44 Tugas Bidan Penyelia dan Hasil Kerjanya
Jabatan Fungsional Bidan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan pelayanan asuhan kebidanan.
Pejabat Fungsional Bidan disebut Bidan adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan pelayanan asuhan kebidanan sesuai dengan tugas dan kewenangannya berdasarkan peraturan yang berlaku.
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 36 Tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional Bidan, Jabatan Fungsional Bidan termasuk dalam klasifikasi/rumpun kesehatan. Instansi pembina jabatan fungsional Bidan adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan
Jabatan Fungsional Bidan merupakan jabatan fungsional kategori keterampilan dan kategori keahlian. Jenjang Jabatan Fungsional Bidan kategori keterampilan dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi terdiri atas Bidan Terampil, Bidan Mahir, dan Bidan Penyelia. Untuk jenjang Jabatan Fungsional Bidan kategori keahlian dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, yaitu Bidan Ahli Pertama, Bidan Ahli Muda, Bidan Ahli Madya dan Bidan Ahli Utama.
Tugas Jabatan Fungsional Bidan yaitu melakukan kegiatan kebidanan yang meliputi persiapan, pelaksanaan, dan pengelolaan pelayanan kebidanan.
Tugas Bidan Penyelia dan Hasil Kerjanya |
Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Bidan yang dapat dinilai angka kreditnya, yaitu pelayanan kebidanan, meliputi Pelayanan Kesehatan Ibu, Pelayanan Kesehatan Anak, Pelayanan Kesehatan Reproduksi Perempuan dan Keluarga Berencana, Pelayanan Kebidanan Komunitas, Mengelola Pelayanan Kebidanan, Melaksanakan Program Pemerintah, dan Melakukan Inovasi Pelayanan Kebidanan.
Pada kesempatan ini kami akan menampilkan informasi mengenai tugas jabatan fungsional Bidan Penyelia yang termasuk dalam kategori keterampilan berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 36 Tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional Bidan.
Uraian Tugas Bidan Penyelia
- melakukan pengkajian ibu hamil patologis;
- memfasilitasi informed choice dan/atau informed consent pada kasus dengan penyulit/patologis/penyakit penyerta;
- mengidentifikasi kematian janin intra uterin;
- melakukan penanganan kasus kegawatdaruratan maternal dengan kolaborasi;
- melakukan Komunikasi Informasi dan Edukasi (KIE) tentang kesehatan ibu pada kelompok/masyarakat sesuai dengan kebutuhan;
- melakukan pengkajian pada ibu bersalin patologis;
- melakukan asuhan Kala I persalinan dengan penyulit/ patologis/penyakit penyerta secara kolaborasi;
- melakukan asuhan Kala II persalinan dengan penyulit/ patologis/penyakit penyerta secara kolaborasi;
- melakukan asuhan Kala III persalinan dengan penyulit/ patologis/penyakit penyerta secara kolaborasi;
- melakukan asuhan Kala IV persalinan dengan penyulit/ patologis/penyakit penyerta secara kolaborasi;
- melakukan asuhan masa nifas dengan penyulit/patologis/penyakit penyerta secara kolaborasi;
- melakukan tindakan bantuan hidup dasar pada kasus kegawatdaruratan nifas;
- melakukan asuhan kebidanan pada kasus kebidanan dengan gangguan psikiatri sedang secara kolaborasi;
- melakukan tindakan penanganan awal dan stabilisasi pra rujukan terhadap kasus dengan penyulit/ komplikasi/penyakit secara kolaborasi;
- melakukan persiapan tindakan kasus onkologi obstetri ginekologi dengan penyulit secara kolaborasi;
- melakukan asuhan kebidanan post operation obstetri ginekologi dengan secara kolaborasi;
- melakukan konseling ASI pada ibu dengan penyulit;
- melakukan pemberian pelayanan lain berdasarkan penugasan seperti observasi transfusi darah, observasi intake dan output cairan /balance cairan), memasang oksigenasi, memasang infus, pemberian obat melalui oral injeksi, pemasangan Nasogastrik tube (NGT), pemberian nutrisi melalui sonde lambung;
- melakukan resusitasi bayi baru lahir dengan penyulit secara kolaborasi;
- melakukan penanganan awal kegawatdaruratan asfiksia melalui kompresi jantung secara kolaborasi;
- melakukan penanganan awal kegawatdaruratan bayi baru lahir dengan infeksi gonore (GO) melalui pembersihan dan pemberian salep mata;
- melakukan asuhan pelayanan neonatal pada 6 jam - 48 jam pasca kelahiran (KN 1);
- melakukan asuhan pelayanan neonatal pada hari ke 3 - hari ke 7 pasca kelahiran (KN 2);
- melakukan asuhan pelayanan neonatal pada hari ke 8 - hari ke 28 pasca kelahiran (KN 3);
- melakukan stimulasi deteksi dini dan intervensi dini penyimpangan tumbuh kembang balita dengan menggunakan Kuesioner Pra Skrining Perkembangan (KPSP);
- memberikan Komunikasi Informasi dan Edukasi (KIE) tentang kesehatan anak pada kelompok/masyarakat sesuai kebutuhan;
- melakukan evaluasi cakupan imunisasi;
- melakukan evaluasi pemantauan tumbuh kembang bayi, anak balita, dan anak prasekolah melalui kegiatan penimbangan berat badan, pengukuran lingkar kepala, pengukuran tinggi badan, stimulasi deteksi dini, dan intervensi dini penyimpangan tumbuh kembang balita dengan menggunakan Kuesioner Pra Skrining Perkembangan (KPSP);
- melakukan pemasangan dan pelepasan Alat Kontrasepsi Bawah Kulit (AKBK) secara interval;
- melakukan pemasangan Alat Kontrasepsi Dalam Rahim (AKDR) post placenta;
- melakukan pemasangan/pelepasan Alat Kontrasepsi Dalam Rahim (AKDR);
- melakukan skrining kanker serviks;
- memberikan Komunikasi Informasi dan Edukasi (KIE) tentang kesehatan reproduksi dan Keluarga Berencana (KB) pada kelompok/masyarakat sesuai kebutuhan;
- menilai tumbuh kembang remaja dengan menggunakan log tumbuh kembang remaja;
- melakukan evaluasi cakupan pelayanan Kesehatan Ibu Anak (KIA) dan Keluarga Berencana (KB);
- merumuskan rencana intervensi hasil analisis data dan sasaran pada individu (WUS/PUS/Keluarga Berencana/Ibu hamil/ibu nifas/ibu menyusui/bayi dan balita);
- melaksanakan rencana intervensi hasil analisis data dan sasaran pada individu (WUS/PUS/Keluarga Berencana/Ibu hamil/ibu nifas/ibu menyusui/bayi dan balita);
- melakukan pemberian pelayanan berdasarkan penugasan seperti deteksi dini, dan penyuluhan terhadap Infeksi Menular Seksual (IMS), pencegahan penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya (NAPZA);
- melakukan evaluasi pelayanan kebidanan di Posyandu, Posbindu dan Upaya Kesehatan Berbasis Masyarakat (UKBM) lainnya;
- melakukan asuhan kebidanan dikamar bedah;
- mengkoordinasikan pelaksanaan pelayanan kebidanan di Posyandu/Posbindu/UKS dengan pemangku kepentingan terkait;
- melakukan pembinaan dan pengawasan pelayanan kebidanan pada jenjang di bawahnya;
- melakukan pendokumentasian pelayanan kebidanan;
- menyelenggarakan rapat koordinasi teknis bidan.
Hasil Kerja Tugas Bidan Penyelia
- Laporan hasil kajian asuhan kebidanan ibu hamil patologis;
- Formulir persetujuan tindakan asuhan kebidanan
- Dokumen kematian janin intra uterin
- Laporan penanganan kasus kegawatdaruratan maternal dengan kolaborasi
- Laporan pelaksanaan Komunikasi Informasi dan Edukasi (KIE) tentang kesehatan anak pada kelompok/masyarakat sesuai kebutuhan
- Laporan hasil kajian asuhan kebidanan pada ibu bersalin patologis
- Dokumen asuhan kala I persalinan dengan penyulit/patologis/penyakit penyerta
- Dokumen asuhan kala II persalinan dengan penyulit/patologis/penyakit penyerta
- Dokumen asuhan kala III persalinan dengan penyulit/patologis/penyakit penyerta
- Dokumen asuhan kala IV persalinan dengan penyulit/patologis/penyakit penyerta
- Laporan asuhan masa nifas dengan penyulit/patologis/penyakit penyerta secara kolaborasi
- Laporan tindakan bantuan hidup dasar pada kasus kegawatdaruratan nifas
- Laporan asuhan kebidanan pada kasus kebidanan dengan gangguan psikiatri sedang secara kolaborasi
- Laporan tindakan penanganan awal dan stabilisasi pra rujukan terhadap kasus dengan penyulit/komplikasi/penyakit secara kolaborasi
- Laporan persiapan tindakan kasus onkologi obstetri ginekologi dengan penyulit secara kolaborasi
- Catatan kebidanan/laporan asuhan kebidanan post operation obstetri ginekologi secara kolaborasi
- Laporan konseling ASI pada ibu dengan penyulit
- Laporan pemberian pelayanan lain berdasarkan penugasan seperti observasi transfusi darah, observasi intake dan output cairan/balance cairan, memasang oksigenasi, memasang infus, pemberian obat melalui oral injeksi, pemasangan Nasogastrik Tube (NGT), pemberian nutrisi melalui sonde lambung
- Laporan resusitasi bayi baru lahir dengan penyulit secara kolaborasi
- Laporan penanganan awal kegawatdaruratan asfiksia melalui kompresi jantung secara kolaborasi
- Laporan penanganan awal kegawatdaruratan bayi baru lahir dengan infeksi gonore (GO) melalui pembersihan dan pemberian salep mata
- Dokumen asuhan pelayanan neonatal pada 6 jam - 48 jam pasca kelahiran (KN 1)
- Dokumen asuhan pelayanan neonatal pada hari ke 3 - hari ke 7 pasca kelahiran (KN 2)
- Dokumen asuhan pelayanan neonatal pada hari ke 8 - hari ke 28 pasca kelahiran (KN 3)
- Dokumen Kuesioner Pra Skrining Perkembangan (KPSP)
- Laporan pelaksanaan Komunikasi Informasi dan Edukasi (KIE) tentang kesehatan anak pada kelompok/masyarakat sesuai kebutuhan
- Laporan evaluasi cakupan imunisasi;
- Laporan evaluasi pemantauan tumbuh kembang bayi, anak balita, dan anak prasekolah melalui kegiatan penimbangan berat badan, pengukuran lingkar kepala, pengukuran tinggi badan, stimulasi deteksi dini, dan intervensi dini penyimpangan tumbuh kembang balita dengan menggunakan Kuesioner Pra Skrining Perkembangan (KPSP)
- Laporan pemasangan dan pelepasan Alat Kontrasepsi Bawah Kulit (AKBK) secara interval
- Dokumen pemasangan AKDR post placenta
- Laporan pemasangan/pelepasan alat kontrasepsi dalam rahim (AKDR)
- Laporan skrining kanker serviks
- Laporan pelaksanaan Komunikasi Informasi dan Edukasi (KIE) tentang kesehatan reproduksi dan Keluarga Berencana (KB) pada kelompok/masyarakat sesuai kebutuhan
- Log tumbuh kembang remaja
- Laporan evaluasi bulanan pelayanan Kesehatan Ibu Anak (KIA) dan Keluarga Berencana (KB);
- Dokumen rumusan rencana intervensi hasil analisis data dan sasaran pada individu (WUS/PUS/Keluarga Berencana/Ibu hamil/ ibu nifas/ibu menyusui/ bayi dan balita)
- Dokumen pelaksanaan intervensi hasil analisis data dan sasaran pada individu (WUS/PUS/Keluarga Berencana/Ibu hamil/ ibu nifas/ibu menyusui/ bayi dan balita)
- Laporan pemberian pelayanan berdasarkan penugasan seperti deteksi dini, dan penyuluhan terhadap Infeksi Menular Seksual (IMS), pencegahan penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya (NAPZA)
- Laporan evaluasi Posyandu, Posbindu dan Upaya Kesehatan Berbasis Masyarakat (UKBM) lainnya
- Laporan pelaksanaan asuhan kebidanan/jadwal tugas di kamar bedah
- Laporan koordinasi pelaksanaan pelayanan kebidanan di Posyandu/Posbindu/UKS dengan pemangku kepentingan terkait
- Laporan pembinaan dan pengawasan pelayanan kebidanan kepada bidan dengan jenjang terampil dan mahir
- Rekam medik
- Dokumen rapat koordinasi teknis bidan.
Demikian informasi mengenai Tugas Bidan Penyelia dan Hasil Kerjanya berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 36 Tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional Bidan.
Untuk mengetahui tunjangan dan kelas jabatan fungsional Bidan, anda dapat membacanya pada artikel Jabatan Fungsional Bidan, Tunjangan dan Kelas Jabatannya.