Komponen Penggunaan Dana BOP Kesetaraan Berdasarkan Permendikbud Ristek No. 2 Tahun 2022
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 2 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini, Bantuan Operasional Sekolah, dan Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan.
Tanggal ditetapkan : 17 Januari 2022
Tanggal diundangkan : 18 Januari 2022
Tanggal Mulai Berlaku : 18 Januari 2022
Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 73
Berdasarkan Salinan Lampiran I peraturan tersebut, diatur mengenai Rincian Komponen Penggunaan Dana BOP PAUD, Rincian Komponen Penggunaan Dana BOS, dan Rincian Komponen Penggunaan Dana BOP Kesetaraan.
Komponen Penggunaan Dana BOP Kesetaraan Tahun 2022 |
Adapun rincian komponen penggunaan dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Kesetaraan ( Dana BOP Kesetaraan) adalah sebagai berikut :
RINCIAN KOMPONEN PENGGUNAAN DANA BOP KESETARAAN
1. Penerimaan Peserta Didik baru meliputi
pembiayaan untuk:
a. penggandaan formulir;
b. publikasi atau pengumuman penerimaan Peserta
Didik baru; dan/atau
c. kegiatan lainnya yang relevan dalam rangka
pelaksanaan penerimaan Peserta Didik baru.
2. Pengembangan perpustakaan meliputi pembiayaan
untuk kegiatan yang relevan seperti penyusunan modul pengayaan dan/atau
pengadaan buku pengayaan.
3. Pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan
ekstrakurikuler meliputi pembiayaan untuk:
a. penyusunan Analisis Konteks Pendidikan
Kesetaraan;
b. pengembangan silabus dan penyusunan rencana
program pembelajaran;
c. kegiatan pembelajaran luar kelas;
d. penguatan saka widya budaya bakti; dan/atau
e. kegiatan lain yang relevan dalam pelaksanaan
pembelajaran dan ektrakurikuler.
4. Pelaksanaan kegiatan asesmen dan evaluasi
pembelajaran meliputi pembiayaan untuk:
a. penyelenggaraan ujian modul;
b. penyelenggaraan asesmen nasional;
c. penyelenggaraan ujian pendidikan kesetaraan;
dan/atau
d. kegiatan lain yang relevan dalam pelaksanaan
asesmen dan evaluasi pembelajaran di Satuan Pendidikan.
5. Pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan
Pendidikan meliputi pembiayaan untuk:
a. pendataan Peserta Didik program pendidikan
kesetaraan;
b. pembelian alat tulis kantor dan bahan habis
pakai lainnya; dan
c. kegiatan pelaksanaan administrasi kegiatan
Satuan Pendidikan lainnya.
6. Pengembangan profesi pendidik dan tenaga
kependidikan meliputi pembiayaan untuk kegiatan yang relevan seperti:
a. pembiayaan dalam rangka mengikuti atau
menyelenggarakan kegiatan dalam rangka pengembangan/peningkatan kompetensi
pendidik dan tenaga kependidikan; dan/atau
b. pembiayaan lain yang relevan dalam rangka
menunjang pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikan.
7. Pembiayaan langganan daya dan jasa meliputi
pembiayaan untuk kegiatan yang relevan seperti:
a. pembiayaan listrik, internet, dan air;
b. penyediaan obat-obatan, peralatan kebersihan
atau peralatan kesehatan lainnya dalam rangka menjaga kesehatan Peserta Didik
dan pendidik baik dalam upaya mencegah atau menanggulangi; dan/atau
c. pembiayaan lain yang relevan dalam rangka
pemenuhan kebutuhan daya dan/atau jasa Satuan Pendidikan.
8. Pemeliharaan sarana dan prasarana meliputi
pembiayaan untuk:
a. pemeliharaan alat pembelajaran;
b. pemeliharaan alat peraga pendidikan; dan/atau
c. pembiayaan lain yang relevan dalam rangka
pemeliharaan sarana dan prasarana Satuan Pendidikan.
9. Penyediaan alat multimedia pembelajaran meliputi
pembiayaan untuk:
a. pencetakan atau pengadaan modul;
b. penyusunan modul interaktif dan media
pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi;
c. pengadaan alat keterampilan, bahan praktik
keterampilan;
d. komputer desktop dan/atau laptop untuk digunakan
dalam proses pembelajaran;
e. printer dan/atau scanner;
f. Liquid Crystal Display (LCD) proyektor; dan/atau
g. alat multi media pembelajaran lainnya yang relevan dalam rangka menunjang pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi.
Demikianlah informasi mengenai rincian komponen penggunaan Dana BOP Kesetaraan yang terdapat dalam Lampiran I Permendikbud Ristek Nomor 2 tahun 2022.
Selengkapnya mengenai petunjuk teknis pengelolaan Dana BOP PAUD, Dana BOS dan Dana BOP Kesetaraan tahun 2022, anda dapat membaca pada link artikel 👉 Permendikbud Ristek No. 2 Tahun 2022 | Juknis BOP PAUD, BOS dan BOP Kesetaraan
===========================