29 Tugas Bidan Ahli Pertama dan Hasil Kerjanya
Jabatan Fungsional Bidan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan pelayanan asuhan kebidanan.
Pejabat Fungsional Bidan disebut Bidan adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan pelayanan asuhan kebidanan sesuai dengan tugas dan kewenangannya berdasarkan peraturan yang berlaku.
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 36 Tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional Bidan, Jabatan Fungsional Bidan termasuk dalam klasifikasi/rumpun kesehatan. Instansi pembina jabatan fungsional Bidan adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan
Jabatan Fungsional Bidan merupakan jabatan fungsional kategori keterampilan dan kategori keahlian. Jenjang Jabatan Fungsional Bidan kategori keterampilan dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi terdiri atas Bidan Terampil, Bidan Mahir, dan Bidan Penyelia. Untuk jenjang Jabatan Fungsional Bidan kategori keahlian dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, yaitu Bidan Ahli Pertama, Bidan Ahli Muda, Bidan Ahli Madya dan Bidan Ahli Utama.
Tugas Jabatan Fungsional Bidan yaitu melakukan kegiatan kebidanan yang meliputi persiapan, pelaksanaan, dan pengelolaan pelayanan kebidanan.
Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Bidan yang dapat dinilai angka kreditnya, yaitu pelayanan kebidanan, meliputi Pelayanan Kesehatan Ibu, Pelayanan Kesehatan Anak, Pelayanan Kesehatan Reproduksi Perempuan dan Keluarga Berencana, Pelayanan Kebidanan Komunitas, Mengelola Pelayanan Kebidanan, Melaksanakan Program Pemerintah, dan Melakukan Inovasi Pelayanan Kebidanan.
Tugas Bidan Ahli Pertama dan Hasil Kerjanya |
Pada kesempatan ini kami akan menampilkan informasi mengenai tugas jabatan fungsional Bidan Ahli Pertama yang termasuk dalam kategori Keahlian berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 36 Tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional Bidan.
Uraian Tugas Bidan Ahli Pertama
- Melakukan pengkajian pada ibu hamil fisiologis;
- Menyusun perencanaan asuhan kebidanan pada ibu hamil fisiologis;
- Memberikan asuhan kebidanan pada ibu hamil fisiologis;
- Melakukan pengkajian pada ibu bersalin fisiologis;
- Memberikan asuhan Kala I persalinan fisiologis;
- Melakukan asuhan Kala II persalinan fisiologis;
- Melakukan asuhan Kala III persalinan fisiologis;
- Melakukan asuhan Kala IV persalinan fisiologis;
- Melakukan pengkajian pada ibu nifas fisiologis;
- Melakukan asuhan kebidanan pada ibu nifas fisiologis;
- Melakukan persiapan pre operasi obstetri ginekologi;
- Memberikan Komunikasi Informasi dan Edukasi (KIE) tentang kesehatan ibu dan anak pada individu atau keluarga sesuai dengan kebutuhan;
- Melakukan fasilitasi Inisiasi Menyusu Dini (IMD);
- Melakukan asuhan neonatal esensial;
- Melakukan asuhan pelayanan neonatal pada 6 jam - 48 jam paska kelahiran (KN1);
- Melakukan asuhan pelayanan neonatal pada hari ke 3 - hari ke 7 paska kelahiran (KN2) ;
- Melakukan asuhan pelayanan neonatal pada hari ke 8 - hari ke 28 paska kelahiran (KN3);
- Memfasilitasi konseling kesehatan reproduksi;
- Memfasilitasi konseling pra nikah;
- Memfasilitasi konseling keluarga berencana (KB);
- Melakukan pemetaan sasaran dan analisis data pada keluarga dan masyarakat;
- Melakukan pembinaan keluarga balita/remaja/lansia;
- Berpartisipasi aktif dalam musyawarah perencanaan pembangunan desa;
- Melaksanakan tugas jaga shift malam;
- Melakukan asuhan kebidanan di kamar bedah;
- Mengidentifikasi kebutuhan, melakukan analisis dan merencanakan kegiatan UKM terkait pelayanan kebidanan di Puskesmas;
- Melakukan pemantauan pelaksanaan persalinan dan pencegahan komplikasi;
- Melakukan monitoring dan evaluasi asuhan kebidanan di tingkat Puskesmas; dan
- Melakukan skrining Pencegahan Penularan HIV, sifilis, hepatitis B dari ibu ke anak (PPIA) di Puskesmas atau Rumah Sakit;
Hasil Kerja Tugas Bidan Ahli Pertama
- Laporan kajian asuhan kebidanan ibu hamil fisiologis;
- Laporan perencanaan asuhan kebidanan pada ibu hamil fisiologis;
- Laporan asuhan kebidanan pada ibu hamil fisiologis;
- Laporan pengkajian pada ibu bersalin fisiologis;
- Dokumen asuhan Kala I persalinan fisiologis;
- Dokumen asuhan kala II persalinan fisiologis;
- Dokumen asuhan Kala III persalinan fisiologis;
- Dokumen asuhan Kala IV persalinan fisiologis;
- Dokumen pengkajian pada ibu nifas fisiologis;
- Laporan asuhan kebidanan pada ibu nifas fisiologis;
- Laporan persiapan pre operasi obstetri ginekologi;
- Laporan Komunikasi Informasi dan Edukasi (KIE) tentang kesehatan ibu dan anak pada individu atau keluarga sesuai dengan kebutuhan;
- Catatan kebidanan/laporan fasilitasi Inisiasi Menyusu Dini (IMD);
- Laporan asuhan neonatal esensial;
- Laporan asuhan pelayanan neonatal pada 6 jam – 48 jam paska kelahiran (KN1);
- Laporan asuhan pelayanan neonatal pada hari ke 3 – hari ke 7 paska kelahiran (KN2)
- Laporan asuhan pelayanan neonatal pada hari ke 8 – hari ke 28 paska kelahiran (KN3);
- Laporan konseling kesehatan reproduksi;
- Laporan konseling pra nikah;
- Laporan konseling keluarga berencana (KB);
- Dokumen pemetaan sasaran dan analisis data pada keluarga dan masyarakat;
- Laporan pembinaan keluarga balita/remaja/lansia;
- Laporan pelaksanaan musyawarah perencanaan pembangunan desa;
- Laporan dan jadwal tugas jaga shift malam;
- Laporan pelaksanaan asuhan kebidanan di kamar bedah;
- Dokumen identifikasi kebutuhan, melakukan analisis dan merencanakan kegiatan UKM terkait pelayanan kebidanan di Puskesmas;
- Laporan pemantauan pelaksanaan persalinan dan pencegahan komplikasi;
- Laporan monitoring dan evaluasi asuhan kebidanan di tingkat Puskesmas; dan
- Laporan skrining Pencegahan Penularan HIV, sifilis, hepatitis B dari ibu ke anak (PPIA) di Puskesmas atau Rumah Sakit;
Demikian informasi mengenai Tugas Bidan Ahli Pertama dan Hasil Kerjanya berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 36 Tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional Bidan.
Untuk mengetahui tunjangan dan kelas jabatan fungsional Bidan, anda dapat membacanya pada artikel Jabatan Fungsional Bidan, Tunjangan dan Kelas Jabatannya.