Komponen Penggunaan Dana BOP Kesetaraan Berdasarkan Permendikbud Ristek No. 2 Tahun 2022 - Coesmana Family
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Komponen Penggunaan Dana BOP Kesetaraan Berdasarkan Permendikbud Ristek No. 2 Tahun 2022

Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 2 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini, Bantuan Operasional Sekolah, dan Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan.

Tanggal ditetapkan : 17 Januari 2022
Tanggal diundangkan : 18 Januari 2022
Tanggal Mulai Berlaku : 18 Januari 2022
Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 73
 

Berdasarkan Salinan Lampiran I peraturan tersebut, diatur mengenai Rincian Komponen Penggunaan Dana BOP PAUD, Rincian Komponen Penggunaan Dana BOS, dan Rincian Komponen Penggunaan Dana BOP Kesetaraan.

Komponen Penggunaan Dana BOP Kesetaraan Tahun 2022

Adapun rincian komponen penggunaan dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Kesetaraan ( Dana BOP Kesetaraan) adalah sebagai berikut :

RINCIAN KOMPONEN PENGGUNAAN DANA BOP KESETARAAN


1.    Penerimaan Peserta Didik baru meliputi pembiayaan untuk:

a.   penggandaan formulir;

b.   publikasi atau pengumuman penerimaan Peserta Didik baru; dan/atau

c.   kegiatan lainnya yang relevan dalam rangka pelaksanaan penerimaan Peserta Didik baru.


2.   Pengembangan perpustakaan meliputi pembiayaan untuk kegiatan yang relevan seperti penyusunan modul pengayaan dan/atau pengadaan buku pengayaan.


3.   Pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler meliputi pembiayaan untuk:

a.   penyusunan Analisis Konteks Pendidikan Kesetaraan;

b.   pengembangan silabus dan penyusunan rencana program pembelajaran;

c.   kegiatan pembelajaran luar kelas;

d.   penguatan saka widya budaya bakti; dan/atau

e.   kegiatan lain yang relevan dalam pelaksanaan pembelajaran dan ektrakurikuler.


4.   Pelaksanaan kegiatan asesmen dan evaluasi pembelajaran meliputi pembiayaan untuk:

a.   penyelenggaraan ujian modul;

b.   penyelenggaraan asesmen nasional;

c.   penyelenggaraan ujian pendidikan kesetaraan; dan/atau

d.   kegiatan lain yang relevan dalam pelaksanaan asesmen dan evaluasi pembelajaran di Satuan  Pendidikan.


5.   Pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan Pendidikan meliputi pembiayaan untuk:

a.   pendataan Peserta Didik program pendidikan kesetaraan;

b.   pembelian alat tulis kantor dan bahan habis pakai lainnya; dan

c.   kegiatan pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan Pendidikan lainnya.


6.   Pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikan meliputi pembiayaan untuk kegiatan yang relevan seperti:

a.   pembiayaan dalam rangka mengikuti atau menyelenggarakan kegiatan dalam rangka pengembangan/peningkatan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan; dan/atau

b.   pembiayaan lain yang relevan dalam rangka menunjang pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikan.


7.   Pembiayaan langganan daya dan jasa meliputi pembiayaan untuk kegiatan yang relevan seperti:

a.   pembiayaan listrik, internet, dan air;

b.   penyediaan obat-obatan, peralatan kebersihan atau peralatan kesehatan lainnya dalam rangka menjaga kesehatan Peserta Didik dan pendidik baik dalam upaya mencegah atau menanggulangi; dan/atau

c.   pembiayaan lain yang relevan dalam rangka pemenuhan kebutuhan daya dan/atau jasa Satuan Pendidikan.


8.   Pemeliharaan sarana dan prasarana meliputi pembiayaan untuk:

a.   pemeliharaan alat pembelajaran;

b.   pemeliharaan alat peraga pendidikan; dan/atau

c.   pembiayaan lain yang relevan dalam rangka pemeliharaan sarana dan prasarana Satuan Pendidikan.


9.   Penyediaan alat multimedia pembelajaran meliputi pembiayaan untuk:

a.   pencetakan atau pengadaan modul;

b.   penyusunan modul interaktif dan media pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi;

c.   pengadaan alat keterampilan, bahan praktik keterampilan;

d.   komputer desktop dan/atau laptop untuk digunakan dalam proses pembelajaran;

e.   printer dan/atau scanner;

f.   Liquid Crystal Display (LCD) proyektor; dan/atau

g.   alat multi media pembelajaran lainnya yang relevan dalam rangka menunjang pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi.

Demikianlah informasi mengenai rincian komponen penggunaan Dana BOP Kesetaraan yang terdapat dalam Lampiran I Permendikbud Ristek Nomor 2 tahun 2022. 

Selengkapnya mengenai petunjuk teknis pengelolaan Dana BOP PAUD, Dana BOS dan Dana BOP Kesetaraan tahun 2022, anda dapat membaca pada link artikel 👉 Permendikbud Ristek No. 2 Tahun 2022 | Juknis BOP PAUD, BOS dan BOP Kesetaraan

Semoga bermanfaat, dan terima kasih atas kunjungannya. 
Salam Coesmana Family. 🙏

===========================

Informasi Lainnya dari Blog Coesmana Family.

Apabila Anda menyukai informasi seputar kesehatan alami dari manfaat tanaman seperti buah-buahan, sayuran, rempah-rempah, silahkan luangkan waktu untuk membaca artikelnya dalam blog ini pada kumpulan artikel Kesehatandiantaranya adalah artikel :

Kami juga menyediakan artikel mengenai resepi masakan yang dapat dijadikan referensi untuk anda, yang dapat dicoba untuk disajikan bersama keluarga tercinta sambil menikmati waktu istirahat setelah seharian bekerja, pada kumpulan artikel Kuliner diantaranya