Uraian Tugas dan Hasil Kerja Pengawas Mutu Hasil Pertanian Ahli Madya - Coesmana Family
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Uraian Tugas dan Hasil Kerja Pengawas Mutu Hasil Pertanian Ahli Madya

Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Hasil Pertanian adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh untuk melaksanakan kegiatan pengawasan mutu hasil pertanian. Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Hasil Pertanian termasuk dalam klasifikasi/rumpun ilmu hayat.

Uraian Tugas dan Hasil Kerja Pengawas Mutu Hasil Pertanian Ahli Madya 

Pejabat Fungsional Pengawas Mutu Hasil Pertanian atau disebut Pengawas Mutu Hasil Pertanian adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh Pejabat yang Berwenang untuk melaksanakan kegiatan pengawasan mutu hasil pertanian.

Ketentuan mengenai Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Hasil Pertanian diatur dengan Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2021.  Dalam peraturan tersebut jenjang Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Hasil Pertanian terdiri atas kategori keterampilan dan kategori keahlian.

Jenjang Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Hasil Pertanian kategori keterampilan, terdiri atas:

    1. Pengawas Mutu Hasil Pertanian Pemula;
    2. Pengawas Mutu Hasil Pertanian Terampil;
    3. Pengawas Mutu Hasil Pertanian Mahir; dan
    4. Pengawas Mutu Hasil Pertanian Penyelia

    Jenjang Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Hasil Pertanian kategori keahlian, terdiri atas:

    1. Pengawas Mutu Hasil Pertanian Ahli Pertama;
    2. Pengawas Mutu Hasil Pertanian Ahli Muda; dan
    3. Pengawas Mutu Hasil Pertanian Ahli Madya.

    Tugas Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Hasil Pertanian yaitu melaksanakan kegiatan pengawasan mutu hasil pertanian. 

    Pada postingan ini, kami menguraikan tugas dan hasil kerja tugas Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Hasil Pertanian Ahli Madya berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2021.

    Rincian Uraian Tugas dan Hasil Kerja Tugas Pengawas Mutu Hasil Pertanian Ahli Madya

    A. Uraian Tugas

    1. menyusun naskah urgensi pengembangan standar keamanan dan/atau mutu hasil pertanian; 
    2. menyusun rekomendasi teknis pengembangan standar keamanan dan/atau mutu hasil pertanian; 
    3. menyusun konsep standar keamanan dan/atau mutu hasil pertanian; 
    4. melakukan kajian penerapan wajib standar/harmonisasi standar; 
    5. menyusun kajian teknis untuk naskah akademik atau naskah urgensi terkait peraturan di bidang peningkatan produksi, keamanan dan/atau mutu hasil pertanian;
    6. menyusun konsep/notifikasi peraturan teknis di bidang peningkatan produksi, keamanan dan/atau mutu hasil pertanian; 
    7. mengevaluasi/mereview materi muatan regulasi teknis di bidang peningkatan produksi, keamanan dan/atau mutu hasil pertanian; 
    8. melakukan supervisi peningkatan produksi, penerapan sistem jaminan keamanan dan/atau mutu hasil pertanian; 
    9. menyusun kerangka/desain sistem informasi peningkatan produksi, penerapan/pengawasan keamanan dan/atau mutu hasil pertanian; 
    10. mengevaluasi sistem informasi peningkatan produksi, penerapan/pengawasan keamanan dan/atau mutu hasil pertanian; 
    11. melakukan identifikasi dan inventarisasi data pengawasan keamanan dan/atau mutu hasil pertanianya yang bersifat kompleks; 
    12. melaksanakan pengawasan keamanan dan/atau mutu hasil pertanian dengan audit kompleks; 
    13. melakukan evaluasi pengawasan keamanan dan/atau mutu hasil pertanian dengan tingkat kesulitan II; 
    14. melakukan pengambilan contoh dalam rangka pengawasan keamanan dan/atau mutu hasil pertanian dengan tingkat kesulitan III;
    15. melakukan monitoring/evaluasi lembaga pengawas keamanan dan/atau mutu hasil pertanian; 
    16. melakukan witness (penyaksian audit);
    17. menyusun kajian sistem dan metode di bidang peningkatan produksi, keamanan dan/atau mutu hasil pertanian; 
    18. mengikuti dan memberikan saran teknis tentang peningkatan produksi, keamanan dan/atau mutu hasil pertanian dalam forum teknis; 
    19. menyusun konsep pengembangan sistem dan metode di bidang peningkatan produksi, mutu dan keamanan dan/atau mutu hasil pertanian; 
    20. evaluasi sistem dan metode di bidang peningkatan produksi, keamanan dan/atau mutu hasil pertanian; 
    21. melakukan penyempurnaan sistem dan metode dibidang peningkatan produksi, mutu dan keamanan pangan hasil pertanian; 
    22. pengembangan metode pengujian; 
    23. menyusun dokumen sistem manajemen peningkatan produksi, mutu dan/atau keamanan pangan hasil pertanian (PM, PK, IK, Form) di instansi sendiri berupa panduan mutu. 
    24. menyempurnakan Dokumen Sistem manajemen peningkatan produksi, mutu dan/atau keamanan pangan hasil pertanian di instansi sendiri berupa panduan mutu. 
    25. melakukan pemeriksaan dan pengesahan dokumen sistem keamanan dan/atau mutu hasil pertanian/hasil pengawasan; 
    26. melakukan kaji ulang dokumen/manajemen sistem keamanan dan/atau mutu hasil pertanian; 
    27. melakukan verifikasi tindak lanjut hasil kaji ulang manajemen/audit internal;
    28. menyusun rencana audit internal atau kaji ulang manajemen; 
    29. melakukan sosialisasi dokumen sistem keamanan dan/atau mutu hasil pertanian; 
    30. melakukan supervisi terhadap penerapan sistem manajemen keamanan dan/atau mutu hasil pertanian; 
    31. melakukan pendampingan penerapan dokumen mutu dan/atau keamanan hasil pertanian di pelaku usaha; 
    32. melakukan pendampingan penerapan dokumen sistem keamanan dan/atau mutu di lembaga penilai kesesuaian; 
    33. melakukan evaluasi penerapan sistem manajemen keamanan dan/atau mutu hasil pertanian; 
    34. melakukan analisis risiko sistem pengawasan keamanan dan/atau mutu dalam negeri/negara asal; 
    35. melakukan verifikasi lapang ke negara asal dalam rangka pemenuhan persyaratan keamanan dan/atau mutu hasil pertanian;
    36. menyusun kajian standar keamanan dan/atau mutu hasil pertanian negara tujuan ekspor; 
    37. menyusun analisis dan tindak lanjut notification of non compliance (NNC) keamanan dan/atau mutu hasil pertanian; 
    38. menjadi saksi ahli; 
    39. melakukan bimbingan dan supervisi terhadap pelaksanaan penyidikan dan saksi ahli 
    40. melakukan pengelolaan prasarana dan sarana pengujian dalam rangka persiapan pengujian mutu hasil pertanian; 
    41. melakukan pengujian kimia/mikrobiologi/ fisika/biokimia pada tingkat kesulitan III; 
    42. memberikan rekomendasi teknis hasil pengujian; 
    43. melakukan verifikasi dan mengesahkan laporan hasil uji; 
    44. melakukan kalibrasi internal peralatan/ instrumen pengujian pada tingkat kesulitan III; 
    45. melakukan evaluasi hasil kalibrasi internal; 
    46. melakukan penanganan limbah laboratorium pada tingkat kesulitan III; 
    47. menyusun rekomendasi pemusnahan limbah laboratorium; 
    48. membuat rancangan uji profisiensi sebagai provider (penyelenggara) uji profisiensi; 
    49. mengolah data uji profisiensi sebagai provider (penyelenggara) uji profisiensi; 
    50. melakukan analisa hasil uji profisiensi sebagai provider (penyelenggara) uji profisiensi. 

    B. Hasil Kerja Tugas 

    1. naskah urgensi pengembangan standar keamanan dan/atau mutu hasil pertanian; 
    2. rekomendasi teknis pengembangan standar keamanan dan/atau mutu hasil pertanian; 
    3. konsep standar keamanan dan/atau mutu hasil pertanian; 
    4. kajian penerapan wajib standar/harmonisasi standard;
    5. kajian teknis naskah akademik atau naskah urgensi terkait peraturan di bidang peningkatan produksi, keamanan dan/atau mutu hasil pertanian; 
    6. konsep/notifikasi peraturan teknis di bidang peningkatan produksi, keamanan dan/atau mutu hasil pertanian; 
    7. laporan evaluasi/review materi muatan regulasi teknis di bidang peningkatan produksi keamanan dan/atau mutu hasil pertanian; 
    8. laporan supervisi peningkatan produksi, penerapan sistem jaminan keamanan dan/atau mutu hasil pertanian;
    9. konsep kerangka/desain sistem informasi peningkatan produksi, penerapan/pengawasan keamanan dan/atau mutu hasil pertanian; 
    10. laporan evaluasi sistem informasi peningkatan produksi, penerapan/pengawasan keamanan dan/atau mutu hasil pertanian; 
    11. laporan identifikasi dan inventarisasi data pengawasan keamanan dan/atau mutu hasil pertanianya yang bersifat kompleks; 
    12. laporan pengawasan keamanan dan/atau mutu hasil pertanian dengan audit kompleks; 
    13. laporan evaluasi pengawasan keamanan dan/atau mutu hasil pertanian dengan tingkat kesulitan II; 
    14. berita acara pengambilan contoh dalam rangka pengawasan keamanan dan/atau mutu hasil pertanian dengan tingkat kesulitan III; 
    15. laporan monitoring/evaluasi lembaga pengawas keamanan dan/atau mutu hasil pertanian;
    16. laporan penyaksian audit; 
    17. laporan kajian sistem dan metode di bidang peningkatan produksi, keamanan dan/atau mutu hasil pertanian; 
    18. laporan mengikuti dan memberikan saran teknis tentang peningkatan produksi, keamanan dan/atau mutu hasil pertanian dalam forum teknis; 
    19. konsep pengembangan sistem dan metode di bidang peningkatan produksi, mutu dan keamanan dan/atau mutu hasil pertanian; 
    20. laporan evaluasi sistem dan metode di bidang peningkatan produksi, keamanan dan/atau mutu hasil pertanian; 
    21. laporan penyempurnaan sistem dan metode dibidang peningkatan produksi, mutu dan keamanan pangan hasil pertanian; 
    22. laporan pengembangan metode pengujian; 
    23. panduan sistem manajemen peningkatan produksi, peningkatan produksi, mutu dan/atau keamanan pangan hasil pertanian; 
    24. panduan sistem manajemen peningkatan produksi, mutu dan/atau keamanan pangan hasil pertanian yang disempurnakan; 
    25. laporan hasil pemeriksaan dan pengesahan dokumen sistem keamanan dan/atau mutu hasil pertanian/hasil pengawasan; 
    26. laporan kaji ulang dokumen/manajemen sistem keamanan dan/atau mutu hasil pertanian;
    27. laporan verifikasi tindak lanjut hasil kaji ulang manajemen/audit internal; 
    28. rencana kerja audit internal atau kaji ulang manajemen; 
    29. laporan sosialisasi dokumen sistem keamanan dan/atau mutu hasil pertanian; 
    30. laporan supervisi terhadap penerapan sistem manajemen keamanan dan/atau mutu hasil pertanian; 
    31. laporan pendampingan penerapan dokumen mutu dan/atau keamanan hasil pertanian di pelaku usaha 
    32. laporan pendampingan penerapan dokumen sistem keamanan dan/atau mutu di lembaga penilai kesesuaian; 
    33. laporan evaluasi penerapan sistem manajemen keamanan dan/atau mutu hasil pertanian; 
    34. laporan analisis risiko sistem pengawasan keamanan dan/atau mutu dalam negeri/negara asal; 
    35. laporan verifikasi lapang ke negara asal dalam rangka pemenuhan persyaratan keamanan dan/atau mutu hasil pertanian; 
    36. laporan kajian standar keamanan dan/atau mutu hasil pertanian negara tujuan ekspor; 
    37. laporan penyusunan analisis dan tindak lanjut notification of non compliance (nnc) keamanan dan/atau mutu hasil pertanian; 
    38. laporan menjadi saksi ahli; 
    39. laporan bimbingan dan supervisi terhadap pelaksanaan penyidikan dan saksi ahli; 
    40. laporan pengelolaan prasana dan sarana pengujian;
    41. laporan hasil pengujian tingkat kesulitan III; 
    42. rekomendasi teknis hasil pengujian; 
    43. laporan verifikasi dan pengesahan hasil uji; 
    44. laporan kalibrasi internal tingkat kesulitan III; 
    45. laporan evaluasi hasil kalibrasi internal; 
    46. laporan penanganan limbah laboratorium pada tingkat kesulitan III; 
    47. laporan penyusunan rekomendasi pemusnahan limbah laboratorium; 
    48. laporan pembuatan rancangan uji profisiensi; 
    49. laporan pengolahan data uji profisiensi; 
    50. laporan analisis hasil uji profisiensi.
    Target Angka kredit bagi Pengawas Mutu Hasil Pertanian Ahli Madya setiap tahun ditetapkan paling sedikit 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) angka kredit. Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud tidak berlaku bagi Pengawas Mutu Hasil Pertanian Ahli Madya yang memiliki pangkat paling tinggi dalam jenjang jabatan yang didudukinya

    Pengawas Mutu Hasil Pertanian Ahli Madya yang menduduki pangkat tertinggi dari jenjang jabatannya, setiap tahun sejak menduduki pangkatnya wajib mengumpulkan paling sedikit 20 (dua puluh) Angka Kredit.

    Adapun Kelas Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Hasil Pertanian Ahli Madya berdasarkan Peraturan Badan Kepegawaian Nomor 5 Tahun 2021 mengatur tentang Kamus Kelas Jabatan Di Lingkungan Instansi Pemerintah, adalah kelas jabatan 11 dengan nilai jabatan 1930. Untuk mengetahui kelas jabatan fungsional lainnya, silahkan klik DISINI

    Demikian uraian tugas dan hasil kerja Pengawas Mutu Hasil Pertanian Ahli Madya berdasarkan Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2021. Semoga informasi ini bermanfaat dan terima kasih telah berkunjung ke blog Coesmana Family.com

    ===========================

    Informasi Lainnya dari Blog Coesmana Family.

    Apabila Anda menyukai informasi seputar kesehatan alami dari manfaat tanaman seperti buah-buahan, sayuran, rempah-rempah, silahkan luangkan waktu untuk membaca artikelnya dalam blog ini pada kumpulan artikel Kesehatandiantaranya adalah artikel :

    Kami juga menyediakan artikel mengenai resepi masakan yang dapat dijadikan referensi untuk anda, yang dapat dicoba untuk disajikan bersama keluarga tercinta sambil menikmati waktu istirahat setelah seharian bekerja, pada kumpulan artikel Kuliner diantaranya :