Uraian Tugas dan Hasil Kerja Pengawas Mutu Hasil Pertanian Penyelia - Coesmana Family
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Uraian Tugas dan Hasil Kerja Pengawas Mutu Hasil Pertanian Penyelia

Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Hasil Pertanian adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh untuk melaksanakan kegiatan pengawasan mutu hasil pertanian. Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Hasil Pertanian termasuk dalam klasifikasi/rumpun ilmu hayat.

Uraian Tugas dan Hasil Kerja Pengawas Mutu Hasil Pertanian Penyelia 

Pejabat Fungsional Pengawas Mutu Hasil Pertanian atau disebut Pengawas Mutu Hasil Pertanian adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh Pejabat yang Berwenang untuk melaksanakan kegiatan pengawasan mutu hasil pertanian.

Ketentuan mengenai Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Hasil Pertanian diatur dengan Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2021.  Dalam peraturan tersebut jenjang Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Hasil Pertanian terdiri atas kategori keterampilan dan kategori keahlian.

Jenjang Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Hasil Pertanian kategori keterampilan, terdiri atas:

    1. Pengawas Mutu Hasil Pertanian Pemula;
    2. Pengawas Mutu Hasil Pertanian Terampil;
    3. Pengawas Mutu Hasil Pertanian Mahir; dan
    4. Pengawas Mutu Hasil Pertanian Penyelia

    Jenjang Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Hasil Pertanian kategori keahlian, terdiri atas:

    1. Pengawas Mutu Hasil Pertanian Ahli Pertama;
    2. Pengawas Mutu Hasil Pertanian Ahli Muda; dan
    3. Pengawas Mutu Hasil Pertanian Ahli Madya.

    Tugas Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Hasil Pertanian yaitu melaksanakan kegiatan pengawasan mutu hasil pertanian. 

    Pada postingan ini, kami menguraikan tugas dan hasil kerja tugas Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Hasil Pertanian kategori pada jenjang Penyelia berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2021.

    Rincian Uraian Tugas dan Hasil Kerja Tugas Pengawas Mutu Hasil Pertanian  Penyelia

    A. Uraian Tugas

    1. mengumpulkan data dalam rangka persiapan pengawasan; 
    2. mengolah, menganalisa dan mengevaluasi data dalam rangka menyusun rencana kerja pengawasan (sarana prasarana; lokasi; budidaya; pengembangan usaha dan hasil pertanian; sosialisasi; bimbingan teknis; dan pendampingan); 
    3. menyusun rencana kerja pengawasan (sarana prasarana; lokasi; budidaya; pengembangan usaha dan hasil pertanian; sosialisasi; bimbingan teknis; dan pendampingan); 
    4. menyiapkan bahan dan peralatan pengawas mutu hasil pertanian (sarana prasarana; lokasi; budidaya; pengembangan usaha dan hasil pertanian; sosialisasi; bimbingan teknis; dan pendampingan); 
    5. melaksanakan pengawasan pola budidaya ternak tradisional pada kegiatan pengawasan lingkungan ternak; 
    6. melaksanakan pengawasan penerapan standar mutu ternak; 
    7. melaksanakan pengawasan proses pasca panen produk olahan tumbuhan; 
    8. mengumpulkan data lingkungan budidaya pada kegiatan pengawasan lingkungan tumbuhan; 
    9. melaksanakan pengawasan penerapan standar mutu tumbuhan; 
    10. menyusun dokumen sistem mutu berupa instruksi kerja; 
    11. menyusun dokumen sistem mutu berupa formulir; 
    12. menindaklanjuti hasil kaji ulang manajemen laboratorium; 
    13. menyiapkan bahan pelaksanaan audit internal sistem mutu;
    14. menyusun rencana kerja pengujian (sarana dan mutu hasil pertanian); 
    15. melakukan uji kadar protein pada contoh (sampel) produk ternak; 
    16. melakukan uji kadar lemak, karbohidrat pada contoh (sampel) produk ternak; 
    17. melakukan uji serat kasar pada contoh (sampel) produk ternak;
    18. melakukan pemeliharaan kuman lapangan pada uji mikrobiologi produk ternak; 
    19. menentukan validasi ketepatan (accuracy) pada kegiatan validasi metode uji contoh (sampel) produk ternak; 
    20. menghitung ketidakpastian pengukuran (uncertainty) dengan jumlah faktor/variabel <2 pada contoh (sampel) produk ternak; 
    21. menghitung ketidakpastian pengukuran (uncertainty) dengan jumlah faktor/variabel 3-4 pada contoh (sampel) produk ternak; 
    22. melakukan homogenisasi contoh uji pada uji profisiensi contoh (sampel) produk ternak; 
    23. melakukan uji stabilitas pada uji profiesiensi contoh (sampel) produk ternak; 
    24. mengolah data hasil uji contoh (sampel) produk ternak; 
    25. melakukan pemantauan kondisi ruang/tempat arsip contoh (sampel) produk tumbuhan; 
    26. melakukan penentuan nilai perolehan kembali (recovery) pada validasi metode uji contoh (sampel) produk tumbuhan; 
    27. melakukan penentuan batas deteksi/batas penetapan pada validasi metode uji contoh (sampel) produk tumbuhan; 
    28. menghitung ketidakpastian pengukuran (uncertainty) dengan jumlah faktor/variabel <2 pada contoh (sampel) produk tumbuhan; 
    29. menghitung ketidakpastian pengukuran (uncertainty) dengan jumlah faktor/variabel 3-4 pada contoh (sampel) produk tumbuhan; 
    30. melakukan uji homogenitas pada uji profisiensi contoh (sampel) produk tumbuhan; 
    31. melakukan uji stabilitas pada uji profisiensi contoh (sampel) produk tumbuhan; 
    32. mengevaluasi dan mengesahkan laporan hasil uji sementara contoh (sampel) produk tumbuhan; 
    33. melakukan pemantauan kondisi ruang/tempat arsip contoh (sampel) sarana produksi (pupuk dan pestisida); 
    34. mengevaluasi dan mengesahkan laporan hasil uji sementara contoh (sampel) sarana produksi (pupuk dan pestisida); 
    35. melakukan perawatan dan perbaikan peralatan laboratorium; 
    36. melakukan kalibrasi internal berdasarkan jumlah satuan pengukur untuk alat instrument;
    37. membuat laporan hasil kalibrasi internal; 
    38. mengevaluasi hasil pemantauan kondisi ruang pengujian; 
    39. melakukan bimbingan teknis bidang teknis pengujian; 
    40. melakukan evaluasi hasil uji.

    B. Hasil Kerja Tugas 

    1. paket data dalam rangka persiapan pengawasan; 
    2. laporan mengolah, menganalisa dan mengevaluasi data dalam rangka menyusun rencana kerja pengawasan (sarana prasarana; lokasi; budidaya; pengembangan usaha dan hasil pertanian; sosialisasi; bimbingan teknis; dan pendampingan); 
    3. rencana kerja pengawasan (sarana prasarana; lokasi; budidaya; pengembangan usaha dan hasil pertanian; sosialisasi; bimbingan teknis; dan pendampingan); 
    4. laporan menyiapkan bahan dan peralatan pengawas mutu hasil pertanian (sarana prasarana; lokasi; budidaya; pengembangan usaha dan hasil pertanian; sosialisasi; bimbingan teknis; dan pendampingan); 
    5. laporan pengawasan pola budidaya ternak tradisional pada kegiatan pengawasan lingkungan ternak; 
    6. laporan pengawasan penerapan standar mutu ternak; 
    7. laporan pengawasan proses pasca panen produk olahan tumbuhan; 
    8. peket data lingkungan budidaya pada kegiatan pengawasan lingkungan tumbuhan; 
    9. laporan pengawasan penerapan standar mutu tumbuhan; 
    10. laporan menyusun dokumen sistem mutu berupa instruksi kerja; 
    11. laporan menyusun dokumen sistem mutu berupa formulir; 
    12. laporan pemeriksaan dan pengesahan dokumen sistem mutu untuk formulir/rekaman; 
    13. laporan pengkajian ulang dokumen instruksi kerja sistem mutu laboratorium; 
    14. laporan pengkajian ulang dokumen pendukung pada dokumen sistem mutu laboratorium; 
    15. laporan mengikuti pertemuan kaji ulang manajemen sebagai penyaji; 
    16. laporan tindak lanjut hasil kaji ulang manajemen laboratorium; 
    17. laporan menyiapkan dan menilai kemampuan teknis dalam pelaksanaan audit internal sistem mutu; 
    18. rencana kerja pengujian (sarana dan mutu hasil pertanian); 
    19. laporan hasil uji kadar protein pada contoh (sampel) produk ternak; 
    20. laporan hasil uji kadar lemak, karbohidrat pada contoh (sampel) produk ternak; 
    21. laporan hasil uji serat kasar pada contoh (sampel) produk ternak;
    22. laporan pemeliharaan kuman lapangan pada uji mikrobiologi produk ternak; 
    23. laporan validasi ketepatan (accuracy) pada kegiatan validasi metode uji contoh (sampel) produk ternak; 
    24. laporan ketidakpastian pengukuran (uncertainty) dengan jumlah faktor/variabel <2 pada contoh (sampel) produk ternak; 
    25. laporan ketidakpastian pengukuran (uncertainty) dengan jumlah faktor/variabel 3-4 pada contoh (sampel) produk ternak; 
    26. laporan persiapan dan homogenisasi contoh uji pada uji profisiensi contoh (sampel) produk ternak; 
    27. laporan hasil uji stabilitas pada uji profiesiensi contoh (sampel) produk ternak; 
    28. laporan pengolahan data hasil uji contoh (sampel) produk ternak; 
    29. laporan pemantauan kondisi ruang/tempat arsip contoh (sampel) produk tumbuhan; 
    30. laporan perolehan kembali (recovery) pada validasi metode uji contoh (sampel) produk tumbuhan; 
    31. laporan penentuan batas deteksi/batas penetapan pada validasi metode uji contoh (sampel) produk tumbuhan; 
    32. laporan ketidakpastian pengukuran (uncertainty) dengan jumlah faktor/variabel <2 pada contoh (sampel) produk tumbuhan; 
    33. laporan ketidakpastian pengukuran (uncertainty) dengan jumlah faktor/variabel 3-4 pada contoh (sampel) produk tumbuhan; 
    34. laporan hasil uji homogenitas pada uji profisiensi contoh (sampel) produk tumbuhan; 
    35. laporan hasil uji stabilitas pada uji profisiensi contoh (sampel) produk tumbuhan; 
    36. laporan evaluasi dan mengesahkan laporan hasil uji sementara contoh (sampel) produk tumbuhan; 
    37. laporan pemantauan kondisi ruang/tempat arsip contoh (sampel) sarana produksi (pupuk dan pestisida); 
    38. laporan evaluasi dan mengesahkan laporan hasil uji sementara contoh (sampel) sarana produksi (pupuk dan pestisida); 
    39. laporan perawatan dan perbaikan peralatan laboratorium per unit/alat; 
    40. laporan kalibrasi internal berdasarkan jumlah satuan pengukur untuk alat instrument. 
    Target Angka kredit bagi Pengawas Mutu Hasil Pertanian Penyelia setiap tahun ditetapkan paling sedikit 25 (dua puluh lima) angka kredit. Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud tidak berlaku bagi Pengawas Mutu Hasil Pertanian Penyelia yang memiliki pangkat paling tinggi dalam jenjang jabatan yang didudukinya

    Pengawas Mutu Hasil Pertanian Penyelia yang menduduki pangkat tertinggi dari jabatannya, setiap tahun sejak menduduki pangkatnya wajib mengumpulkan paling sedikit 10 (sepuluh) Angka Kredit.

    Adapun Kelas Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Hasil Pertanian Penyelia berdasarkan Peraturan Badan Kepegawaian Nomor 5 Tahun 2021 mengatur tentang Kamus Kelas Jabatan Di Lingkungan Instansi Pemerintah, adalah kelas jabatan 8 dengan nilai jabatan 1230. Untuk mengetahui kelas jabatan fungsional lainnya, silahkan klik DISINI

    Demikian uraian tugas dan hasil kerja Pengawas Mutu Hasil Pertanian Penyelia berdasarkan Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2021. Semoga informasi ini bermanfaat dan terima kasih telah berkunjung ke blog Coesmana Family.com

    ===========================

    Informasi Lainnya dari Blog Coesmana Family.

    Apabila Anda menyukai informasi seputar kesehatan alami dari manfaat tanaman seperti buah-buahan, sayuran, rempah-rempah, silahkan luangkan waktu untuk membaca artikelnya dalam blog ini pada kumpulan artikel Kesehatandiantaranya adalah artikel :

    Kami juga menyediakan artikel mengenai resepi masakan yang dapat dijadikan referensi untuk anda, yang dapat dicoba untuk disajikan bersama keluarga tercinta sambil menikmati waktu istirahat setelah seharian bekerja, pada kumpulan artikel Kuliner diantaranya :