Perpres Terbaru Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Teknisi Perkebunrayaan
Peraturan Presiden RI Nomor 12 Tahun 2022 mengatur tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Teknisi Perkebunrayaan.
Untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Teknisi Perkebunrayaan, perlu diberikan Tunjangan Jabatan Fungsional Teknisi Perkebunrayaan yang sesuai dengan beban kerja dan tanggung jawab pekerjaan.
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan Tunjangan Jabatan Fungsional Teknisi Perkebunrayaan, yang selanj utnya di sebut Tunj an gan Teknisi Perkebunrayaan adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Teknisi Perkebunrayaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Teknisi Perkebunrayaan, diberikan Tunjangan Teknisi Perkebunrayaan setiap bulan.
Pemberian Tunjangan Teknisi Perkebunrayaan bagi:
- Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada instansi pusat bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; dan
- Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada instansi daerah bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Pemberian T\rnjangan Teknisi Perkebunrayaan dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Teknisi Perkebunrayaan, diangkat dalam jabatan struktural, jabatan fungsional lain, atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran T\rnjangan Teknisi Perkebunrayaan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, tanggal 24 Januari 2022.
Adapun besaran Tunjangan Jabatan Fungsional Teknisi Perkebunrayaan, sebagai berikut:
- Teknisi Perkebunrayaan Penyelia sebesar Rp 1.020.000
- Teknisi Perkebunrayaan Mahir sebesar Rp 515.000
- Teknisi Perkebunrayaan Terampil sebesar Rp 345.000
- Teknisi Perkebunrayaan Pemula sebesar Rp 300.000
- 15 Manfaat Daun Pegagan Bagi Kesehatan Tubuh Kita
- 27 Manfaat Daun Salam Bagi Kesehatan Tubuh Kita
- Manfaat Ketan Hitam Berdasarkan Hasil Penelitian
- 16 Manfaat Labu Kuning Bagi Kesehatan
- Banyak Manfaat dari Sayuran Mentimun
- Khasiat Buah dan Daun Sirsak