42 Tugas Bidan Ahli Muda dan Hasil Kerjanya
Jabatan Fungsional Bidan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan pelayanan asuhan kebidanan.
Pejabat Fungsional Bidan disebut Bidan adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan pelayanan asuhan kebidanan sesuai dengan tugas dan kewenangannya berdasarkan peraturan yang berlaku.
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 36 Tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional Bidan, Jabatan Fungsional Bidan termasuk dalam klasifikasi/rumpun kesehatan. Instansi pembina jabatan fungsional Bidan adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan
Jabatan Fungsional Bidan merupakan jabatan fungsional kategori keterampilan dan kategori keahlian. Jenjang Jabatan Fungsional Bidan kategori keterampilan dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi terdiri atas Bidan Terampil, Bidan Mahir, dan Bidan Penyelia. Untuk jenjang Jabatan Fungsional Bidan kategori keahlian dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, yaitu Bidan Ahli Pertama, Bidan Ahli Muda, Bidan Ahli Madya dan Bidan Ahli Utama.
Tugas Jabatan Fungsional Bidan yaitu melakukan kegiatan kebidanan yang meliputi persiapan, pelaksanaan, dan pengelolaan pelayanan kebidanan.
Tugas Bidan Ahli Muda dan Hasil Kerjanya |
Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Bidan yang dapat dinilai angka kreditnya, yaitu pelayanan kebidanan, meliputi Pelayanan Kesehatan Ibu, Pelayanan Kesehatan Anak, Pelayanan Kesehatan Reproduksi Perempuan dan Keluarga Berencana, Pelayanan Kebidanan Komunitas, Mengelola Pelayanan Kebidanan, Melaksanakan Program Pemerintah, dan Melakukan Inovasi Pelayanan Kebidanan.
Pada kesempatan ini kami akan menampilkan informasi mengenai tugas jabatan fungsional Bidan Ahli Muda yang termasuk dalam kategori Keahlian berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 36 Tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional Bidan.
Uraian Tugas Bidan Ahli Muda
- Melakukan pengkajian pada ibu hamil patologis dan/atau penyakit penyerta;
- Menyusun perencanaan asuhan kebidanan pada ibu hamil patologis dan/atau penyakit penyerta;
- Melaksanakan kolaborasi asuhan kebidanan pada ibu hamil patologis;
- Melakukan pengkajian pada ibu bersalin fisiologis;
- Melakukan pengkajian pada ibu bersalin patologis dan/atau penyakit penyerta;
- Memberikan asuhan Kala I persalinan fisiologis;
- Melakukan asuhan Kala II persalinan fisiologis;
- Melakukan asuhan Kala III persalinan fisiologis;
- Melakukan asuhan Kala IV persalinan fisiologis;
- Memberikan asuhan Kala I persalinan patologis dan/atau penyakit penyerta dengan kolaborasi;
- Melakukan asuhan Kala II persalinan patologis dan/atau penyakit penyerta dengan kolaborasi;
- Melakukan asuhan Kala III persalinan patologis dan/atau penyakit penyerta dengan kolaborasi;
- Melakukan asuhan Kala IV persalinan patologis dan/atau penyakit penyerta dengan kolaborasi;
- Melakukan pengkajian pada ibu nifas fisiologis;
- Melakukan pengkajian pada ibu nifas patologis dan/atau penyakit penyerta;
- Melakukan asuhan kebidanan pada ibu nifas fisiologis;
- Melakukan tindakan stabilisasi pada kasus kegawatdaruratan kebidanan;
- Melakukan tindakan penanganan awal dan stabilisasi pra rujukan pada kasus kebidanan patologis dan/atau penyakit penyerta;
- Melakukan asuhan kebidanan post operation obstetri ginekologi;
- Melakukan Komunikasi Informasi dan Edukasi (KIE) asuhan kebidanan pada kelompok atau masyarakat sesuai dengan kebutuhan;
- Memfasilitasi Konseling ASI eksklusif pada individu dan keluarga dengan kondisi khusus;
- Melakukan pemasangan dan pelepasan Alat Kontrasepsi Dalam Rahim (AKDR);
- Melakukan pemasangan Alat Kontrasepsi Dalam Rahim (AKDR) post placenta;
- Melakukan pemasangan dan pelepasan alat kontrasepsi bawah kulit (AKBK);
- Melakukan asuhan pre dan pasca kontrasepsi mantap;
- Melakukan konsultasi, kolaborasi dan/atau rujukan komplikasi penggunaan alat kontrasepsi;
- Melakukan Focus Group Discussion (FGD) tentang kesehatan reproduksi,dan KB pada Ibu dan kelompok khusus;
- Berperan dalam pembentukan kampung Keluarga Berencana (KB);
- Membentuk kelompok Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM) /Pusat Informasi Konseling Remaja (PIK-R);
- Melaksanakan Audit Maternal Perinatal (AMP);
- Mengelola pelayanan Kesehatan Ibu dan Anak (KIA) dalam rangka mewujudkan keluarga sehat;
- Berperan aktif dalam musyawarah perencanaan pembangunan kecamatan;
- Berperan aktif dalam pertemuan internal/antar unit di Puskesmas/Rumah Sakit;
- Melakukan pendokumentasian pelayanan kebidanan;
- Melakukan monitoring dan evaluasi asuhan kebidanan di tingkat Rumah Sakit Kelas A/B/C/D;
- Melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan asuhan kebidanan di tingkat kabupaten/kota/provinsi;
- Menyusun Rencana Usulan Kegiatan (RUK)/ Rencana Pelaksanaan Kegiatan (RPK) Pelayanan Kebidanan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP)/ Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL);
- Menyusun laporan tahunan Kesehatan Ibu dan Anak (KIA), Keluarga Berencana (KB) dan Kesehatan Reproduksi;
- Menyusun pemenuhan kebutuhan alat, sarana dan prasarana pelayanan kebidanan di Puskesmas/ kabupaten/kota/provinsi/RS;
- Melakukan evaluasi kinerja program Kesehatan Ibu dan Anak (KIA), Keluarga Berencana (KB) dan Kesehatan Reproduksi tingkat kabupaten/kota/provinsi;
- Mengevaluasi pelaksanaan program pemerintah di bidang kebidanan di lingkungan internal puskesmas/ Rumah Sakit; dan
- Merancang Komunikasi Informasi dan Edukasi (KIE) upaya promotif preventif pelayanan kebidanan;
Hasil Kerja Tugas Bidan Ahli Muda
- Laporan pengkajian ibu hamil patologis dan/atau penyakit penyerta;
- Laporan perencanaan asuhan kebidanan pada ibu hamil patologis dan/atau penyakit penyerta;
- Laporan asuhan kebidanan pada ibu hamil patologis;
- Laporan pengkajian pada ibu bersalin fisiologis;
- Laporan pengkajian ibu hamil patologis dan/atau penyakit penyerta;
- Dokumen asuhan Kala I persalinan fisiologis;
- Dokumen asuhan kala II persalinan fisiologis;
- Dokumen asuhan Kala III persalinan fisiologis;
- Dokumen asuhan Kala IV persalinan fisiologis;
- Dokumen asuhan Kala I persalinan patologis dan/atau penyakit penyerta dengan kolaborasi;
- Dokumen asuhan Kala II persalinan patologis dan/atau penyakit penyerta dengan kolaborasi;
- Dokumen asuhan Kala III persalinan patologis dan/atau penyakit penyerta dengan kolaborasi;
- Dokumen IV persalinan patologis dan/atau penyakit penyerta dengan kolaborasi;
- Dokumen pengkajian pada ibu nifas fisiologis;
- Laporan pengkajian pada ibu nifas patologis dan/atau penyakit penyerta;
- Laporan asuhan kebidanan pada ibu nifas fisiologis;
- Laporan tindakan stabilisasi pada kasus kegawatdaruratan kebidanan;
- Laporan tindakan penanganan awal dan stabilisasi pra rujukan pada kasus kebidanan;
- Dokumen asuhan kebidanan post operation obstetri ginekologi;
- Laporan pelaksanaan Komunikasi Informasi dan Edukasi (KIE) asuhan kebidanan pada kelompok atau masyarakat sesuai dengan kebutuhan;
- Laporan konseling ASI eksklusif pada individu dan keluarga dengan kondisi khusus;
- Laporan pemasangan dan pelepasan Alat Kontrasepsi Dalam Rahim (AKDR);
- Laporan pemasangan Alat Kontrasepsi Dalam Rahim (AKDR) post placenta;
- Laporan pemasangan dan pelepasan alat kontrasepsi bawah kulit (AKBK);
- Laporan asuhan pre dan pasca kontrasepsi mantap;
- Catatan kebidanan/laporan atau rujukan komplikasi penggunaan alat kontrasepsi;
- Laporan Focus Group Discussion (FGD) tentang kesehatan reproduksi,dan KB pada Ibu dan kelompok khusus;
- Dokumen pembentukan kampung Keluarga Berencana (KB);
- Dokumen pembentukan kelompok Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM) /Pusat Informasi Konseling Remaja (PIK-R);
- Laporan Audit Maternal Perinatal (AMP);
- Dokumen pelayanan Kesehatan Ibu dan Anak (KIA);
- Laporan perencanaan pembangunan kecamatan;
- Laporan pertemuan internal/antar unit di Puskesmas/Rumah Sakit;
- Dokumentasi pelayanan kebidanan;
- Laporan monitoring dan evaluasi asuhan kebidanan di tingkat Rumah Sakit Kelas A/B/C/D;
- Laporan monitoring dan evaluasi pelaksanaan asuhan kebidanan di tingkat kabupaten/kota/provinsi;
- Rencana Usulan Kegiatan (RUK)/ Rencana Pelaksanaan Kegiatan (RPK) Pelayanan Kebidanan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP)/ Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL);
- Laporan tahunan Kesehatan Ibu dan Anak (KIA), Keluarga Berencana (KB) dan Kesehatan Reproduksi;
- Dokumen kebutuhan alat, sarana dan prasarana pelayanan kebidanan di Puskesmas/ kabupaten/kota/provinsi/RS;
- Laporan evaluasi kinerja program Kesehatan Ibu dan Anak (KIA), Keluarga Berencana (KB) dan Kesehatan Reproduksi tingkat kabupaten/kota/provinsi;
- Laporan evaluasi pelaksanaan program pemerintah di bidang kebidanan di lingkungan internal puskesmas/ Rumah Sakit; dan
- Dokumen rancangan Komunikasi Informasi dan Edukasi (KIE) upaya promotif preventif pelayanan kebidanan;
Demikian informasi mengenai Tugas Bidan Ahli Muda dan Hasil Kerjanya berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 36 Tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional Bidan.
Untuk mengetahui tunjangan dan kelas jabatan fungsional Bidan, anda dapat membacanya pada artikel Jabatan Fungsional Bidan, Tunjangan dan Kelas Jabatannya.