Uraian Tugas dan Hasil Kerja Pengawas Mutu Hasil Pertanian Ahli Pertama - Coesmana Family
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Uraian Tugas dan Hasil Kerja Pengawas Mutu Hasil Pertanian Ahli Pertama

Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Hasil Pertanian adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh untuk melaksanakan kegiatan pengawasan mutu hasil pertanian. Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Hasil Pertanian termasuk dalam klasifikasi/rumpun ilmu hayat.

Uraian Tugas dan Hasil Kerja Pengawas Mutu Hasil Pertanian Ahli Pertama

Pejabat Fungsional Pengawas Mutu Hasil Pertanian atau disebut Pengawas Mutu Hasil Pertanian adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh Pejabat yang Berwenang untuk melaksanakan kegiatan pengawasan mutu hasil pertanian.

Ketentuan mengenai Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Hasil Pertanian diatur dengan Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2021.  Dalam peraturan tersebut jenjang Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Hasil Pertanian terdiri atas kategori keterampilan dan kategori keahlian.

Jenjang Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Hasil Pertanian kategori keterampilan, terdiri atas:

    1. Pengawas Mutu Hasil Pertanian Pemula;
    2. Pengawas Mutu Hasil Pertanian Terampil;
    3. Pengawas Mutu Hasil Pertanian Mahir; dan
    4. Pengawas Mutu Hasil Pertanian Penyelia

    Jenjang Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Hasil Pertanian kategori keahlian, terdiri atas:

    1. Pengawas Mutu Hasil Pertanian Ahli Pertama;
    2. Pengawas Mutu Hasil Pertanian Ahli Muda; dan
    3. Pengawas Mutu Hasil Pertanian Ahli Madya.

    Tugas Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Hasil Pertanian yaitu melaksanakan kegiatan pengawasan mutu hasil pertanian. 

    Pada postingan ini, kami menguraikan tugas dan hasil kerja tugas Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Hasil Pertanian Ahli Pertama berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2021.

    Rincian Uraian Tugas dan Hasil Kerja Tugas Pengawas Mutu Hasil Pertanian Ahli Pertama

    A. Uraian Tugas

    1. mengumpulkan data pengembangan standar keamanan dan/atau mutu hasil pertanian; 
    2. menganalisa data pengembangan standar keamanan dan/atau mutu hasil pertanian;
    3. melakukan pengumpulan dan analisis bahan/materi muatan regulasi teknis di bidang peningkatan produksi, keamanan dan/atau mutu hasil pertanian;
    4. menyusun rencana kerja peningkatan produksi, penerapan sistem jaminan keamanan dan/atau mutu hasil pertanian;
    5. menyusun bahan/materi di bidang peningkatan produksi, penerapan sistem jaminan keamanan dan/atau mutu hasil pertanian; 
    6. melakukan monitoring peningkatan produksi, penerapan standar keamanan dan/atau mutu hasil pertanian; 
    7. menyusun bahan/materi fasilitasi penerapan/ pengawasan keamanan dan/atau mutu hasil pertanian pada tingkat kesulitan I;
    8. menyusun bahan informasi peningkatan produksi, penerapan/pengawasan keamanan dan/atau mutu hasil pertanian; 
    9. mengumpulkan data pelaku usaha/unit usaha; 
    10. mengolah dan menganalisa data pelaku usaha/unit usaha; 
    11. menyusun rencana kerja pengawasan keamanan dan/atau mutu hasil pertanian yang dilakukan secara rutin;
    12. menganalisis data/informasi pengawasan keamanan dan/atau mutu hasil pertanian pada Tingkat kesulitan I; 
    13. melaksanakan pengawasan keamanan dan/atau mutu hasil pertanian yang dilakukan tanpa audit; 
    14. melakukan pengambilan contoh dalam rangka pengawasan keamanan dan/atau mutu hasil pertanian pada tingkat kesulitan I;
    15. memberikan saran teknis tentang peningkatan produksi, keamanan dan/atau mutu hasil pertanian hasil pertanian kepada pelaku usaha; 
    16. menyusun dokumen sistem manajemen peningkatan produksi, mutu dan/atau keamanan pangan hasil pertanian (PM, PK, IK, Form) di instansi sendiri berupa instruksi kerja; 
    17. menyusun dokumen sistem manajemen peningkatan produksi, peningkatan produksi, mutu dan/atau keamanan pangan hasil pertanian (PM, PK, IK, Form) di instansi sendiri berupa formulir; 
    18. menyempurnakan Dokumen Sistem manajemen peningkatan produksi, mutu dan/atau keamanan pangan hasil pertanian di instansi sendiri berupa instruksi kerja; 
    19. menyempurnakan Dokumen Sistem manajemen peningkatan produksi, mutu dan/atau keamanan pangan hasil pertanian di instansi sendiri berupa formulir; 
    20. melakukan sistem pengendalian dokumen/ rekaman sistem keamanan dan/atau mutu keamanan hasil pertanian di instansi sendiri; 
    21. melakukan penyidikan dan atau pemeriksaan; 
    22. melakukan pengelolaan contoh pada kegiatan persiapan Pengujian Mutu Hasil Pertanian;
    23. melakukan pengujian kimia/mikrobiologi/ fisika/biokimia pada tingkat kesulitan I; 
    24. melakukan kalibrasi internal Peralatan/ Instrumen Pengujian pada tingkat kesulitan I; 
    25. melakukan penanganan limbah laboratorium pada tingkat kesulitan I; 
    26. membuat contoh uji profisiensi sebagai provider (penyelenggara) uji profisiensi; 
    27. melakukan uji homogenitas sebagai provider (penyelenggara) uji profisiensi; dan 
    28. melakukan uji stabilitas sebagai provider (penyelenggara) uji profisiensi;

    B. Hasil Kerja Tugas 

    1. paket data pengembangan standar keamanan dan/atau mutu hasil pertanian; 
    2. laporan hasil analisis pengembangan standar keamanan dan/atau mutu hasil pertanian; 
    3. laporan hasil pengumpulan dan analisis bahan/materi muatan regulasi teknis di bidang peningkatan produksi, keamanan dan/atau mutu hasil pertanian; 
    4. rencana kerja peningkatan produksi, penerapan sistem jaminan keamanan dan/atau mutu hasil pertanian; 
    5. bahan/materi di bidang peningkatan produksi, penerapan sistem jaminan keamanan dan/atau mutu hasil pertanian; 
    6. laporan monitoring peningkatan produksi, penerapan standar keamanan dan/atau mutu hasil pertanian; 
    7. bahan/materi fasilitasi penerapan/pengawasan keamanan dan/atau mutu hasil pertanian pada tingkat kesulitan I; 
    8. bahan informasi peningkatan produksi, penerapan/pengawasan keamanan dan/atau mutu hasil pertanian; 
    9. paket data pelaku usaha/unit usaha; 
    10. laporan hasil analisis data pelaku usaha/unit usaha; 
    11. rencana kerja pengawasan keamanan dan/atau mutu hasil pertanian yang dilakukan secara rutin; 
    12. laporan hasil analisis pengawasan keamanan dan/atau mutu hasil pertanian pada tingkat kesulitan I; 
    13. laporan pengawasan keamanan dan/atau mutu hasil pertanian yang dilakukan tanpa audit; 
    14. berita acara pengambilan contoh dalam rangka pengawasan keamanan dan/atau mutu hasil pertanian pada tingkat kesulitan I; 
    15. laporan saran teknis tentang peningkatan produksi, keamanan dan/atau mutu hasil pertanian hasil pertanian kepada pelaku usaha;
    16. dokumen instruksi kerja sistem manajemen peningkatan produksi, peningkatan produksi, mutu dan/atau keamanan pangan hasil pertanian; 
    17. formulir sistem manajemen peningkatan produksi, peningkatan produksi, mutu dan/atau keamanan pangan hasil pertanian; 
    18. instruksi kerja sistem manajemen peningkatan produksi, mutu dan/atau keamanan pangan hasil pertanian yang disempurnakan; 
    19. formulir hasil sistem manajemen peningkatan produksi, mutu dan/atau keamanan pangan hasil pertanian yang disempurnakan;
    20. laporan hasil melakukan sistem pengendalian dokumen/rekaman sistem keamanan dan/atau mutu keamanan hasil pertanian di instansi sendiri; 
    21. berita acara pemeriksaan; 
    22. laporan pengelolaan contoh; 
    23. laporan hasil pengujian tingkat kesulitan I; 
    24. laporan kalibrasi internal tingkat kesulitan I; 
    25. laporan penanganan limbah laboraturium pada tingkat kesulitan I; 
    26. laporan pembuatan contoh uji profisiensi; 
    27. laporan hasil uji homogenitas; dan 
    28. laporan hasil uji stabilitas;
    Target Angka kredit bagi Pengawas Mutu Hasil Pertanian Ahli Pertama setiap tahun ditetapkan paling sedikit 12,5 (dua belas koma lima) angka kredit. 

    Pengawas Mutu Hasil Pertanian Ahli Pertama yang telah memenuhi syarat untuk kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi tetapi belum tersedia lowongan pada jenjang jabatan yang akan diduduki, setiap tahun wajib memenuhi target Angka Kredit, paling sedikit 10 (sepuluh) angka kredit.

    Adapun Kelas Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Hasil Pertanian Ahli Pertama berdasarkan Peraturan Badan Kepegawaian Nomor 5 Tahun 2021 mengatur tentang Kamus Kelas Jabatan Di Lingkungan Instansi Pemerintah, adalah kelas jabatan 8 dengan nilai jabatan 1280. Untuk mengetahui kelas jabatan fungsional lainnya, silahkan klik DISINI

    Demikian uraian tugas dan hasil kerja Pengawas Mutu Hasil Pertanian Ahli Pertama berdasarkan Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2021. Semoga informasi ini bermanfaat dan terima kasih telah berkunjung ke blog Coesmana Family.com

    ===========================

    Informasi Lainnya dari Blog Coesmana Family.

    Apabila Anda menyukai informasi seputar kesehatan alami dari manfaat tanaman seperti buah-buahan, sayuran, rempah-rempah, silahkan luangkan waktu untuk membaca artikelnya dalam blog ini pada kumpulan artikel Kesehatandiantaranya adalah artikel :

    Kami juga menyediakan artikel mengenai resepi masakan yang dapat dijadikan referensi untuk anda, yang dapat dicoba untuk disajikan bersama keluarga tercinta sambil menikmati waktu istirahat setelah seharian bekerja, pada kumpulan artikel Kuliner diantaranya :