Uraian Tugas dan Hasil Kerja Pengawas Mutu Hasil Pertanian Ahli Muda - Coesmana Family
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Uraian Tugas dan Hasil Kerja Pengawas Mutu Hasil Pertanian Ahli Muda

Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Hasil Pertanian adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh untuk melaksanakan kegiatan pengawasan mutu hasil pertanian. Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Hasil Pertanian termasuk dalam klasifikasi/rumpun ilmu hayat.

Uraian Tugas dan Hasil Kerja Pengawas Mutu Hasil Pertanian Ahli Muda

Pejabat Fungsional Pengawas Mutu Hasil Pertanian atau disebut Pengawas Mutu Hasil Pertanian adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh Pejabat yang Berwenang untuk melaksanakan kegiatan pengawasan mutu hasil pertanian.

Ketentuan mengenai Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Hasil Pertanian diatur dengan Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2021.  Dalam peraturan tersebut jenjang Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Hasil Pertanian terdiri atas kategori keterampilan dan kategori keahlian.

Jenjang Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Hasil Pertanian kategori keterampilan, terdiri atas:

    1. Pengawas Mutu Hasil Pertanian Pemula;
    2. Pengawas Mutu Hasil Pertanian Terampil;
    3. Pengawas Mutu Hasil Pertanian Mahir; dan
    4. Pengawas Mutu Hasil Pertanian Penyelia

    Jenjang Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Hasil Pertanian kategori keahlian, terdiri atas:

    1. Pengawas Mutu Hasil Pertanian Ahli Pertama;
    2. Pengawas Mutu Hasil Pertanian Ahli Muda; dan
    3. Pengawas Mutu Hasil Pertanian Ahli Madya.

    Tugas Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Hasil Pertanian yaitu melaksanakan kegiatan pengawasan mutu hasil pertanian. 

    Pada postingan ini, kami menguraikan tugas dan hasil kerja tugas Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Hasil Pertanian Ahli Muda berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2021.

    Rincian Uraian Tugas dan Hasil Kerja Tugas Pengawas Mutu Hasil Pertanian Ahli Muda

    A. Uraian Tugas

    1. menyusun rencana kerja pengembangan standar keamanan dan/atau mutu hasil pertanian; 
    2. melakukan kaji ulang pengembangan standar keamanan dan/atau mutu hasil pertanian;
    3. melakukan penyempurnaan konsep standar keamanan dan/atau mutu hasil pertanian;
    4. melakukan penyempurnaan terkait materi muatan regulasi teknis di bidang peningkatan produksi, keamanan dan/atau mutu hasil pertanian; 
    5. melakukan pendampingan peningkatan produksi, penerapan sistem jaminan keamanan dan/atau mutu hasil pertanian;
    6. melakukan evaluasi peningkatan produksi, penerapan sistem jaminan keamanan dan/atau mutu hasil pertanian; 
    7. menyusun bahan/materi fasilitasi penerapan/ pengawasan keamanan dan/atau mutu hasil dengan tingkat kesulitan II;
    8. melakukan fasilitasi penerapan/pengawasan keamanan dan/atau mutu hasil pertanian;
    9. melakukan validasi bahan informasi peningkatan produksi, penerapan/pengawasan keamanan dan/atau mutu hasil pertanian; 
    10. mengembangkan sistem informasi peningkatan produksi, penerapan/pengawasan keamanan dan/atau mutu hasil pertanian; 
    11. melakukan validasi data pelaku usaha/unit usaha; 
    12. menyusun rekomendasi hasil validasi data pelaku usaha/unit usaha;
    13. menyusun rencana kerja pengawasan keamanan dan/atau mutu hasil pertanian yang bersifat kasus khusus; 
    14. melakukan identifikasi dan inventarisasi data pengawasan keamanan dan/atau mutu hasil pertanian yang sederhana; 
    15. menganalisis data/informasi pengawasan keamanan dan/atau mutu hasil pertanian pada tingkat kesulitan II;
    16. melaksanakan pengawasan keamanan dan/atau mutu hasil pertanian dengan Audit sederhana; 
    17. melakukan pengawasan/monitoring keamanan dan/atau mutu hasil pertanian di sub sistem agribisnis pada rantai pasok (hulu-hilir);
    18. melakukan evaluasi pengawasan keamanan dan/atau mutu hasil pertanian dengan tingkat kesulitan I; 
    19. melakukan pengambilan contoh dalam rangka pengawasan keamanan dan/atau mutu hasil pertanian dengan tingkat kesulitan II; 
    20. melakukan uji coba peningkatan produksi, penerapan sistem dan metode di bidang mutu dan/atau keamaman hasil pertanian; 
    21. menyusun dokumen sistem manajemen, peningkatan produksi, mutu dan/atau keamanan pangan hasil pertanian (PM, PK, IK, Form) pada instansi sendiri berupa prosedur kerja; 
    22. menyempurnakan dokumen Sistem manajemen peningkatan produksi, mutu dan/atau keamanan pangan hasil pertanian pada instansi sendiri berupa prosedur kerja; 
    23. melaksanakan audit internal; 
    24. melakukan tindakan perbaikan audit internal; 
    25. melakukan pendampingan penyusunan/ penyempurnaan dokumen keamanan dan/atau mutu hasil pertanian di pelaku usaha; 
    26. melakukan pendampingan penyusunan/ penyempurnaan dokumen sistem mutu lembaga penilaian kesesuaian; 
    27. melakukan analisis risiko keamanan hayati dalam rangka pengawasan keamanan pangan; 
    28. menyusun analisis notifikasi keamanan dan/atau mutu hasil pertanian; 
    29. melakukan gelar perkara; 
    30. melakukan pengujian kimia/mikrobiologi/ fisika/biokimia tingkat kesulitan II; 
    31. melakukan pengujian khusus;
    32. melakukan evaluasi terhadap laporan hasil uji; 
    33. melakukan kalibrasi internal peralatan/ instrumen pengujian dengan tingkat kesulitan II; 
    34. melakukan jaminan mutu hasil pengujian kimia/mikrobiologi/fisika/biokimia; 
    35. melakukan verifikasi dan validasi metode pengujian kimia/mikrobiologi/fisik/biokimia dengan tingkat kesulitan I; 
    36. melakukan verifikasi dan validasi metode pengujian kimia/mikrobiologi/fisik/biokimia dengan tingkat kesulitan II;
    37. melakukan verifikasi dan validasi metode pengujian kimia/mikrobiologi/fisik/biokimia dengan tingkat kesulitan III; 
    38. melakukan penanganan limbah laboratorium tingkat kesulitan II; 
    39. melakukan uji profisiensi/uji banding dalam rangka peningkatan kompetensi laboratorium;

    B. Hasil Kerja Tugas 

    1. rencana kerja pengembangan standar keamanan dan/atau mutu hasil pertanian;
    2. laporan kaji ulang pengembangan standar keamanan dan/atau mutu hasil pertanian; 
    3. laporan penyempurnaan konsep standar keamanan dan/atau mutu hasil pertanian; 
    4. laporan penyempurnaan terkait materi muatan regulasi teknis di bidang peningkatan produksi keamanan dan/atau mutu hasil pertanian; 
    5. laporan pendampingan peningkatan produksi, penerapan sistem jaminan keamanan dan/atau mutu hasil pertanian; 
    6. rekomendasi hasil evaluasi peningkatan produksi, penerapan sistem jaminan keamanan dan/atau mutu hasil pertanian;
    7. bahan/materi fasilitasi penerapan/pengawasan keamanan dan/atau mutu hasil dengan tingkat kesulitan II;
    8. laporan fasilitasi penerapan/pengawasan keamanan dan/atau mutu hasil pertanian; 
    9. laporan hasil validasi bahan informasi peningkatan produksi, penerapan/pengawasan keamanan dan/atau mutu hasil pertanian; 
    10. laporan pengembangan sistem informasi peningkatan produksi, penerapan/pengawasan keamanan dan/atau mutu hasil pertanian;
    11. laporan hasil validasi data pelaku usaha/unit usaha; 
    12. rekomendasi hasil validasi data pelaku usaha/unit usaha;
    13. rencana kerja pengawasan keamanan dan/atau mutu hasil pertanian yang bersifat kasus khusus; 
    14. laporan identifikasi dan inventarisasi data pengawasan keamanan dan/atau mutu hasil pertanian yang sederhana; 
    15. laporan hasil analisis pengawasan keamanan dan/atau mutu hasil pertanian pada tingkat kesulitan II; 
    16. laporan pengawasan keamanan dan/atau mutu hasil pertanian dengan audit sederhana;
    17. laporan pengawasan/monitoring keamanan dan/atau mutu hasil pertanian di sub sistem agribisnis pada rantai pasok (hulu-hilir); 
    18. laporan evaluasi pengawasan keamanan dan/atau mutu hasil pertanian dengan tingkat kesulitan I; 
    19. berita acara pengambilan contoh dalam rangka pengawasan keamanan dan/atau mutu hasil pertanian dengan tingkat kesulitan II; 
    20. laporan uji coba peningkatan produksi, penerapan sistem dan metode di bidang mutu dan/atau keamaman hasil pertanian;
    21. dokumen prosedur kerja sistem manajemen peningkatan produksi, peningkatan produksi, mutu dan/atau keamanan pangan hasil pertanian;
    22. dokumen prosedur kerja sistem manajemen peningkatan produksi, mutu dan/atau keamanan pangan hasil pertanian yang disempurnakan; 
    23. laporan audit internal;
    24. laporan tindakan perbaikan audit internal;
    25. laporan pendampingan penyusunan/ penyempurnaan dokumen keamanan dan/atau mutu hasil pertanian di pelaku usaha; 
    26. laporan pendampingan penyusunan/ penyempurnaan dokumen sistem mutu lembaga penilaian kesesuaian; 
    27. laporan analisis risiko keamanan hayati dalam rangka pengawasan keamanan pangan 
    28. laporan analisis notifikasi keamanan dan/atau mutu hasil pertanian;
    29. laporan gelar perkara; 
    30. laporan hasil pengujian tingkat kesulitan II; 
    31. laporan hasil pengujian khusus; 
    32. laporan evaluasi terhadap laporan hasil uji; 
    33. laporan kalibrasi internal tingkat kesulitan II; 
    34. laporan jaminan mutu hasil pengujian kimia/mikrobiologi/fisika/biokimia; 
    35. laporan verifikasi dan validasi metode pengujian kimia/mikrobiologi/fisik/biokimia tingkat kesulitan I; 
    36. laporan verifikasi dan validasi metode pengujian kimia/mikrobiologi/fisik/biokimia tingkat kesulitan II;
    37. laporan verifikasi dan validasi metode pengujian kimia/mikrobiologi/fisik/biokimia tingkat kesulitan III; 
    38. laporan penanganan limbah laboratorium tingkat kesulitan II; 
    39. laporan hasil uji profisiensi/uji banding dalam rangka peningkatan kompetensi laboratorium.
    Target Angka kredit bagi Pengawas Mutu Hasil Pertanian Ahli Muda setiap tahun ditetapkan paling sedikit 25 (dua puluh lima) angka kredit. 

    Pengawas Mutu Hasil Pertanian Ahli Muda yang telah memenuhi syarat untuk kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi tetapi belum tersedia lowongan pada jenjang jabatan yang akan diduduki, setiap tahun wajib memenuhi target Angka Kredit, paling sedikit 20 (dua puluh ) angka kredit.

    Adapun Kelas Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Hasil Pertanian Ahli Muda berdasarkan Peraturan Badan Kepegawaian Nomor 5 Tahun 2021 mengatur tentang Kamus Kelas Jabatan Di Lingkungan Instansi Pemerintah, adalah kelas jabatan 9 dengan nilai jabatan 1355. Untuk mengetahui kelas jabatan fungsional lainnya, silahkan klik DISINI

    Demikian uraian tugas dan hasil kerja Pengawas Mutu Hasil Pertanian Ahli Muda berdasarkan Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2021. Semoga informasi ini bermanfaat dan terima kasih telah berkunjung ke blog Coesmana Family.com

    ===========================

    Informasi Lainnya dari Blog Coesmana Family.

    Apabila Anda menyukai informasi seputar kesehatan alami dari manfaat tanaman seperti buah-buahan, sayuran, rempah-rempah, silahkan luangkan waktu untuk membaca artikelnya dalam blog ini pada kumpulan artikel Kesehatandiantaranya adalah artikel :

    Kami juga menyediakan artikel mengenai resepi masakan yang dapat dijadikan referensi untuk anda, yang dapat dicoba untuk disajikan bersama keluarga tercinta sambil menikmati waktu istirahat setelah seharian bekerja, pada kumpulan artikel Kuliner diantaranya :