Perpres Terbaru Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Teknisi Perkebunrayaan - Coesmana Family
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Perpres Terbaru Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Teknisi Perkebunrayaan

Peraturan Presiden RI Nomor 12 Tahun 2022 mengatur tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Teknisi Perkebunrayaan.

Untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Teknisi Perkebunrayaan, perlu diberikan Tunjangan Jabatan Fungsional Teknisi Perkebunrayaan yang sesuai dengan beban kerja dan tanggung jawab pekerjaan.

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan Tunjangan Jabatan Fungsional Teknisi Perkebunrayaan, yang selanj utnya di sebut Tunj an gan Teknisi Perkebunrayaan adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Teknisi Perkebunrayaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Teknisi Perkebunrayaan, diberikan Tunjangan Teknisi Perkebunrayaan setiap bulan.

Pemberian Tunjangan Teknisi Perkebunrayaan bagi: 

  1. Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada instansi pusat bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; dan 
  2. Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada instansi daerah bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

Pemberian T\rnjangan Teknisi Perkebunrayaan dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Teknisi Perkebunrayaan, diangkat dalam jabatan struktural, jabatan fungsional lain, atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran T\rnjangan Teknisi Perkebunrayaan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, tanggal 24 Januari 2022.

Adapun besaran  Tunjangan Jabatan Fungsional Teknisi Perkebunrayaan, sebagai berikut:

  1. Teknisi Perkebunrayaan Penyelia sebesar Rp 1.020.000
  2. Teknisi Perkebunrayaan Mahir sebesar Rp 515.000
  3. Teknisi Perkebunrayaan Terampil sebesar Rp 345.000
  4. Teknisi Perkebunrayaan Pemula sebesar Rp 300.000
Peraturan Presiden RI Nomor 12 Tahun 2022 mengatur tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Teknisi Perkebunrayaan, dapat didownload DISINI.

Semoga bermanfaat dan terima kasih.


=========================

Informasi Lainnya dari Blog Coesmana Family.

Apabila Anda menyukai informasi seputar kesehatan alami dari manfaat tanaman seperti buah-buahan, sayuran, rempah-rempah, silahkan luangkan waktu untuk membaca artikelnya dalam blog ini pada kumpulan artikel Kesehatandiantaranya adalah artikel :

Kami juga menyediakan artikel mengenai resepi masakan yang dapat dijadikan referensi untuk anda, yang dapat dicoba untuk disajikan bersama keluarga tercinta sambil menikmati waktu istirahat setelah seharian bekerja, pada kumpulan artikel Kuliner diantaranya :