Komponen Penggunaan Dana BOS Berdasarkan Lampiran I Permendikbud Ristek Nomor 2 Tahun 2022
Peraturan
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 2 Tahun 2022 tentang
Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan
Anak Usia Dini, Bantuan Operasional Sekolah, dan Bantuan Operasional Penyelenggaraan
Pendidikan Kesetaraan.
Tanggal ditetapkan : 17 Januari
2022
Tanggal diundangkan : 18 Januari 2022
Tanggal Mulai Berlaku : 18 Januari 2022
Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 73
Komponen Penggunaan Dana BOS Tahun 2022 |
Berdasarkan Salinan Lampiran I
peraturan tersebut, diatur mengenai Rincian Komponen Penggunaan Dana BOP PAUD,
Rincian Komponen Penggunaan Dana BOS, dan Rincian Komponen Penggunaan Dana
BOP Kesetaraan.
Adapun rincian komponen penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah ( Dana BOS ) adalah sebagai berikut :
1. Rincian
Komponen Penggunaan Dana BOS Reguler
a.
Penerimaan Peserta Didik baru meliputi
pembiayaan untuk:
1)
penggandaan
formulir dan publikasi atau pengumuman penerimaan Peserta Didik baru, dan biaya
layanan penerimaan Peserta Didik baru dalam jaringan;
2)
biaya
kegiatan pengenalan lingkungan sekolah;
3)
penentuan
peminatan bagi sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah dan tes
bakat skolastik atau tes potensi akademik bagi sekolah yang diselenggarakan
oleh masyarakat;
4)
pendataan
ulang bagi Peserta Didik lama; dan/atau
5)
kegiatan
lainnya dalam rangka pelaksanaan penerimaan Peserta Didik baru yang relevan.
b.
Pengembangan perpustakaan digunakan meliputi
pembiayaan untuk:
1)
penyediaan
buku teks utama termasuk buku digital dengan ketentuan:
a)
buku
yang dibeli merupakan buku yang telah dinilai dan ditetapkan oleh Kementerian;
b)
memenuhi
rasio 1 (satu) buku untuk setiap Peserta Didik pada setiap tema/mata pelajaran;
c)
memenuhi
kebutuhan buku untuk guru pada setiap tema/mata pelajaran yang diajarkan; dan
d)
buku
yang dibeli oleh sekolah harus dijadikan pegangan dalam proses pembelajaran di
sekolah.
2)
penyediaan
buku teks pendamping termasuk buku digital yang telah dinilai dan ditetapkan
oleh Kementerian;
3)
penyediaan
buku non teks termasuk buku digital dengan ketentuan:
a)
sekolah
dapat membeli atau menyediakan buku untuk mendukung proses pembelajaran di
sekolah, diutamakan untuk menunjang penguatan pendidikan karakter dan
pengembangan literasi sekolah; dan
b)
buku
yang dibeli sekolah adalah buku yang telah dinilai dan ditetapkan oleh
Kementerian atau Pemerintah Daerah;
4)
penyediaan
atau pencetakan modul dan perangkat ajar; dan/ atau
5)
pembiayaan
lain yang relevan dalam rangka pengembangan perpustakaan.
c.
Pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan
ekstrakurikuler meliputi pembiayaan untuk:
1)
kegiatan
pembelajaran meliputi:
a)
penyediaan
alat pendidikan dan/atau bahan pendukung pembelajaran;
b)
pembelajaran
remedial, pembelajaran pengayaan, dan persiapan ujian;
c)
biaya
untuk mengembangkan media pembelajaran berbasis teknologi informasi dan
komunikasi;
d)
penyediaan
aplikasi atau perangkat lunak yang digunakan dalam proses pembelajaran;
e)
pengembangan
kegiatan literasi;
f)
pelaksanaan
pendidikan karakter dan penumbuhan budi pekerti, termasuk pencegahan dan
penanganan intoleransi dan kekerasan di lingkungan Satuan Pendidikan;
g)
pengembangan
pembelajaran berbasis proyek; dan/atau
h)
kegiatan
pembelajaran lain yang relevan dalam rangka menunjang proses pembelajaran.
2)
kegiatan
ekstrakurikuler pembelajaran meliputi:
a)
penyelenggaraan
ekstrakurikuler yang sesuai dengan kebutuhan sekolah, termasuk pembiayaan lomba
di sekolah;
b)
pembiayaan
dalam rangka mengikuti kegiatan/lomba di dalam negeri; dan/atau
c)
pembiayaan
lain yang relevan dalam rangka menunjang operasional kegiatan ekstrakurikuler.
d.
Pelaksanaan kegiatan asesmen dan evaluasi
pembelajaran meliputi pembiayaan untuk:
1)
penyelenggaraan
ulangan harian, ulangan tengah semester, ulangan akhir semester, ulangan
kenaikan kelas, asesmen nasional, survei karakter, asesmen sekolah, asesmen berbasis
komputer dan/atau asesmen lainnya termasuk penyediaan laporan hasil
ulangan/ujian/asesmen; dan/atau
2)
pembiayaan
lain yang relevan untuk kegiatan asesmen dan evaluasi pembelajaran di sekolah.
e.
Pelaksanaan administrasi kegiatan sekolah
meliputi pembiayaan untuk:
1)
pengelolaan
dan operasional rutin sekolah baik dalam rangka pembelajaran tatap muka
dan/atau pembelajaran jarak jauh;
2)
pembelian
cairan atau sabun pembersih tangan, pembasmi kuman (disinfectant), masker atau
penunjang kebersihan lainnya; dan/atau
3)
pembiayaan
lainnya yang relevan dalam rangka pemenuhan administrasi kegiatan sekolah.
f.
Pengembangan profesi guru dan tenaga
kependidikan meliputi pembiayaan untuk:
1)
pengembangan/peningkatan
kompetensi guru dan tenaga kependidikan; dan/atau
2)
pengembangan
inovasi terkait konten pembelajaran dan metode pembelajaran;
3)
pembiayaan
lain yang relevan dalam rangka menunjang pengembangan profesi guru dan tenaga
kependidikan.
g.
Pembiayaan langganan daya dan jasa meliputi
pembiayaan untuk:
1)
menyewa
atau membeli genset atau panel surya, termasuk peralatan pendukungnya sesuai
dengan kebutuhan, biaya perawatan dan/atau perbaikan bagi sekolah yang belum
ada jaringan listrik atau kondisi listrik tidak stabil;
2)
pembiayaan
langganan daya dan jasa dapat digunakan untuk pembelian pulsa, paket data,
dan/atau layanan pendidikan daring berbayar bagi pendidik dan/atau Peserta
Didik dalam rangka pelaksanaan pembelajaran jarak jauh; dan/atau
3)
pembiayaan
dalam rangka pembayaran daya dan/atau jasa yang mendukung operasional sekolah
meliputi, pemasangan baru, penambahan kapasitas, pembayaran langganan rutin
listrik, air, telepon, internet, atau pembiayaan langganan daya dan jasa lain
yang relevan.
h.
Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah yang
meliputi pembiayaan untuk:
1)
perbaikan
kerusakan ringan komponen non struktural bangunan sekolah seperti:
a)
penutup
atap;
b)
penutup
plafond;
c)
kelistrikan;
d)
pintu,
jendela dan aksesoris lainnya;
e)
pengecatan;
dan/atau
f)
penutup
lantai;
2)
perbaikan
meubelair, dan/atau pembelian meja dan/atau kursi Peserta Didik atau guru jika
meja dan atau kursi yang ada sudah tidak berfungsi dan/atau jumlahnya kurang
mencukupi kebutuhan;
3)
perbaikan
toilet sekolah, tempat cuci tangan, saluran air kotor dan sanitasi lainnya;
4)
penyediaan
sumber air bersih termasuk pompa dan instalasinya bagi sekolah yang belum
memiliki air bersih;
5)
pemeliharaan
dan/atau perbaikan komputer, printer, laptop, proyektor, dan/atau pendingin
ruangan;
6)
pemeliharaan
dan/atau perbaikan peralatan praktikum;
7)
pemeliharaan
taman dan fasilitas sekolah lainnya;
8)
penyediaan
dan perawatan fasilitas/aksesibilitas bagi Peserta Didik berkebutuhan khusus;
dan/atau
9)
pembiayaan
lain yang relevan dalam rangka pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah.
i.
Penyediaan alat multi media pembelajaran
meliputi pembiayaan untuk pembelian dan/atau perbaikan:
1)
komputer
desktop/work station berupa Personal Computer (PC)/All in One Computer untuk digunakan
dalam proses pembelajaran;
2)
printer
atau printer plus scanner;
3)
laptop;
4)
Liquid
Crystal Display (LCD) proyektor; dan/atau
5)
alat
multi media pembelajaran lainnya dalam rangka menunjang pembelajaran berbasis
teknologi informasi dan komunikasi.
j.
Penyelenggaraan kegiatan peningkatan
kompetensi keahlian SMK dan SMALB meliputi pembiayaan untuk:
1)
penyelenggaraan
kegiatan uji kompetensi keahlian, sertifikasi kejuruan Peserta Didik SMK atau
SMALB;
2)
penyelenggaraan
kegiatan sertifikasi kompetensi Peserta Didik SMK atau SMALB;
3)
penyelenggaraan
kegiatan uji kompetensi kemampuan bahasa asing yang berstandar internasional
yang diperuntukkan bagi kelas akhir SMK atau SMALB. Penyelenggaraan kegiatan
uji kompetensi kemampuan bahasa asing yang berstandar internasional hanya dapat
dilakukan oleh lembaga yang ditunjuk secara resmi;
4)
penyelenggaraan
praktik kerja industri atau lapangan bagi Peserta Didik SMK atau SMALB,
termasuk perjalanan dinas pembimbing mencari tempat praktek, bimbingan, atau
pemantauan Peserta Didik praktek;
5)
kegiatan
pemagangan guru dan/atau Peserta Didik di industri untuk masing-masing
kompetensi keahlian yang dilaksanakan dalam bentuk:
a)
pelatihan
kerja di industri;
b)
magang
di industri untuk menghasilkan uji mutu produk atau jasa dalam merealisasi
kesepakatan teaching factory;
c)
magang
di industri untuk menghasilkan bahan baku teaching factory;
d)
mengikuti
magang di industri dengan tujuan untuk kerjasama dalam rangka memperoleh
lisensi;
e)
mengikuti
pelatihan mendapatkan sertifikasi dari industri atau lembaga sertifikasi;
dan/atau
f)
mengikuti
magang kerja untuk menjalin kerja sama dengan industri;
6)
penyelenggaraan
SMK atau SMALB sebagai lembaga sertifikasi profesi pihak pertama termasuk
pendirian dan pengembangan ruang lingkup skema sertifikasi;
7)
pengembangan
kerja sama industri dalam rangka peningkatan kompetensi keahlian di SMK atau
SMALB; dan/atau
8)
biaya
lain yang relevan dalam peningkatan kompetensi keahlian.
k.
Penyelenggaraan kegiatan dalam mendukung
keterserapan lulusan SMK dan SMALB meliputi pembiayaan untuk:
1)
penyelenggaraan
bursa kerja khusus SMK atau SMALB termasuk perjalanan dinas pengelola bursa
kerja khusus SMK atau SMALB untuk pengembangan kerjasama, verifikasi, pendampingan
ke industri, dan/atau evaluasi;
2)
pemantauan
kebekerjaan lulusan (tracer study) SMK atau SMALB termasuk perjalanan dinas;
dan/atau
3)
pembiayaan
lain yang relevan dalam rangka menunjang penyelenggaraan kegiatan yang dapat
mendukung keterserapan lulusan.
2. Rincian
Komponen Penggunaan Dana BOS Kinerja
a.
Rincian
Komponen Penggunaan Dana BOS Kinerja Sekolah Penggerak
1)
Pengembangan
sumber daya manusia meliputi pembiayaan untuk:
a)
identifikasi,
pemetaan potensi dan kebutuhan pelatihan;
b)
penguatan
pelatihan griyaan (in house training) di Satuan Pendidikan;
c)
penguatan
komunitas belajar di Satuan Pendidikan;
d)
pelatihan
mandiri dengan komunitas praktis;
e)
peningkatan
kapasitas literasi digital; dan/atau
f)
kegiatan
lainnya yang relevan dalam rangka pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia.
2)
Pembelajaran
dengan paradigma baru meliputi pembiayaan untuk:
a)
penyediaan
atau pencetakan panduan dan buku untuk kebutuhan pendidik dan Peserta Didik
terkait pembelajaran dengan paradigma baru yang ditetapkan oleh Kementerian;
b)
pelaksanaan
pembelajaran paradigma baru termasuk pembelajaran berbasis proyek; dan/atau
c)
kegiatan
lainnya yang relevan dalam rangka pelaksanaan pembelajaran dengan paradigma
baru.
3)
digitalisasi
sekolah meliputi pembiayaan untuk:
a)
penguatan
infrastruktur listrik;
b)
penguatan
infrastruktur internet;
c)
lokakarya
implementasi digitalisasi sekolah; dan/atau
d)
kegiatan
lainnya yang relevan dalam rangka pelaksanaan digitalisasi sekolah.
4)
perencanaan
berbasis data meliputi pembiayaan untuk:
a)
program
dan kebijakan pelaksanaan Program Sekolah Penggerak;
b)
perencanaan,
pelaksanaan, dan evaluasi Program Sekolah Penggerak di Satuan Pendidikan;
c)
penguatan
kapasitas tata kelola satuan pendidikan; dan/atau
d)
kegiatan
lainnya yang relevan dalam rangka pelaksanaan perencanaan berbasis data.
b.
Rincian
Komponen Penggunaan Dana BOS Kinerja Sekolah Berprestasi
1)
Asesmen
talenta dan kebugaran meliputi pembiayaan untuk:
a)
asesmen
bakat dan minat;
b)
asesmen
kebugaran; dan/atau
c)
kegiatan
lainnya yang relevan dalam rangka pelaksanaan asesmen talenta dan kebugaran
Peserta Didik.
2)
Pelatihan
dan pengembangan prestasi meliputi pembiayaan untuk:
a)
penguatan
pelatihan griyaan (in house training) ketalentaan di satuan pendidikan;
b)
pelatihan
berbasis proyek;
c)
penguatan
pelatihan bagi pembina talenta;
d)
penyelenggaraan
penguatan kapasitas ketalentaan berkelanjutan;
e)
peningkatan
kapasitas bagi Peserta Didik berprestasi untuk melanjutkan pendidikan;
f)
penyediaan
sarana penunjang ketalentaan; dan/atau
g)
kegiatan
lainnya yang relevan dalam rangka pelaksanaan pelatihan dan pengembangan
prestasi.
3)
Pengelolaan
data dan informasi talenta meliputi pembiayaan untuk:
a)
penginputan
data ketalentaan;
b)
pemrosesan
data ketalentaan;
c)
analisis
data ketalentaan; dan/atau
d)
kegiatan
lainnya yang relevan dalam rangka pelaksanaan pengelolaan data dan informasi
talenta.
4)
Kegiatan
aktualisasi prestasi meliputi pembiayaan Peserta Didik, pembina, dan pendamping
untuk mengikuti ajang talenta dan/atau pembiayaan lainnya yang relevan selama
pelaksanaan kegiatan aktualisasi prestasi.
Demikianlah informasi mengenai rincian komponen penggunaan Dana BOS yang terdapat dalam Lampiran I Permendikbud Ristek Nomor 2 tahun 2022.
Selengkapnya mengenai petunjuk teknis pengelolaan Dana BOP PAUD, Dana BOS dan Dana BOP Kesetaraan tahun 2022, anda dapat membaca pada link artikel 👉 Permendikbud Ristek No. 2 Tahun 2022 | Juknis BOP PAUD, BOS dan BOP Kesetaraan
===========================