Rincian Kegiatan Tugas Jabatan Fungsional Statistisi Kategori Keterampilan
Jabatan Fungsional Statistisi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 Tahun 2013 tentang Jabatan Fungsional Statistisi dan Angka Kreditnya, mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggungjawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan statistik. Jabatan Fungsional
Tugas pokok Jabatan Fungsional Statistisi adalah melakukan kegiatan statistik. Kegiatan statistik adalah kegiatan penyediaan data dan informasi statistik, serta analisis dan pengembangan statistik.
Rumpun Jabatan Fungsional Statistisi adalah rumpun Matematika, Statistika, dan yang berkaitan, dan Instansi Pembina Jabatan Fungsional Statistisi adalah Badan Pusat Statistik (BPS).
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 Tahun 2013, Jabatan Fungsional Statistisi terdiri dari Statistisi Terampil dan Statistisi Ahli.
Rincian Kegiatan Tugas Jabatan Fungsional Statistisi Kategori Keterampilan |
Jenjang jabatan Statistisi Kategori Keterampilan dari yang paling rendah sampai dengan paling tinggi, yaitu Statistisi Pelaksana, Statistisi Pelaksana Lanjutan, dan Statistisi Penyelia.
Adapun rincian kegiatan Statistisi Kategori Keterampilan sesuai dengan jenjang jabatan, sebagai berikut:
Rincian kegiatan Statistisi Pelaksana :
- mengatur alokasi dokumen sensus/survei tingkat kecamatan;
- mengatur alokasi peralatan observasi pada tingkat kecamatan;
- mengikuti pelatihan pengumpulan data sebagai pendata;
- melakukan pendaftaran (listing) pada kegiatan statistik dengan objek rumah tangga;
- melakukan pendaftaran (listing) pada kegiatan statistik dengan objek non rumah tangga;
- melakukan pengumpulan data sekunder;
- melakukan pengolahan data sekunder secara manual;
- membuat peta tematik manual kegiatan.
Rincian kegiatan Statistisi Pelaksana Lanjutan :
- mengatur alokasi dokumen sensus/survei tingkat kabupaten/kota;
- mengatur alokasi peralatan observasi pada tingkat kabupaten/kota;
- merekrut/mengalokasikan petugas lapangan sensus/survei 1-50 orang;
- merekrut/mengalokasikan petugas lapangan observasi 1-20 orang;
- mengikuti pelatihan pengumpulan data sebagai pemeriksa/pengawas;
- melakukan pengenalan wilayah objek statistik sensus/survei;
- melakukan pengenalan wilayah objek statistik observasi;
- memeriksa hasil pendaftaran (listing) pada kegiatan statistik;
- membuat sketsa peta wilayah (peta analog);
- mengelola peta analog secara manual;
- melakukan pengumpulan data pada kegiatan statistik objek rumah tangga dengan kuesioner sederhana;
- melakukan pengumpulan data pada kegiatan statistik objek rumah tangga dengan kuesioner sedang;
- melakukan pengumpulan data pada kegiatan statistik objek rumah tangga dengan kuesioner kompleks;
- melakukan pengumpulan data pada kegiatan statistik objek non rumah tangga dengan kuesioner sederhana;
- melakukan pengumpulan data pada kegiatan statistik objek non rumah tangga dengan kuesioner sedang;
- melakukan pengumpulan data pada kegiatan statistik objek non rumah tangga dengan kuesioner kompleks;
- melakukan pengawasan pada kegiatan statistik objek rumah tangga dengan kuesioner sederhana;
- melakukan pengawasan pada kegiatan statistik objek rumah tangga dengan kuesioner sedang;
- melakukan pengawasan pada kegiatan statistik objek rumah tangga dengan kuesioner kompleks;
- melakukan pengawasan pada kegiatan statistik objek non rumah tangga dengan kuesioner sederhana;
- melakukan pengawasan pada kegiatan statistik objek non rumah tangga dengan kuesioner sedang;
- melakukan pengawasan pada kegiatan statistik objek non rumah tangga dengan kuesioner kompleks;
- melakukan pemeriksaan hasil pengumpulan data objek rumah tangga dengan kuesioner sederhana;
- melakukan pemeriksaan hasil pengumpulan data objek rumah tangga dengan kuesioner sedang;
- melakukan pemeriksaan hasil pengumpulan data objek rumah tangga dengan kuesioner kompleks;
- melakukan pemeriksaan hasil pengumpulan data objek non rumah tangga dengan kuesioner sederhana;
- melakukan pemeriksaan hasil pengumpulan data objek non rumah tangga dengan kuesioner sedang;
- melakukan pemeriksaan hasil pengumpulan data objek non rumah tangga dengan kuesioner kompleks;
- memindahkan data ke media komputer (entri data);
- merancang/membuat papan monografi;
- memeriksa tabel publikasi tingkat kecamatan;
- menyusun publikasi statistik tingkat kecamatan; dan
- menyusun ringkasan eksekutif tingkat kecamatan.
Rincian kegiatan Statistisi Penyelia :
- merancang dan membuat jadwal di bidang statistik;
- mengatur alokasi dokumen sensus/survei tingkat provinsi;
- mengatur alokasi peralatan observasi pada tingkat provinsi;
- merekrut/mengalokasikan petugas lapangan sensus/survei > 50 orang;
- merekrut/mengalokasikan petugas lapangan kegiatan observasi > 20 orang;
- mengikuti pelatihan pengumpulan data sebagai calon trainer;
- memberikan pelatihan pengumpulan data bagi petugas;
- memeriksa hasil pembuatan sketsa peta wilayah (peta analog);
- melakukan validasi pengolahan secara manual;
- melakukan analisis sederhana satu sektor;
- memberikan konsultasi statistik dalam rangka penyusunan statistik kelembagaan pada tingkat dasar;
- melakukan penyebarluasan hasil pengumpulan data statistik dalam rangka evaluasi kegiatan kelembagaan dalam bidang statistik tingkat dasar; dan
- memberikan bimbingan penuh kepada kader statistisi sampai mencapai Diploma III.
Anda juga dapat mengetahui Tunjangan Jabatan dan Kelas Jabatan Fungsional Statistisi dengan membaca pada postingan 👉 Jabatan Fungsional Statistisi, Tunjangan dan Kelas Jabatan.
- 15 Manfaat Daun Pegagan Bagi Kesehatan Tubuh Kita
- 27 Manfaat Daun Salam Bagi Kesehatan Tubuh Kita
- Manfaat Ketan Hitam Berdasarkan Hasil Penelitian
- 16 Manfaat Labu Kuning Bagi Kesehatan
- Banyak Manfaat dari Sayuran Mentimun
- Khasiat Buah dan Daun Sirsak