48 Tugas Bidan Ahli Madya dan Hasil Kerjanya
Jabatan Fungsional Bidan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan pelayanan asuhan kebidanan.
Pejabat Fungsional Bidan disebut Bidan adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan pelayanan asuhan kebidanan sesuai dengan tugas dan kewenangannya berdasarkan peraturan yang berlaku.
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 36 Tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional Bidan, Jabatan Fungsional Bidan termasuk dalam klasifikasi/rumpun kesehatan. Instansi pembina jabatan fungsional Bidan adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan
Jabatan Fungsional Bidan merupakan jabatan fungsional kategori keterampilan dan kategori keahlian. Jenjang Jabatan Fungsional Bidan kategori keterampilan dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi terdiri atas Bidan Terampil, Bidan Mahir, dan Bidan Penyelia. Untuk jenjang Jabatan Fungsional Bidan kategori keahlian dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, yaitu Bidan Ahli Pertama, Bidan Ahli Muda, Bidan Ahli Madya dan Bidan Ahli Utama.
Tugas Jabatan Fungsional Bidan yaitu melakukan kegiatan kebidanan yang meliputi persiapan, pelaksanaan, dan pengelolaan pelayanan kebidanan.
Tugas Bidan Ahli Madya dan Hasil Kerjanya |
Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Bidan yang dapat dinilai angka kreditnya, yaitu pelayanan kebidanan, meliputi Pelayanan Kesehatan Ibu, Pelayanan Kesehatan Anak, Pelayanan Kesehatan Reproduksi Perempuan dan Keluarga Berencana, Pelayanan Kebidanan Komunitas, Mengelola Pelayanan Kebidanan, Melaksanakan Program Pemerintah, dan Melakukan Inovasi Pelayanan Kebidanan.
Pada kesempatan ini kami akan menampilkan informasi mengenai tugas jabatan fungsional Bidan Ahli Madya yang termasuk dalam kategori Keahlian berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 36 Tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional Bidan.
Uraian Tugas Bidan Ahli Madya
- Memberikan nutrisi dan rehidrasi parenteral pada kasus kebidanan;
- Melakukan pengkajian pada ibu bersalin patologis dan/atau penyakit penyerta;
- Memberikan asuhan Kala I persalinan patologis dan/atau penyakit penyerta dengan kolaborasi;
- Melakukan asuhan Kala II persalinan patologis dan/atau penyakit penyerta dengan kolaborasi;
- Melakukan asuhan Kala III persalinan patologis dan/atau penyakit penyerta dengan kolaborasi;
- Melakukan asuhan Kala IV persalinan patologis dan/atau penyakit penyerta dengan kolaborasi;
- Melakukan pengkajian pada ibu nifas patologis dan/atau penyakit penyerta;
- Melakukan kolaborasi asuhan kebidanan pada ibu nifas patologis;
- Melakukan kolaborasi dengan profesi terkait pada asuhan kebidanan dengan kasus patalogis dan/atau penyakit penyerta;
- Mengevaluasi pelaksanaan pencegahan infeksi nosokomial dan pengendalian lingkungan dan patient safety pada kasus kebidanan patologis dan/atau kasus kebidanan dengan penyakit penyerta;
- Melakukan kolaborasi dalam pelayanan kontrasepsi Metode Operasi Wanita (MOW);
- Melakukan penanganan komplikasi Alat Kontrasepsi Dalam Rahim (AKDR) dengan kolaborasi;
- Melakukan penanganan komplikasi Alat Kontrasepsi Bawah Kulit (AKBK) dengan kolaborasi;
- Melakukan penanganan komplikasi kontrasepsi Metode Operasi Wanita (MOW) dengan kolaborasi;
- Melakukan identifikasi masalah, analisis, dan intervensi permasalahan kebidanan komunitas;
- Menggerakkan dan memberdayakan Upaya Kesehatan Berbasis Masyarakat (UKBM) di bidang tumbuh kembang, imunisasi dan pelayanan kesehatan reproduksi pada individu, keluarga dan masyarakat di wilayah kerja;
- Berpartisipasi aktif dalam mengikuti musyawarah perencanaan pembangunan kabupaten/kota;
- Melaksanakan audit internal mutu pelayanan Kesehatan Ibu dan Anak (KIA), Kesehatan Reproduksi, dan Keluarga Berencana (KB);
- Melakukan kredensialing asuhan kebidanan oleh Bidan kategori keahlian pada jenjang di bawahnya dan Bidan kategori keterampilan;
- Melakukan assesment kompetensi Bidan kategori keahlian pada jenjang di bawahnya;
- Melakukan pembinaan pelaksanaan Program Perencanaan Persalinan dan Pencegahan Komplikasi tingkat kabupaten/kota;
- Berpartisipasi aktif dalam forum penguatan penurunan Angka Kematian Ibu (AKI) dan Angka Kematian Bayi (AKB);
- Melakukan koordinasi Lintas Program (LP)/Lintas Sektor (LS) dan mitra terkait Kesehatan Ibu dan Anak (KIA), Keluarga Berencana (KB) dan Kesehatan Reproduksi;
- Melakukan sosialisasi dan koordinasi dalam peningkatan pelayanan persalinan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan;
- Mensosialisasikan program di bidang pelayanan kebidanan pada kabupaten kota/instansi di wilayah kerjanya;
- Melakukan workshop tata kelola dan rujukan di kabupaten/kota/ provinsi;
- Mengikuti pertemuan rutin antar instalasi di Rumah Sakit/ antar bidang di Dinas Kesehatan;
- Melaksanakan supervisi fasilitatif pelayanan Kesehatan Ibu dan Anak (KIA) dan Kesehatan Reproduksi/ Keluarga Berencana (KB);
- Melakukan kunjungan keliling/supervisi secara berkala di unit pelayanan yang menjadi tanggung jawabnya;
- Melakukan supervisi kelengkapan rekam medik setiap klien mau pulang dan pindah ke rawat inap lain;
- Melakukan bimbingan asuhan kebidanan kepada peserta didik di Rumah Sakit Pendidikan atau wahana pendidikan;
- Memimpin pre dan post conference dalam pelaksanaan pelayanan kebidanan pada kasus-kasus tertentu;
- Melakukan monitoring dan evaluasi asuhan kebidanan di tingkat Rumah Sakit Kelas A/B/C/D;
- Melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan asuhan kebidanan di tingkat kabupaten/kota/provinsi;
- Menyusun Rencana Lima Tahunan (Renstra) Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP)/ Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL);
- Menyusun Rencana Kegiatan Perbaikan Mutu dan Kinerja Kesehatan Ibu dan Anak (KIA), Keluarga Berencana (KB) dan Kesehatan Reproduksi di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP)/ Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL);
- Menyusun Standar Prosedur Operasional Pelayanan (SOP) Kebidanan;
- Menyusun pemenuhan kebutuhan alat, sarana dan prasarana pelayanan kebidanan tingkat nasional;
- Menyusun bahan bimbingan klinik dibidang asuhan kebidanan di rumah sakit pendidikan atau wahana pendidikan;
- Menyusun materi uji kompetensi jabatan fungsional bidan;
- Menyusun pedoman/panduan/manual mutu dalam upaya peningkatan mutu dan kinerja di pelayanan kebidanan;
- Mengevaluasi Komunikasi Informasi dan Edukasi (KIE) terkait upaya promotif, preventif pelayanan kebidanan;
- Melakukan evaluasi dan analisis penyebab ketidakberhasilan program pada individu,keluarga, dan masyarakat;
- Melakukan evaluasi pelayanan kebidanan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP)/ Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL);
- Melakukan evaluasi asuhan kebidanan post tindakan kasus onkologi obstetri ginekologi dengan penyulit secara kolaborasi;
- Melakukan evaluasi kinerja program Kesehatan Ibu dan Anak (KIA), Keluarga Berencana (KB) dan Kesehatan Reproduksi tingkat kabupaten/kota/provinsi;
- Merancang atau mendesain instrumen monitoring dan evaluasi pelayanan kebidanan yang digunakan skala provinsi/kabupaten/kota; dan
- Merancang dan merencanakan program kesehatan ibu dan anak serta perbaikan gizi ibu dan anak;
Hasil Kerja Tugas Bidan Ahli Madya
- Laporan pemberian nutrisi dan rehidrasi parenteral pada kasus kebidanan;
- Laporan pengkajian ibu hamil patologis dan/atau penyakit penyerta;
- Dokumen asuhan Kala I persalinan patologis dan/atau penyakit penyerta dengan kolaborasi;
- Dokumen asuhan Kala II persalinan patologis dan/atau penyakit penyerta dengan kolaborasi;
- Dokumen asuhan Kala III persalinan patologis dan/atau penyakit penyerta dengan kolaborasi;
- Dokumen IV persalinan patologis dan/atau penyakit penyerta dengan kolaborasi;
- Laporan pengkajian pada ibu nifas patologis dan/atau penyakit penyerta;
- Laporan asuhan kebidanan pada ibu nifas patologis;
- Laporan kolaborasi dengan profesi terkait pada asuhan kebidanan dengan kasus patologis dan/atau penyakit penyerta;
- Laporan evaluasi pelaksanaan pencegahan infeksi nosokomial dan pengendalian lingkungan dan patient safety pada kasus patologis dan/atau kasus kebidanan dengan penyakit penyerta;
- Laporan pelayanan kontrasepsi Metode Operasi Wanita (MOW);
- Laporan penanganan komplikasi Alat Kontrasepsi Dalam Rahim (AKDR) dengan kolaborasi;
- Laporan penanganan komplikasi Alat Kontrasepsi Bawah Kulit (AKBK) dengan kolaborasi;
- Laporan penanganan komplikasi kontrasepsi Metode Operasi Wanita (MOW) dengan kolaborasi;
- Dokumen identifikasi masalah, analisis, dan intervensi permasalahan kebidanan komunitas;
- Laporan kegiatan pemberdayaan Upaya Kesehatan Berbasis Masyarakat (UKBM) di bidang tumbuh kembang, imunisasi dan pelayanan kesehatan reproduksi pada individu, keluarga dan masyarakat di wilayah kerja;
- Laporan musyawarah perencanaan pembangunan kabupaten/kota;
- Laporan audit internal mutu pelayanan Kesehatan Ibu dan Anak (KIA), Kesehatan Reproduksi, dan Keluarga Berencana (KB);
- Laporan kredensialing asuhan kebidanan;
- Laporan assesment kompetensi Bidan;
- Laporan pembinaan pelaksanaan Program Perencanaan Persalinan dan Pencegahan Komplikasi tingkat kabupaten/kota;
- Laporan pertemuan penguatan penurunan Angka Kematian Ibu (AKI) dan Angka Kematian Bayi (AKB);
- Laporan koordinasi Lintas Program (LP)/Lintas Sektor (LS) dan mitra terkait Kesehatan Ibu dan Anak (KIA), Keluarga Berencana (KB) dan Kesehatan Reproduksi;
- Laporan sosialisasi dan koordinasi dalam peningkatan pelayanan persalinan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan;
- Laporan sosialisasi program di bidang pelayanan kebidanan pada kabupaten kota/instansi di wilayah kerjanya;
- Laporan workshop tata kelola dan rujukan di kabupaten/kota/ provinsi;
- Laporan pertemuan rutin antar instalasi di Rumah Sakit/ antar bidang di Dinas Kesehatan;
- Laporan supervisi fasilitatif pelayanan Kesehatan Ibu dan Anak (KIA) dan Kesehatan Reproduksi/ Keluarga Berencana (KB);
- Laporan kunjungan keliling/supervisi secara berkala di unit pelayanan yang menjadi tanggung jawabnya;
- Laporan supervisi kelengkapan rekam medik setiap klien mau pulang dan pindah ke rawat inap lain;
- Laporan bimbingan asuhan kebidanan kepada peserta didik di Rumah Sakit Pendidikan atau wahana pendidikan;
- Laporan pre dan post conference dalam pelaksanaan pelayanan kebidanan pada kasus-kasus tertentu;
- Laporan monitoring dan evaluasi asuhan kebidanan di tingkat Rumah Sakit Kelas A/B/C/D;
- Laporan monitoring dan evaluasi pelaksanaan asuhan kebidanan di tingkat kabupaten/kota/provinsi;
- Rancangan Rencana Lima Tahunan (Renstra) Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP)/ Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL);
- Rancangan Rencana Kegiatan Perbaikan Mutu dan Kinerja Kesehatan Ibu dan Anak (KIA), Keluarga Berencana (KB) dan Kesehatan Reproduksi di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP)/ Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL);
- Standar Prosedur Operasional Pelayanan (SOP) Kebidanan;
- Dokumen kebutuhan kebutuhan alat, sarana dan prasarana pelayanan kebidanan tingkat nasional;
- Bahan bimbingan klinik dibidang asuhan kebidanan di rumah sakit pendidikan atau wahana pendidikan;
- Materi uji kompetensi;
- Rancangan pedoman/panduan/manual mutu dalam upaya peningkatan mutu dan kinerja di pelayanan kebidanan;
- Laporan evaluasi Komunikasi Informasi dan Edukasi (KIE) terkait upaya promotif, preventif pelayanan kebidanan;
- Laporan evaluasi dan analisis penyebab ketidakberhasilan program pada individu,keluarga, dan masyarakat;
- Laporan evaluasi pelayanan kebidanan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP)/ Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL);
- Laporan evaluasi asuhan kebidanan post tindakan kasus onkologi obstetri ginekologi dengan penyulit secara kolaborasi;
- Laporan evaluasi kinerja program Kesehatan Ibu dan Anak (KIA), Keluarga Berencana (KB) dan Kesehatan Reproduksi tingkat kabupaten/kota/provinsi;
- Dokumen rancangan atau desain instrumen monitoring dan evaluasi pelayanan kebidanan yang digunakan skala provinsi/kabupaten/kota;
- Dokumen rancangan kesehatan ibu dan anak serta perbaikan gizi ibu dan anak.
Demikian informasi mengenai Tugas Bidan Ahli Madya dan Hasil Kerjanya berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 36 Tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional Bidan.
Untuk mengetahui tunjangan dan kelas jabatan fungsional Bidan, anda dapat membacanya pada artikel Jabatan Fungsional Bidan, Tunjangan dan Kelas Jabatannya.