Perpres Terbaru Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penata Kelola Intelijen
Peraturan Presiden RI Nomor 17 Tahun 2022 mengatur tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penata Kelola Intelijen.
Untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Intelijen. perlu diberikan Tunjangan Jabatan Fungsional Penata Kelola Intelijen yang sesuai dengan beban kerja dan tanggung jawab pekerjaannya.
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan T\rnjangan Jabatan Fungsional Penata Kelola Intelijen, yang selanjutnya disebut T\rnj angan Penata Kelola Intelijen adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Intelijen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Intelijen diberikan Tunjangan Penata Kelola Intelijen setiap bulan.
Pemberian Tunjangan Penata Kelola Intelijen bagi Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada instansi pusat bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Pemberian Tunjangan Penata Kelola Intelijen dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Intelijen diangkat dalam jabatan struktural, jabatan fungsional lain, atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran Tunjangan Penata Kelola Intelijen dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, tanggal 24 Januari 2022.
Adapun besaran Tunjangan Jabatan Fungsional Penata Kelola Intelijen, sebagai berikut:
- Penata Kelola Intelijen Ahli Madya sebesar Rp 1.848.000
- Penata Kelola Intelijen Ahli Muda sebesar Rp 1.260.000
- Penata Kelola Intelijen Ahli Pertama sebesar Rp 540.000
- 15 Manfaat Daun Pegagan Bagi Kesehatan Tubuh Kita
- 27 Manfaat Daun Salam Bagi Kesehatan Tubuh Kita
- Manfaat Ketan Hitam Berdasarkan Hasil Penelitian
- 16 Manfaat Labu Kuning Bagi Kesehatan
- Banyak Manfaat dari Sayuran Mentimun
- Khasiat Buah dan Daun Sirsak