Tata Cara Reviu Atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Penetapan Kinerja, Laporan Kinerja, dan Tata Cara Reviu atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah.
Diundangkan Tanggal : 01 Desember 2014
Berlaku Tanggal : 01 Desember 2014
Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014, Nomor 1842.
Sumber : jdih.menpan.go.id
Status Mencabut : Permen PAN & RB No. 29 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Penetapan Kinerja dan Pelaporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah.
====================
Tata Cara Reviu Atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah |
Berikut ini adalah Pedoman Tata Cara Reviu Atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah berdasarkan Lampiran III Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Penetapan Kinerja, Pelaporan Kinerja, dan Tata Cara Reviu atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah.
A. Pengertian
Revi atas laporan kinerja Reviu adalah penelaahan atas laporan kinerja untuk memastikan bahwa laporan kinerja telah menyajikan informasi kinerja yang andal, akurat dan berkualitas.
B. Tujuan
Tujuan perbaikan atas laporan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah adalah:
Sebuah. membantu penyelenggaraan sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah.
B. Memberikan batasan mengenai akurasi, dan keabsahan data/informasi kinerja Instansi Pemerintah sehingga dapat menghasilkan Laporan Kinerja yang berkualitas. Untuk mencapai hal tersebut diatas, maka apabila pereviu menemukan kelemahan dalam penyelenggaraan manajemen kinerja dan kesalahan penyajian data/informasi dan penyajian laporan kinerja, maka unit pengelola harus segera melakukan perbaikan atau koreksi atas kelemahan/kesalahan tersebut secara berjenjang.
C. Tata Cara Reviu
- Pihak yang melaksanakan perbaikan : Laporan kinerja harus diarahkan oleh auditor Aparat Pengawasan Intern Pemerintah atau tim yang dibentuk untuk itu.
- Waktu pelaksanaan reviu : Tahapan reviu laporan kinerja merupakan bagian tidak terpisahkan dari pelaporan kinerja. Reviu dilaksanakan paralel dengan pelaksanaan manajemen kinerja dan penyusunan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah. Reviu harus sudah selesai ditandatangani sebelum disampaikan kepada Menteri PAN dan RB.
- Ruang lingkup pelaksanaan reviu :
a) Metode pengumpulan data/informasi
Hal ini dilakukan terkait untuk menguji akurasi data/informasi kinerja yang disajikan dalam Laporan Kinerja.
b) Penelaahan penyelenggaraan SAKIP secara ringkas
Hal ini dilakukan untuk menilai keselarasan antara perencanaan strategis di tingkat Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah dengan perencanaan strategis unit dibawahnya, terutama dalam hal keselarasan sasaran, indikator kinerja, program dan kegiatannya.
c) Penyusunan kertas kerja reviu
Kertas kerja reviu, setidaknya mencakup hal-hal sebagai berikut:
1) Hasil pengujian atas keandalan dan akurasi data atau informasi kinerja dalam laporan kinerja.
2) Telaahan atas aktivitas penyelenggaraan SAKIP.
3) Hal yang direviu dan langkah-langkah reviu yang dilaksanakan.
4) Hasil pelaksanaan langkah-langkah reviu dan kesimpulan/ catatan pereviu.
d) Setelah melakukan reviu, pereviu harus membuat surat pernyataan telah direviu dan surat tersebut merupakan bagian dari laporan kinerja.
e) Reviu dilakukan hanya atas laporan kinerja tingkat K/L/Pemda saja.
4. Pelaporan reviu
Rangkaian aktivitas dalam pelaporan reviu dititikberatkan pada pertanggungjawaban pelaksanaan reviu yang pada pokoknya mengungkapkan prosedur reviu yang dilakukan, kesalahan atau kelemahan yang ditemui, langkah perbaikan yang disepakati, langkah perbaikan yang telah dilakukan dan saran perbaikan yang tidak atau belum dilaksanakan, laporan tersebut merupakan dasar penyusunan pernyataan telah direviu.
Hasil pelaporan reviu merupakan dasar bagi pereviu untuk membuat pernyataan telah direviu, yang antara lain menyatakan bahwa:
a) Reviu telah dilakukan atas laporan kinerja untuk tahun yang bersangkutan.
b) Reviu telah dilaksanakan sesuai dengan pedoman reviu laporan kinerja.
c) Semua informasi yang dimuat dalam laporan reviu adalah penyajian manajemen.
d) Tujuan reviu adalah untuk memberikan keyakinan mengenai akurasi, keandalan dan keabsahan informasi kinerja dalam laporan kinerja kepada pimpinan instansi pemerintah.
e) Simpulan reviu yaitu apakah laporan kinerja telah menyajikan informasi kinerja yang handal, akurat dan absah.
f) Paragraph penjelas (apabila diperlukan) yang menguraikan perbaikan penyelenggaraan SAKIP dan koreksi atas penyajian laporan kinerja yang belum atau belum selesai dilakukan oleh unit pengelola kerja.
Contoh Formulir Pernyataan Telah Direviu terdapat pada anak lampiran III/1-2, dan contoh Formulir Checklist Reviu terdapat pada anak lampiran III/2-2.
======================
CONTOH PERNYATAAN FORMULIR TELAH DIREVIU
Kami telah mereviu Laporan Kinerja instansi pemerintah (Kementerian/Lembaga/Pemda) untuk tahun anggaran………….. sesuai Pedoman Reviu atas Laporan Kinerja. Substansi informasi yang dimuat dalam Laporan Kinerja menjadi tanggung jawab manajemen Kementerian/Lembaga/Pemda........
Reviu bertujuan untuk memberikan keyakinan terbatas laporan kinerja telah disajikan secara akurat, andal, dan valid.
Berdasarkan reviu kami, tidak terdapat kondisi atau hal-hal yang menimbulkan perbedaan dalam meyakini keandalan informasi yang disajikan di dalam laporan kinerja ini.
(Nama Kota), (tanggal, bulan, tahun)Inspektur .................................
(nama Penanda tangan)
NIP
=====================
Baca Juga :
- Petunjuk Teknis Penyusunan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah
- Petunjuk Teknis Penyusunan Perjanjian Kinerja
Download :
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Penetapan Kinerja, Pelaporan Kinerja, dan Tata Cara Reviu atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah ( Download )