Tugas dan Tanggung Jawab Kepala Satuan Pendidikan Serta Hal-Hal Yang Dilarang Dalam Pengelolaan Dana BOP PAUD, Dana BOS dan BOP Kesetaraan - Coesmana Family
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Tugas dan Tanggung Jawab Kepala Satuan Pendidikan Serta Hal-Hal Yang Dilarang Dalam Pengelolaan Dana BOP PAUD, Dana BOS dan BOP Kesetaraan

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 2 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOP PAUD, BOS, dan BOP Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan, terdapat tugas, tanggung jawab dan hal-hal yang dilarang untuk dilakukan oleh Kepala Satuan Pendidikan dalam pengelolaan dana tersebut.

Ketentuan yang mengatur mengenai tugas, tanggung jawab dan hal - hal yang dilarang untuk dilakukan oleh Kepala Satuan Pendidikan dalam pengelolaan Dana BOP PAUD, Dana BOS, dan Dana BOP Kesetaraan tercantum pada Pasal 40 hingga Pasal 42.

Tugas 

Pengelolaan Dana BOP PAUD, Dana BOS, dan Dana BOP Kesetaraan dilakukan oleh Kepala Satuan Pendidikan. Tugas Kepala Satuan Pendidikan dalam pengelolaan Dana BOP PAUD, Dana BOS, dan Dana BOP Kesetaraan adalah sebagai berikut : 

  1. Mengisi dan memutakhirkan data Satuan Pendidikan secara lengkap dan valid ke dalam Dapodik sesuai dengan kondisi riil di Satuan Pendidikan
  2. Melakukan verifikasi dan validasi isian data Satuan Pendidikan yang masuk dalam Dapodi
  3. Menyusun rencana kegiatan dan anggaran Satuan Pendidikan sesuai dengan prinsip pengelolaan dana dan komponen penggunaan Dana BOP PAUD, Dana BOS, dan/atau Dana BOP Kesetaraan; 
  4. Melakukan konfirmasi penerimaan Dana BOP PAUD, Dana BOS, dan/atau Dana BOP Kesetaraan sudah diterima melalui sistem aplikasi penyaluran Dana BOP PAUD, Dana BOS, dan/atau Dana BOP Kesetaraan yang disediakan oleh Kementerian
  5. Melakukan penatausahaan Dana BOP PAUD, Dana BOS, dan/atau Dana BOP Kesetaraan
  6. Menggunakan Dana BOP PAUD, Dana BOS, dan/atau Dana BOP Kesetaraan sesuai rencana kegiatan dan anggaran Satuan Pendidikan
  7. Melaksanakan pengadaan barang/jasa dalam penggunaan Dana BOP PAUD, Dana BOS, dan/atau Dana BOP Kesetaraan
  8. Menyampaikan laporan realisasi penggunaan Dana BOP PAUD, Dana BOS, dan/atau Dana BOP Kesetaraan; dan 
  9. Memberikan pelayanan dan penanganan pengaduan masyarakat terhadap pengelolaan Dana BOP PAUD, Dana BOS, dan/atau Dana BOP Kesetaraan. 

Tanggung Jawab

Kepala Satuan Pendidikan dalam melaksanakan tugas pengelolaan Dana BOP PAUD, Dana BOS, dan Dana BOP Kesetaraan bertanggung jawab terhadap :

  1. Penyediaan data Satuan Pendidikan pada Dapodik secara benar dan akuntabel
  2. Perencanaan kegiatan dan anggaran Satuan Pendidikan yang terkait dengan Dana BOP PAUD, Dana BOS, dan/atau Dana BOP Kesetaraan yang diterima
  3. Penggunaan Dana BOP PAUD, Dana BOS, dan/atau Dana BOP Kesetaraan yang diterima
  4. Pelaporan penggunaan Dana BOP PAUD, Dana BOS, dan/atau Dana BOP Kesetaraan

Tim BOP PAUD dan BOP Kesetaraan

Dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya, Kepala Satuan PAUD dan Satuan Pendidikan Kesetaraan penerima Dana BOP PAUD dan/atau Dana BOP Kesetaraan dapat membentuk tim.

Tim BOS

Dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab, Kepala Satuan Pendidikan penerima Dana BOS membentuk tim BOS sekolah yang terdiri atas : 

a. Kepala sekolah sebagai penanggung jawab
b. Bendahara sekolah, dan
c. Anggota. 

Anggota terdiri atas: 

a. 1 (satu) orang dari unsur guru
b. 1 (satu) orang dari unsur Komite Sekolah
c. 1 (satu) orang dari unsur orang tua/wali Peserta Didik. 

Unsur orang tua/wali Peserta Didik, merupakan orang tua/wali selain Komite Sekolah yang dipilih oleh kepala Sekolah dan Komite Sekolah dengan mempertimbangkan kredibilitas dan tidak memiliki konflik kepentingan.

Larangan

Hal - hal yang dilarang untuk dilakukan oleh Kepala Satuan Pendidikan dalam pengelolaan Dana BOP PAUD, Dana BOS, dan Dana BOP Kesetaraan, Kepala Satuan Pendidikan dan tim BOS sekolah dilarang :

  1. Melakukan transfer Dana BOP PAUD, Dana BOS dan/atau Dana BOP Kesetaraan ke rekening pribadi atau lainnya untuk kepentingan selain penggunaan dana
  2. Membungakan untuk kepentingan pribadi
  3. Meminjamkan kepada pihak lain
  4. Membeli perangkat lunak untuk pelaporan keuangan Dana BOP PAUD, Dana BOS dan/atau Dana BOP Kesetaraan atau perangkat lunak lainnya yang sejenis;
  5. Menyewa aplikasi pendataan atau aplikasi penerimaan Peserta Didik baru dalam jaringan
  6. Membiayai kegiatan yang tidak menjadi prioritas Satuan Pendidikan
  7. Membiayai kegiatan dengan mekanisme iuran
  8. Membeli pakaian, seragam, atau sepatu bagi guru atau Peserta Didik untuk kepentingan pribadi yang bukan inventaris Satuan Pendidikan
  9. Memelihara prasarana Satuan Pendidikan dengan kategori kerusakan sedang dan berat
  10. Membangun gedung atau ruangan baru
  11. Membeli instrumen investasi
  12. Membiayai kegiatan untuk mengikuti pelatihan, sosialisasi, dan pendampingan terkait program Dana BOP PAUD, Dana BOS dan/atau Dana BOP Kesetaraan yang diselenggarakan oleh pihak lain selain Dinas dan/atau Kementerian
  13. Membiayai kegiatan yang telah dibiayai secara penuh oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, atau sumber lain yang sah
  14. Menggunakan Dana BOP PAUD, Dana BOS dan/atau Dana BOP Kesetaraan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu; dan/atau 
  15. Menjadi distributor atau pengecer bahan pembelajaran, buku, alat permainan edukatif, dan/atau peralatan lainnya kepada Satuan Pendidikan dan/atau Peserta Didik

Kepala Satuan Pendidikan yang melanggar larangan akan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Untuk itu bagi anda yang mengelola Dana BOP PAUD, Dana BOS dan/atau Dana BOP Kesetaraan disarankan untuk berhati-hati dan mencermati ketentuan-ketentuan dalam peraturan tersebut sehingga tidak terjadi kesalahan dalam pengelolaan dana tersebut, atau dapat pula berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan setempat untuk mendapatkan penjelasan lebih lanjut.

Demikian informasi mengenai tugas dan tanggung jawab kepala satuan pendidikan serta hal-hal yang dilarang untuk dilakukan dalam mengelola Dana BOP PAUD, Dana BOS dan/atau Dana BOP Kesetaraan. .

Untuk mendapatkan file Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 2 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini, Bantuan Operasional Sekolah, dan Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan beserta lampirannya, silahkan anda mengunjungi artikel berikut 👉 Permendikbud Ristek Nomor 2 Tahun 2022 Juknis BOP PAUD, BOS dan BOP Kesetaraan

Informasi Lainnya dari Blog Coesmana Family.

Apabila Anda menyukai informasi seputar kesehatan alami dari manfaat tanaman seperti buah-buahan, sayuran, rempah-rempah, silahkan luangkan waktu untuk membaca artikelnya dalam blog ini pada kumpulan artikel Kesehatandiantaranya adalah artikel :

Oh ya dalam blog ini juga kami menyediakan beberapa resepi masakan yang dapat dijadikan referensi anda sekalian penggemar kuliner yang dapat dicoba untuk disajikan bersama keluarga tercinta sambil menikmati waktu istirahat setelah seharian bekerja, pada kumpulan artikel kuliner.

Semoga bermanfaat, dan terima kasih atas kunjungannya. 
Salam Coesmana Family. 🙏