Perpres Terbaru Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Asisten Agen Intelijen
Peraturan Presiden RI Nomor 16 Tahun 2022 mengatur tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Asisten Agen Intelijen.
Bahwa untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Asisten Agen Intelijen, perlu diberikan Tunjangan Jabatan Fungsional Asisten Agen Intelijen yang sesuai dengan beban kerja dan tanggung jawab pekerjaannya.
Bahwa Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Agen perlu disesuaikan dengan pengembangan dan pertumbuhan serta lingkup tugas, fungsi, dan kinerja Jabatan Fungsional Asisten Agen Intelijen.
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan Tunjangan Jabatan Fungsional Asisten Agen Intelijen, yang selanjutnya disebut Tunjangan Asisten Agen Intelijen adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Asisten Agen Intelijen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Asisten Agen Intelijen diberikan Tunjangan Asisten Agen Intelijen setiap bulan.
Pemberian Tunjangan Asisten Agen Intelijen bagi Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada instansi pusat bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Pemberian Tunjangan Asisten Agen Intelijen dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Asisten Agen Intelijen diangkat dalam jabatan struktural, jabatan fungsional lain, atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran Tunjangan Asisten Agen Intelijen dilaksanakan sesuai dengan ketentuan. peraturan perundang-undangan.
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, ketentuan yang mengatur mengenai tunjangan jabatan fungsional Agen Terampil sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Agen, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 24 Januari 2022.
Adapun besaran Tunjangan Jabatan Fungsional Asisten Agen Intelijen, adalah sebagai berikut:
- Asisten Agen Intelijen Penyelia sebesar Rp 1.260.000
- Asisten Agen Intelijen Mahir sebesar Rp 540.000
- Asisten Agen Intelijen Terampil sebesar Rp 360.000
Peraturan Presiden RI Nomor 16 Tahun 2022 mengatur tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Asisten Agen Intelijen, dapat didownload DISINI.
Semoga bermanfaat dan terima kasih.
- 15 Manfaat Daun Pegagan Bagi Kesehatan Tubuh Kita
- 27 Manfaat Daun Salam Bagi Kesehatan Tubuh Kita
- Manfaat Ketan Hitam Berdasarkan Hasil Penelitian
- 16 Manfaat Labu Kuning Bagi Kesehatan
- Banyak Manfaat dari Sayuran Mentimun
- Khasiat Buah dan Daun Sirsak