Permendagri Nomor 18 Tahun 2020 | Peraturan Pelaksanaan PP 13/2019 ttg LPPD dan EPPD - Coesmana Family
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Permendagri Nomor 18 Tahun 2020 | Peraturan Pelaksanaan PP 13/2019 ttg LPPD dan EPPD

Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2020 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Laporan Dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah

Ditetapkan Tanggal : 06 Maret 2020
Diundangkan Tanggal : 27 Maret 2020
Berlaku Tanggal : 27 Maret 2020
Berita Negara Tahun 2020 Nomor 288

Berdasarkan salinannya, penetapan Permendagri Nomor 18 tahun 2020 dilakukan dengan pertimbangan bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14, Pasal 21, Pasal 24, Pasal 33, dan Pasal 34 Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD ) adalah laporan yang disampaikan oleh pemerintah daerah kepada pemerintah pusat yang memuat capaian kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pelaksanaan tugas pembantuan selama 1 (satu) tahun anggaran.

Dalam penyusunannya sebagaimana yang diatur pada Pasal 2, LPPD memuat satu kesatuan hasil pengukuran kinerja pemerintahan daerah yang terdiri atas capaian kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah dan capaian kinerja pelaksanaan tugas pembantuan. Selain itu juga, dalam LPPD memuat laporan penerapan standar pelayanan minimal, laporan penerapan standar pelayanan minimal.

Capaian kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah terdiri atas capaian kinerja makro, capaian kinerja penyelenggaraan urusan pemerintahan, dan capaian akuntabilitas kinerja pemerintahan daerah.

Capaian akuntabilitas kinerja pemerintahan daerah merupakan capaian atas perjanjian kinerja kepala daerah yang merupakan bagian dari sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah.

Capaian kinerja pelaksanaan tugas pembantuan terdiri atas capaian kinerja pelaksanaan tugas pembantuan yang diterima oleh daerah provinsi dari pemerintah pusat dan capaian kinerja pelaksanaan tugas pembantuan yang diterima oleh daerah kabupaten/kota dari pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah provinsi. 

Capaian kinerja pelaksanaan tugas pembantuan diukur dengan membandingkan antara target dan realisasi yang dicapai dari aspek fisik dan keuangan. 

Laporan penerapan standar pelayanan minimal paling sedikit memuat hasil capaian penerapan standar pelayanan minimal, kendala penerapan standar pelayanan minimal,dan ketersediaan anggaran dalam penerapan standar pelayanan minimal.

Dalam menyusun LPPD dilakukan melalui tahapan: 

  1. pembentukan tim penyusun dan tim pereviu
  2. pengumpulan data dan dokumen pendukung;
  3. penyusunan dokumen data dasar capaian kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah untuk digunakan dalam penyusunan LPPD, LKPJ dan RLPPD
  4. Verifikasi dan penilaian dokumen data dasar capaian kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah
  5. penyusunan rancangan LPPD, LKPJ dan RLPPD, dan
  6. penetapan dokumen LPPD, LKPJ dan RLPPD yang disampaikan kepada pemerintah, dewan perwakilan rakyat daerah dan masyarakat. 
Tim Penyusun terdiri dari kelompok kerja khusus untuk penyusunan LPPD, LKPJ dan RLPPD.  Susunan keanggotaan tim penyusun dan kelompok kerja penyusunan LPPD, LKPJ dan RLPPD di lingkungan Pemerintah Daerah disusun sesuai dengan kebutuhan dan paling sedikit memuat unsur yang terdiri atas : 

  1. inspektorat daerah
  2. badan perencanaan pembangunan daerah
  3. biro yang menangani administrasi pemerintahan pada sekretariat daerah provinsi dan kepala bagian yang menangani administrasi pemerintahan pada sekretariat daerah kabupaten/kota
  4. biro yang menangani kelembagaan dan tata laksana pada sekretariat daerah provinsi dan kepala bagian yang menangani kelembagaan dan tata laksana pada sekretariat daerah kabupaten/kota, dan
  5. perangkat daerah lainnya.

LPPD provinsi disampaikan oleh gubernur kepada Presiden melalui Menteri. LPPD kabupaten/kota disampaikan oleh bupati/wali kota kepada Menteri melalui gubernur sebagai wakil pemerintah pusat. LPPD disampaikan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir. 

Penyampaian LPPD dilaksanakan melalui sistem informasi pemerintahan daerah. Dalam hal penyampaian LPPD dilakukan secara daring, waktu penyampaian LPPD yaitu terhitung sejak tanggal dokumen diunggah dalam sistem informasi pemerintahan daerah.

Selengkapnya mengenai Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2020 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Laporan Dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, dapat di baca pada file berikut.

Anda juga dapat mengunduh Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2020 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Laporan Dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, pada file DISINI

Link terkait : 

Sumber : Peraturan.go.id 

================================================

Informasi Menarik Lainnya dari Blog Coesmana Family.

Apabila Anda menyukai informasi seputar kesehatan alami dari manfaat tanaman seperti buah-buahan, sayuran, rempah-rempah, silahkan luangkan waktu untuk membaca artikelnya dalam blog ini pada kumpulan artikel Kesehatandiantaranya adalah artikel :

Kami juga menyediakan artikel mengenai resepi masakan yang dapat dijadikan referensi untuk anda, yang dapat dicoba untuk disajikan bersama keluarga tercinta sambil menikmati waktu istirahat setelah seharian bekerja, pada kumpulan artikel Kuliner diantaranya :