Info Terbaru, Presiden Menetapkan 11 Perpres Tunjangan Jabatan Fungsional
Tunjangan Jabatan Fungsional |
Kabar gembira bagi anda para pejabat fungsional, karena Presiden Joko Widodo telah menetapkan Peraturan Presdien tentang tunjangan jabatan fungsional untuk beberapa jabatan fungsional. Adapun jabatan fungsional yang telah ditetapkan tunjangannya adalah sebagai berikut :
1.
Teknisi Perkebunrayaan adalah PNS yang diberi tugas, tanggung
jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk
melakukan pengelolaan teknis di bidang perkebunrayaan.
Pengelolaan Teknis di
Bidang Perkebunrayaan adalah kegiatan teknis pengelolaan kebun raya yang
meliputi pembibitan, registrasi, pemeliharaan koleksi, pembuatan herbarium, dan
bank biji.
Informasi
selengkapnya mengenai Peraturan Presiden Nomor
12 Tahun 2022 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Teknisi
Perkebunrayaan, klik DISINI
2. Analis Perkebunrayaan
adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh
oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan analisis perkebunrayaan.
Analisis Perkebunrayaan
adalah kegiatan pengelolaan kebun raya yang meliputi perencanaan, pengembangan
koleksi tumbuhan, perawatan koleksi, pembuatan disain lanskap taman,
pengembangan kawasan konservasi tumbuhan, dan bimbingan teknis di bidang
perkebunrayaan.
Informasi selengkapnya
mengenai Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2022 tentang Tunjangan Jabatan
Fungsional Analis Perkebunrayaan, klik DISINI
3. Penata Laksana Barang
adalah PNS yang diberikan tugas, wewenang, tanggung jawab dan hak untuk
melaksanakan kegiatan pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pengelolaan Barang Milik
Negara/Daerah adalah keseluruhan kegiatan yang menjadi tugas
Penata Laksana Barang meliputi perencanaan kebutuhan, penggunaan,
pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, pemindahtanganan, pemusnahan,
penghapusan, penatausahaan, serta pengawasan dan pengendalian Barang Milik
Negara/Daerah.
Informasi selengkapnya Peraturan
Presiden Nomor 14 Tahun 2022 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang, klik
DISINI
4.
Agen Intelijen adalah PNS yang
diberi tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melaksanakan pekerjaan
penyelidikan, pengamanan, dan penggalangan intelijen.
Informasi selengkapnya Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2022 tentang Tunjangan Jabatan
Fungsional Agen Intelijen, klik DISINI
5.
Asisten Agen Intelijen adalah PNS
yang diberi tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melaksanakan dukungan
teknis penyelidikan, pengamanan, dan penggalangan intelijen.
Informasi selengkapnya mengenai Peraturan Presiden Nomor
16 Tahun 2022 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Asisten Agen
Intelijen,
klik DISINI
6.
Penata Kelola Intelijen adalah PNS yang diberi
tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melaksanakan pengelolaan pemberian
dukungan penyelenggaraan intelijen sesuai bidang tugas
masing-masing.
Informasi
selengkapnya mengenai Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2022 tentang Tunjangan Jabatan
Fungsional Penata Kelola Intelijen, klik DISINI
7.
Asisten Penata Kelola Intelijen adalah
ASN yang diberi tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melaksanakan pemberian
dukungan teknis penyelenggaraan intelijen sesuai bidang tugas masing-masing.
Informasi selengkapnya mengenai Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2022
tentang
Tunjangan Jabatan Fungsional Asisten Penata Kelola Intelijen, klik DISINI
8.
Pengawas Intelijen adalah PNS yang
diberi tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melaksanakan pengawasan
penyelenggaraan kegiatan dan/atau operasi intelijen.
Informasi selengkapnya mengenai Presiden Nomor 19 Tahun
2022 tentang Tunjangan
Jabatan Fungsional Pengawas Intelijen, klik DISINI
9.
Pengembang Sistem Intelijen adalah PNS
yang diberi tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melaksanakan
penelitian, pengembangan, pengkajian metode dan sistem intelijen.
Informasi selengkapnya mengenai Peraturan Presiden Nomor
20 Tahun 2022 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pengembang Sistem
Intelijen, klik
DISINI
10.
Analis Intelijen adalah PNS yang
diberi tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melaksanakan menganalisis dan
menelaah produk intelijen.
Informasi selengkapnya mengenai
Peraturan Presiden Nomor
21 Tahun 2022 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Intelijen, klik DISINI
11.Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah adalah PNS yang diberi tugas, tanggungjawab, wewenang, dan hak
secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan pengawasan
atas penyelenggaraan urusan pemerintahan konkuren.
Informasi
selengkapnya mengenai Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2022 tentang Tunjangan Jabatan
Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah, klik DISINI
Semoga bermanfaat, dan terima kasih atas kunjungannya.
Sumber : jdih.setneg.go.id