PETUNJUK TEKNIS PENYUSUNAN PERJANJIAN KINERJA ( PERJAKIN )
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Penetapan Kinerja, Pelaporan Kinerja, dan Tata Cara Reviu atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah.
Diundangkan Tanggal : 01 Desember 2014
Berlaku Tanggal : 01 Desember 2014
Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014, Nomor 1842.
Sumber : jdih.menpan.go.id
Status Mencabut : Permen PAN & RB No. 29 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Penetapan Kinerja dan Pelaporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah.
====================
Berikut ini kami tampilkan Petunjuk Teknis Penyusunan Perjanjian Kinerja sebagaimana Lampiran I Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Penetapan Kinerja, Pelaporan Kinerja, dan Tata Cara Reviu atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah.
Petunjuk Teknis Penyusunan Perjanjian Kinerja |
PENYUSUNAN PERJANJIAN KINERJA INSTANSI PEMERINTAH
A.
Pengertian
Perjanjian
kinerja adalah lembar/dokumen yang berisikan penugasan dari pimpinan instansi
yang lebih tinggi kepada pimpinan instansi yang lebih rendah untuk melaksanakan
program/kegiatan yang disertai dengan indikator kinerja.
Melalui
perjanjian kinerja, terwujudlah komitmen penerima amanah dan kesepakatan antara
penerima dan pemberi amanah atas kinerja terukur tertentu berdasarkan tugas,
fungsi dan wewenang serta sumber daya yang tersedia.
Kinerja
yang disepakati tidak dibatasi pada kinerja yang dihasilkan atas kegiatan tahun
bersangkutan, tetapi termasuk kinerja (outcome) yang seharusnya terwujud akibat
kegiatan tahun-tahun sebelumnya.
Dengan demikian target kinerja yang diperjanjikan juga mencakup outcome yang dihasilkan dari kegiatan tahun-tahun sebelumnya, sehingga terwujud kesinambungan kinerja setiap tahunnya.
B.
Tujuan Penyusunan Perjanjian Kinerja
1. Sebagai wujud nyata komitmen antara
penerima dan pemberi amanah untuk meningkatkan integritas, akuntabilitas,
transparansi, dan kinerja Aparatur;
2. Menciptakan tolok ukur kinerja sebagai
dasar evaluasi kinerja aparatur;
3. Sebagai dasar penilaian
keberhasilan/kegagalan pencapaian tujuan dan sasaran organisasi dan sebagai
dasar pemberian penghargaan dan sanksi;
4. Sebagai dasar bagi pemberi amanah untuk
melakukan monitoring, evaluasi dan supervisi atas perkembangan/kemajuan kinerja
penerima amanah;
5. Sebagai dasar dalam penetapan sasaran kinerja pegawai.
C.
Penyusunan Perjanjian Kinerja
1. Pihak yang menyusun Perjanjian
kinerja
a.
Kementerian/Lembaga
1) Pimpinan tertinggi (Menteri dan
Pimpinan Lembaga)
Kementerian/Lembaga menyusun Perjanjian Kinerja tingkat
Kementerian/Lembaga dan ditandatangani oleh Menteri/ Pimpinan Lembaga.
2) Pimpinan unit kerja (eselon I)
Perjanjian Kinerja di tingkat unit kerja (Eselon I) ditandatangani oleh pejabat
yang bersangkutan dan disetujui oleh Menteri/Pimpinan Lembaga.
3) Pimpinan Satuan Kerja Perjanjian kinerja di tingkat satuan kerja ditandatangani oleh pimpinan satuan kerja dan pimpinan unit kerja.
b.
Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota
1) Pimpinan Tertinggi (Gubernur/Bupati/Walikota)
Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota menyusun Perjanjian kinerja tingkat
Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota ditandatangani oleh
Gubernur/Bupati/Walikota.
2) Pimpinan Satuan Kinerja Pemerintah Daerah (SKPD) Perjanjian kinerja ditingkat SKPD dan unit kerja mandiri Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota disusun oleh Pimpinan SKPD kemudian ditandatangani oleh Gubernur/Bupati/ Walikota dan Pimpinan SKPD/unit kerja
c. Selain yang diatur di atas, Menteri/Pimpinan Lembaga/Gubernur/ Bupati/Walikota dapat memperluas praktek penyusunan perjanjian kinerja sesuai kebijakan internal.
2. Waktu penyusunan perjanjian kinerja Perjanjian kinerja harus disusun setelah suatu instansi pemerintah telah menerima dokumen pelaksanaan anggaran, paling lambat satu bulan setelah dokumen anggaran disahkan.
3. Penggunaan Sasaran dan Indikator Perjanjian Kinerja menyajikan Indikator Kinerja Utama yang menggambarkan hasil-hasil yang utama dan kondisi yang seharusnya, tanpa mengesampingkan indikator lain yang relevan.
1. Untuk tingkat K/L/Pemda sasaran yang
digunakan menggambarkan dampak dan outcome yang dihasilkan serta menggunakan
Indikator Kinerja Utama K/L/Pemda dan indikator kinerja lain yang relevan.
2. Untuk tingkat Eselon I sasaran yang
digunakan menggambarkan dampak pada bidangnya dan outcome yang dihasilkan serta
menggunakan Indikator Kinerja Utama Eselon I dan indikator kinerja lain yang
relevan.
3. Untuk tingkat Eselon II sasaran yang digunakan menggambarkan outcome dan output pada bidangnya serta menggunakan Indikator Kinerja Utama Eselon II dan indikator kinerja lain yang relevan.
D.
Format Perjanjian Kinerja
Secara umum format Perjanjian Kinerja (PK) terdiri atas 2 (dua) bagian, yaitu Pernyataan Perjanjian Kinerja dan Lampiran Perjanjian Kinerja. Selain itu harus juga diperhatikan muatan yang disajikan dalam perjanjian kinerja tersebut.
1. Pernyataan Perjanjian Kinerja
Pernyataan Perjanjian Kinerja ini paling tidak terdiri atas:
2. Lampiran Perjanjian Kinerja
Lampiran Perjanjian Kinerja merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam dokumen perjanjian kinerja. Informasi yang disajikan dalam lampiran perjanjian kinerja disesuaikan dengan tingkatnya, sebagaimana ilustrasi pada anak lampiran berikut: Contoh Formulir Lampiran Perjanjian Kinerja:
1) Kementerian/Lembaga/Provinsi/Kabupaten/Kota terdapat pada anak lampiran I/3-6.
2) Unit Kerja terdapat pada anak lampiran I/4-6.
3) Satuan Kerja Perangkat Daerahterdapat pada anak lampiranI/5-6.
4) Satuan Kerja terdapat pada anak lampiran I/6-6.
3. Bagi kementerian/lembaga yang berkewajiban menyalurkan dana dekonsentrasi dan dana dalam rangka tugas pembantuan, maka disusun secara tersendiri perjanjian kinerja antara pimpinan unit organisasi yang bertanggungjawab atas pencapaian kinerjanya dan pimpinan satuan kerja pemerintah daerah yang melaksanakan tugas tersebut.
4. Bagi Satuan Kerja Pemerintah Daerah yang dalam mencapai kinerjanya didukung oleh dana dekonsentrasi dan dana dalam rangka tugas pembantuan, harus memberikan keterangan (penjelasan) yang cukup mengenai proporsi alokasi dana-dana tersebut.
E.
Revisi dan Perubahan Perjanjian Kinerja
Perjanjian Kinerja dapat direvisi atau disesuaikan dalam hal terjadi kondisi sebagai berikut:
- Terjadipergantian atau mutasi pejabat;
- Perubahan dalam strategi yang mempengaruhi pencapaian tujuan dan sasaran (perubahan program, kegiatan dan alokasi anggaran);
- Perubahan prioritas atau asumsi yang berakibat secara signifikan dalam proses pencapaian tujuan dan sasaran.
Baca Juga : Petunjuk Teknis Penyusunan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah
Download :
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Penetapan Kinerja, Pelaporan Kinerja, dan Tata Cara Reviu atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah ( Download )
- 15 Manfaat Daun Pegagan Bagi Kesehatan Tubuh Kita
- 27 Manfaat Daun Salam Bagi Kesehatan Tubuh Kita
- Manfaat Ketan Hitam Berdasarkan Hasil Penelitian
- 16 Manfaat Labu Kuning Bagi Kesehatan
- Banyak Manfaat dari Sayuran Mentimun
- Khasiat Buah dan Daun Sirsak