Uraian Tugas dan Hasil Kerja Pengawas Mutu Hasil Pertanian Pemula
Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Hasil Pertanian adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh untuk melaksanakan kegiatan pengawasan mutu hasil pertanian. Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Hasil Pertanian termasuk dalam klasifikasi/rumpun ilmu hayat.
Uraian Tugas dan Hasil Kerja Pengawas Mutu Hasil Pertanian Pemula |
Pejabat Fungsional Pengawas Mutu Hasil Pertanian atau disebut Pengawas Mutu Hasil Pertanian adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh Pejabat yang Berwenang untuk melaksanakan kegiatan pengawasan mutu hasil pertanian.
Ketentuan mengenai Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Hasil Pertanian diatur dengan Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2021. Dalam peraturan tersebut jenjang Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Hasil Pertanian terdiri atas kategori keterampilan dan kategori keahlian.
Jenjang Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Hasil Pertanian kategori keterampilan, terdiri atas:
- Pengawas Mutu Hasil Pertanian Pemula;
- Pengawas Mutu Hasil Pertanian Terampil;
- Pengawas Mutu Hasil Pertanian Mahir; dan
- Pengawas Mutu Hasil Pertanian Penyelia
Jenjang Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Hasil Pertanian kategori keahlian, terdiri atas:
- Pengawas Mutu Hasil Pertanian Ahli Pertama;
- Pengawas Mutu Hasil Pertanian Ahli Muda; dan
- Pengawas Mutu Hasil Pertanian Ahli Madya.
Tugas Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Hasil Pertanian yaitu melaksanakan kegiatan pengawasan mutu hasil pertanian.
Rincian Uraian Tugas dan Hasil Kerja Tugas Pengawas Mutu Hasil Pertanian Pemula
A. Uraian Tugas
- mengumpulkan data dalam rangka persiapan pengawasan;
- mengolah, menganalisa dan mengevaluasi data dalam rangka menyusun rencana kerja pengawasan (sarana prasarana; lokasi; budidaya; pengembangan usaha dan hasil pertanian; sosialisasi; bimbingan teknis; dan pendampingan);
- menyusun rencana kerja pengawasan (sarana prasarana; lokasi; budidaya; pengembangan usaha dan hasil pertanian; sosialisasi; bimbingan teknis; dan pendampingan);
- menyiapkan bahan dan peralatan pengawas mutu hasil pertanian (sarana prasarana; lokasi; budidaya; pengembangan usaha dan hasil pertanian; sosialisasi; bimbingan teknis; dan pendampingan);
- mengumpulkan data pada kegiatan pra produksi ternak;
- mengumpulkan data pada kegiatan proses produksi ternak;
- mengumpulkan data dalam rangka pengawasan proses pasca panen produk segar asal ternak;
- mengumpulkan data pada kegiatan pra produksi tumbuhan;
- mengumpulkan data dalam rangka pengawasan pada proses pasca panen produk segar asal tumbuhan;
- menyusun rencana kerja pengujian (sarana dan mutu hasil pertanian);
- menyiapkan bahan, peralatan dan tempat pengujian sarana dan mutu hasil pertanian di lapangan;
- memperlakukan contoh pada kegiatan pengelolaan contoh (sampel) produk ternak;
- mengencerkan contoh pada kegiatan pengelolaan contoh (sampel) produk ternak;
- mengarsipkan contoh pada kegiatan pengelolaan contoh (sampel) produk ternak;
- melakukan uji fisik/organoleptik contoh (sampel) produk ternak;
- mengencerkan baku pembanding, bahan kimia dan media uji produk ternak;
- memperlakukan contoh pada kegiatan pengelolaan contoh (sampel) produk tumbuhan;
- melakukan pemusnahan arsip contoh (sampel) tumbuhan;
- melakukan uji fisik/organoleptik produk tumbuhan;
- membuat larutan kimia atau media pengujian produk tumbuhan;
- memperlakukan contoh (sampel) pada kegiatan pengelolaan contoh (sampel) sarana produksi (pupuk dan pestisida);
- menginventarisasi arsip contoh (sampel) sarana produksi (pupuk dan pestisida);
- melakukan uji fisik contoh (sampel) sarana produksi (pupuk dan pestisida);
- menangani alat-alat gelas (glassware) pada kegiatan penanganan peralatan laboratorium;
- melakukan pemantauan stok bahan kimia dan baku pembanding pada kegiatan pengelolaan sarana pengujian laboratorium.
B. Hasil Kerja Tugas
- paket data dalam rangka persiapan pengawasan;
- laporan mengolah, menganalisa dan mengevaluasi data dalam rangka menyusun rencana kerja pengawasan (sarana prasarana; lokasi; budidaya; pengembangan usaha dan hasil pertanian; sosialisasi; bimbingan teknis; dan pendampingan);
- rencana kerja pengawasan (sarana prasarana; lokasi; budidaya; pengembangan usaha dan hasil pertanian; sosialisasi; bimbingan teknis; dan pendampingan);
- laporan menyiapkan bahan dan peralatan pengawas mutu hasil pertanian (sarana prasarana; lokasi; budidaya; pengembangan usaha dan hasil pertanian; sosialisasi; bimbingan teknis; dan pendampingan);
- paket data pada kegiatan pra produksi ternak;
- paket data pada kegiatan proses produksi ternak;
- paket data dalam rangka pengawasan proses pasca panen produk segar asal ternak;
- paket data pada kegiatan pra produksi tumbuhan;
- paket data dalam rangka pengawasan pada proses pasca panen produk segar asal tumbuhan;
- rencana kerja pengujian (sarana dan mutu hasil pertanian);
- laporan menyiapkan bahan, peralatan dan tempat pengujian sarana dan mutu hasil pertanian di lapangan;
- laporan memperlakukan contoh pada kegiatan pengelolaan contoh (sampel) produk ternak;
- laporan mengencerkan contoh pada kegiatan pengelolaan contoh (sampel) produk ternak;
- laporan mengarsipkan contoh pada kegiatan pengelolaan contoh (sampel) produk ternak;
- laporan hasil uji fisik/organoleptik contoh (sampel) produk ternak;
- laporan mengencerkan baku pembanding, bahan kimia dan media uji produk ternak;
- laporan memperlakukan contoh pada kegiatan pengelolaan contoh (sampel) produk tumbuhan;
- laporan pemusnahan arsip contoh (sampel) tumbuhan; 19. laporan hasil uji fisik/organoleptik produk tumbuhan;
- laporan pembuatan larutan kimia atau media pengujian produk tumbuhan;
- laporan memperlakukan contoh (sampel) pada kegiatan pengelolaan contoh (sampel) sarana produksi (pupuk dan pestisida);
- laporan inventarisasi arsip contoh (sampel) sarana produksi (pupuk dan pestisida);
- laporan uji fisik contoh (sampel) sarana produksi (pupuk dan pestisida);
- laporan penanganan alat-alat gelas (glassware) pada kegiatan penanganan peralatan laboratorium;
- laporan melakukan kontrol stok bahan kimia dan baku pembanding pada kegiatan pengelolaan sarana pengujian laboratorium.
Adapun Kelas Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Hasil Pertanian Pemula berdasarkan Peraturan Badan Kepegawaian Nomor 5 Tahun 2021 mengatur tentang Kamus Kelas Jabatan Di Lingkungan Instansi Pemerintah, adalah kelas jabatan 5 dengan nilai jabatan 490. Untuk mengetahui kelas jabatan fungsional lainnya, silahkan klik DISINI.
- 15 Manfaat Daun Pegagan Bagi Kesehatan Tubuh Kita
- 27 Manfaat Daun Salam Bagi Kesehatan Tubuh Kita
- Manfaat Ketan Hitam Berdasarkan Hasil Penelitian
- 16 Manfaat Labu Kuning Bagi Kesehatan
- Banyak Manfaat dari Sayuran Mentimun
- Khasiat Buah dan Daun Sirsak