Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang | PMK No.55/PMK.06/2019 - Coesmana Family
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang | PMK No.55/PMK.06/2019

Peraturan Kementerian Keuangan Nomor 55/PMK.06/2019 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang.

Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang

Ditetapkan Tanggal : 07 Mei 2018
Diundangkan Tanggal : 08 Mei 2019
Berlaku Tanggal : 08 Mei 2019
Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 498, 
Sumber : Peraturan.go.id

Penetapan Peraturan Kementerian Keuangan Nomor 55/PMK.06/2019 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang adalah untuk melaksanakan pembinaan profesi dan karier Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang serta sesuai tugas Instansi Pembina berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang.

Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang (JFPLB ) adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melaksanakan kegiatan pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Barang Milik Negara (BMN) adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau berasal dari perolehan lainnya yang sah. 

Barang Milik Daerah (BMD)   adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau berasal dari perolehan lainnya yang sah

Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang (JFPLB) termasuk kategori jabatan fungsional keterampilan yang terdiri atas 3 (tiga) jenjang yaitu Penata Laksana Barang Terampil, Penata Laksana Barang Mahir, dan Penata Laksana Barang Penyelia.

Untuk lebih lengkap mengenai petunjuk teknis jabatan fungsional penata laksana barang, silahkan dibaca pada file berikut.

Download : Peraturan Kementerian Keuangan Nomor 55/PMK.06/2019 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang.

Link terkait : 
  • Informasi Tunjangan Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 14 tahun 2022, silahkan klik 👉DISINI
Semoga bermanfaat dan terima kasih atas kunjungannya
================================================

Informasi Menarik Lainnya dari Blog Coesmana Family.

Apabila Anda menyukai informasi seputar kesehatan alami dari manfaat tanaman seperti buah-buahan, sayuran, rempah-rempah, silahkan luangkan waktu untuk membaca artikelnya dalam blog ini pada kumpulan artikel Kesehatandiantaranya adalah artikel :

Kami juga menyediakan artikel mengenai resepi masakan yang dapat dijadikan referensi untuk anda, yang dapat dicoba untuk disajikan bersama keluarga tercinta sambil menikmati waktu istirahat setelah seharian bekerja, pada kumpulan artikel Kuliner diantaranya :