Uraian Tugas dan Hasil Kerja Pengawas Mutu Hasil Pertanian Terampil - Coesmana Family
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Uraian Tugas dan Hasil Kerja Pengawas Mutu Hasil Pertanian Terampil

Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Hasil Pertanian adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh untuk melaksanakan kegiatan pengawasan mutu hasil pertanian. Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Hasil Pertanian termasuk dalam klasifikasi/rumpun ilmu hayat.

Uraian Tugas dan Hasil Kerja Pengawas Mutu Hasil Pertanian Terampil

Pejabat Fungsional Pengawas Mutu Hasil Pertanian atau disebut Pengawas Mutu Hasil Pertanian adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh Pejabat yang Berwenang untuk melaksanakan kegiatan pengawasan mutu hasil pertanian.

Ketentuan mengenai Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Hasil Pertanian diatur dengan Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2021.  Dalam peraturan tersebut jenjang Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Hasil Pertanian terdiri atas kategori keterampilan dan kategori keahlian.

Jenjang Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Hasil Pertanian kategori keterampilan, terdiri atas:

    1. Pengawas Mutu Hasil Pertanian Pemula;
    2. Pengawas Mutu Hasil Pertanian Terampil;
    3. Pengawas Mutu Hasil Pertanian Mahir; dan
    4. Pengawas Mutu Hasil Pertanian Penyelia

    Jenjang Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Hasil Pertanian kategori keahlian, terdiri atas:

    1. Pengawas Mutu Hasil Pertanian Ahli Pertama;
    2. Pengawas Mutu Hasil Pertanian Ahli Muda; dan
    3. Pengawas Mutu Hasil Pertanian Ahli Madya.

    Tugas Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Hasil Pertanian yaitu melaksanakan kegiatan pengawasan mutu hasil pertanian. 

    Pada postingan ini, kami menguraikan tugas dan hasil kerja tugas Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Hasil Pertanian kategori pada jenjang Terampil berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2021.

    Rincian Uraian Tugas dan Hasil Kerja Tugas Pengawas Mutu Hasil Pertanian  Terampil

    A. Uraian Tugas

    1. mengumpulkan data dalam rangka persiapan pengawasan; 
    2. mengolah, menganalisa dan mengevaluasi data dalam rangka menyusun rencana kerja pengawasan (sarana prasarana; lokasi; budidaya; pengembangan usaha dan hasil pertanian; sosialisasi; bimbingan teknis; dan pendampingan); 
    3. menyusun rencana kerja pengawasan (sarana prasarana; lokasi; budidaya; pengembangan usaha dan hasil pertanian; sosialisasi; bimbingan teknis; dan pendampingan); 
    4. menyiapkan bahan dan peralatan pengawas mutu hasil pertanian (sarana prasarana; lokasi; budidaya; pengembangan usaha dan hasil pertanian; sosialisasi; bimbingan teknis; dan pendampingan); 
    5. melaksanakan pengawasan pada kegiatan pra produksi ternak; 
    6. mengumpulkan data dalam rangka pengawasan proses pasca panen produk olahan ternak; 
    7. melaksanakan pengawasan proses pasca panen produk segar ternak; 
    8. melaksanakan pengawasan pada kegiatan pra produksi tumbuhan; 
    9. mengumpulkan data dalam rangka pengawasan proses produksi tumbuhan; 
    10. melaksanakan pengawasan pada proses produksi tumbuhan; 
    11. menyusun rencana kerja pengujian (sarana dan mutu hasil pertanian); 
    12. penyiapan bahan, peralatan dan tempat pengujian sarana dan mutu hasil pertanian di laboratorium; 
    13. melakukan pengambilan contoh (sampel) produk ternak; 
    14. melakukan preparasi contoh (sampel) produk ternak; 
    15. membersihkan larutan contoh (sampel) produk ternak menggunakan air; 
    16. membuat larutan kimia atau media pada pengujian produk ternak; 
    17. melakukan uji residu (antibiotika, bahan pengawet, kemurnian/pemalsuan) pada produk ternak; 
    18. melakukan uji hormon pada produk ternak;
    19. melakukan uji awal pembusukan pada produk ternak; 
    20. melakukan uji kapang pada produk ternak;
    21. melakukan uji khamir pada produk ternak; 
    22. melakukan uji bakteri pada produk ternak; 
    23. memeriksa kelayakan contoh (sampel) pada contoh produk tumbuhan; 
    24. membuat larutan baku pembanding pada kegiatan pelaksanaan uji contoh produk tumbuhan; 
    25. mengencerkan baku pembanding, bahan kimia dan media pada kegiatan pengujian produk tumbuhan; 
    26. memperlakukan contoh pada pelaksanaan uji produk tumbuhan; 
    27. melakukan uji bahan pengawet pada produk tumbuhan; 
    28. melakukan uji kemurnian pada produk tumbuhan; 
    29. melakukan uji kapang pada produk tumbuhan; 
    30. melakukan uji khamir pada produk tumbuhan; 
    31. melakukan uji bakteri pada produk tumbuhan; 
    32. memeriksa kelayakan contoh (sampel) sarana produksi (pupuk dan pestisida);
    33. memperlakukan baku pembanding, bahan kimia dan media pada pengujian contoh (sampel) sarana produksi (pupuk dan pestisida);
    34. memperlakukan contoh preparasi, pengenceran dan pembersihan larutan pada pengujian contoh (sampel) sarana produksi (pupuk dan pestisida); 
    35. melakukan uji kadar air sarana produksi (pupuk dan pestisida) dengan cara oven;
    36. melakukan kalibrasi berdasarkan jumlah satuan pengukur untuk suhu, massa dan tekanan; 
    37. memantau kondisi ruang pengujian; 
    38. melakukan perlakuan awal (pretreatment) pada penanganan limbah laboratorium (kimia dan media).

    B. Hasil Kerja Tugas 

    1. paket data dalam rangka persiapan pengawasan; 
    2. laporan mengolah, menganalisa dan mengevaluasi data dalam rangka menyusun rencana kerja pengawasan (sarana prasarana; lokasi; budidaya; pengembangan usaha dan hasil pertanian; sosialisasi; bimbingan teknis; dan pendampingan);
    3. rencana kerja pengawasan (sarana prasarana; lokasi; budidaya; pengembangan usaha dan hasil pertanian; sosialisasi; bimbingan teknis; dan pendampingan); 
    4. laporan menyiapkan bahan dan peralatan pengawas mutu hasil pertanian (sarana prasarana; lokasi; budidaya; pengembangan usaha dan hasil pertanian; sosialisasi; bimbingan teknis; dan pendampingan); 
    5. laporan pelaksanaan pengawasan pada kegiatan pra produksi ternak; 
    6. paket data dalam rangka pengawasan proses pasca panen produk olahan ternak; 
    7. laporan pengawasan proses pasca panen produk segar ternak; 
    8. laporan pengawasan pada kegiatan pra produksi tumbuhan; 
    9. paket data dalam rangka pengawasan proses produksi tumbuhan; 
    10. laporan pengawasan pada proses produksi tumbuhan; 
    11. rencana kerja pengujian (sarana dan mutu hasil pertanian); 
    12. laporan menyiapkan bahan, peralatan dan tempat pengujian sarana dan mutu hasil pertanian di laboratorium; 
    13. berita acara pengambilan contoh (sampel) produk ternak; 
    14. laporan melakukan preparasi contoh (sampel) produk ternak; 
    15. laporan membersihkan larutan contoh (sampel) produk ternak menggunakan air;
    16. laporan membuat larutan kimia atau media pada pengujian produk ternak; 
    17. laporan hasil uji residu (antibiotika, bahan pengawet, kemurnian/pemalsuan) pada produk ternak; 
    18. laporan hasil uji hormon pada produk ternak;
    19. laporan hasil uji awal pembusukan pada produk ternak; 
    20. laporan hasil uji kapang pada produk ternak;
    21. laporan hasil uji khamir pada produk ternak; 
    22. laporan hasil uji bakteri pada produk ternak; 
    23. laporan memeriksa kelayakan contoh (sampel) pada contoh produk tumbuhan; 
    24. laporan membuat larutan baku pembanding pada kegiatan pelaksanaan uji contoh produk tumbuhan; 
    25. laporan mengencerkan baku pembanding, bahan kimia dan media pada kegiatan pengujian produk tumbuhan; 
    26. laporan memperlakukan contoh pada pelaksanaan uji produk tumbuhan; 
    27. laporan hasil uji bahan pengawet pada produk tumbuhan; 
    28. laporan hasil uji kemurnian pada produk tumbuhan; 
    29. laporan hasil uji kapang pada produk tumbuhan; 
    30. laporan hasil uji khamir pada produk tumbuhan; 
    31. laporan hasil uji bakteri pada produk tumbuhan; 
    32. laporan memeriksa kelayakan contoh (sampel) sarana produksi (pupuk dan pestisida); 
    33. laporan memperlakukan baku pembanding, bahan kimia dan media pada pengujian contoh (sampel) sarana produksi (pupuk dan pestisida); 
    34. laporan memperlakukan contoh preparasi, pengenceran dan pembersihan larutan pada pengujian contoh (sampel) sarana produksi (pupuk dan pestisida); 
    35. laporan hasil uji kadar air sarana produksi (pupuk dan pestisida) dengan cara oven; 
    36. laporan kalibrasi berdasarkan jumlah satuan pengukur untuk suhu, massa dan tekanan per unit/alat;
    37. laporan pemantauan kondisi ruang pengujian; 
    38. laporan melakukan perlakukan awal (pretreatment) pada penanganan limbah laboratorium (kimia dan media).
    Target Angka kredit bagi Pengawas Mutu Hasil Pertanian Terampil/ Pelaksana , setiap tahun ditetapkan paling sedikit 5( lima) angka kredit. 

    Pengawas Mutu Hasil Pertanian Terampil /Pelaksana yang telah memenuhi syarat untuk kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi tetapi belum tersedia lowongan pada jenjang jabatan yang akan diduduki, setiap tahun wajib memenuhi Angka Kredit, paling sedikit 4 (empat) Angka Kredit 

    Adapun Kelas Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Hasil Pertanian Terampil berdasarkan Peraturan Badan Kepegawaian Nomor 5 Tahun 2021 mengatur tentang Kamus Kelas Jabatan Di Lingkungan Instansi Pemerintah, adalah kelas jabatan 6 dengan nilai jabatan 740. Untuk mengetahui kelas jabatan fungsional lainnya, silahkan klik DISINI

    Demikian uraian tugas dan hasil kerja Pengawas Mutu Hasil Pertanian Terampil berdasarkan Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2021. Semoga informasi ini bermanfaat dan terima kasih telah berkunjung ke blog Coesmana Family.com

    ===========================

    Informasi Lainnya dari Blog Coesmana Family.

    Apabila Anda menyukai informasi seputar kesehatan alami dari manfaat tanaman seperti buah-buahan, sayuran, rempah-rempah, silahkan luangkan waktu untuk membaca artikelnya dalam blog ini pada kumpulan artikel Kesehatandiantaranya adalah artikel :

    Kami juga menyediakan artikel mengenai resepi masakan yang dapat dijadikan referensi untuk anda, yang dapat dicoba untuk disajikan bersama keluarga tercinta sambil menikmati waktu istirahat setelah seharian bekerja, pada kumpulan artikel Kuliner diantaranya :