Perpres Terbaru Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Asisten Pranata Siaran
Peraturan Presiden Nomor 31 Tahun 2022 mengatur tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Asisten Pranata Siaran.
Untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Asisten Pranata Siaran, perlu diberikan Tunjangan Jabatan Fungsional Asisten Pranata Siaran yang sesuai dengan beban kerja dan tanggung jawab pekerjaan.
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan Tunjangan Jabatan Fungsional Asisten Pranata Siaran, yang selanjutnya disebut Tunjangan Asisten Pranata Siaran adalah tunjangan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Asisten Pranata Siaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Asisten Pranata Siaran diberikan Tunjangan Asisten Pranata Siaran setiap bulan.
Perpres Terbaru tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Asisten Pranata Siaran |
Pemberian Tunjangan Asisten Pranata Siaran bagi Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada instansi pusat bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Pemberian Tunjangan Asisten Pranata Siaran dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Asisten Pranata Siaran diangkat dalam jabatan struktural, jabatan fungsional lain, atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tangga diundangkan, yakni tanggal 16 Februari 2022.
Adapu besaran Tunjangan Jabatan Fungsional Asisten Pranata Siaran terbaru, adalah sebagai berikut:
- Asisten Pranata Siaran Penyelia besaran tunjangan Rp 850.000,00
- Asisten Pranata Siaran Mahir besaran tunjangan Rp 540.000,00
- Asisten Pranata Siaran Terampil besaran tunjangan Rp 350.000,00
- Asisten Pranata Siaran Pemula besaran tunjangan Rp 230.000,00
- 15 Manfaat Daun Pegagan Bagi Kesehatan Tubuh Kita
- 27 Manfaat Daun Salam Bagi Kesehatan Tubuh Kita
- Manfaat Ketan Hitam Berdasarkan Hasil Penelitian
- 16 Manfaat Labu Kuning Bagi Kesehatan
- Banyak Manfaat dari Sayuran Mentimun
- Khasiat Buah dan Daun Sirsak