22 Tanya Jawab Seputar Usaha Kesehatan Sekolah / Madrasah
Tanya Jawab seputar Usaha Kesehatan Sekolah / Madrasah berdasarkan Peraturan Bersama antara Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Kesehatan, Menteri Agama, dan Menteri Dalam Negeri, Nomor : 6/X/PB/2014, Nomor : 73 TAHUN 2014, Nomor : 41 TAHUN 2014, Nomor : 81 TAHUN 2014.
Yuk kita mulai !!
1. Apakah yang dimaksud dengan Usaha Kesehatan Sekolah / Madrasah ?
- Usaha Kesehatan Sekolah/Madrasah atau disingkat UKS/M adalah kegiatan yang dilakukan untuk meningkatkan kesehatan anak usia sekolah pada setiap jalur, jenis, dan jenjang pendidikan.
Tanya Jawab Usaha Kesehatan Sekolah / Madrasah |
2. Apakah tujuan diselenggarakannya Usaha Kesehatan Sekolah/Madrasah (UKS/M) ?
- UKS / M bertujuan untuk meningkatkan mutu pendidikan dan prestasi belajar peserta didik dengan meningkatkan perilaku hidup bersih dan sehat serta menciptakan lingkungan pendidikan yang sehat, sehingga memungkinkan pertumbuhan dan pekembangan yang harmonis peserta didik.
3. Peraturan apakah yang mengatur tentang pembinaan dan pengembangan UKS / M di sekolah dan madrasah ?
- Pembinaan dan pengembangan UKS / M diatur dalam Peraturan Bersama antara Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Kesehatan, Menteri Agama, dan Menteri Dalam Negeri, Nomor : 6/X/PB/2014, Nomor : 73 TAHUN 2014, Nomor : 41 TAHUN 2014, Nomor : 81 TAHUN 2014 tentang Pembinaan dan Pengembangan Usaha Kesehatan Sekolah/Madrasah. Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1717.
4. Kapan ditetapkan peraturan tersebut, dan kapan mulai berlakunya ?
- Peraturan Bersama antara Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Kesehatan, Menteri Agama, dan Menteri Dalam Negeri, Nomor : 6/X/PB/2014, Nomor : 73 TAHUN 2014, Nomor : 41 TAHUN 2014, Nomor : 81 TAHUN 2014 tentang Pembinaan dan Pengembangan Usaha Kesehatan Sekolah/Madrasah, ditetapkan tanggal 17 Oktober 2014 dan mulai berlkau sejak diundangkan tanggal 17 Oktober 2014.
5. Siapakah yang menjadi sasaran pembinaan UKS / M ?
- Yang menjadi sasaran pembinaan dan pengembangan sebagaimana diatur dalam Peraturan Bersama UKS/M meliputi :
- peserta didik
- pendidik
- tenaga kependidikan dan
- masyarakat sekolah.
6. Apakah yang menjadi kegiatan pokok dalam pelaksanaan UKS/M ?
- Kegitan pokok UKS/M dilaksanakan melalui Trias UKS/M
- Trias UKS/M meliputi : a. pendidikan kesehatan, b. pelayanan kesehatan, dan c. pembinaan lingkungan sekolah sehat.
- meningkatkan pengetahuan, perilaku, sikap, dan keterampilan untuk hidup bersih dan sehat
- penanaman dan pembiasaan hidup bersih dan sehat serta daya tangkal terhadap pengaruh buruk dari luar, dan
- pembudayaan pola hidup sehat agar dapat diimplementasikan dalam kehidupan sehari-hari.
8. Apa saja kegiatan Pelaksanaan Pelayanan Kesehatan dalam Trias UKS/M ?
- stimulasi deteksi dan intervensi dini tumbuh kembang (SDIDTK)
- penjaringan kesehatan dan pemeriksaan kesehatan berkala
- pemeriksaan dan perawatan gigi dan mulut
- pembinaan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS)
- pertolongan pertama pada kecelakaan (P3K)/pertolongan pertama pada penyakit (P3P)
- pemberian imunisasi
- tes kebugaran jasmani
- pemberantasan sarang nyamuk (PSN)
- pemberian tablet tambah darah
- pemberian obat cacing
- pemanfaatan halaman sekolah sebagai taman obat keluarga (TOGA)/apotek hidup
- penyuluhan kesehatan dan konseling
- pembinaan dan pengawasan kantin sehat
- informasi gizi
- pemulihan pasca sakit
- rujukan kesehatan ke puskesmas/rumah sakit.
- Pembinaan Lingkungan Sekolah Sehat meliputi :
- pelaksanaan kebersihan, keindahan, kenyamanan, ketertiban, keamanan, kerindangan, dan kekeluargaan (7K)
- pembinaan dan pemeliharaan kesehatan lingkungan termasuk bebas asap rokok, pornografi, narkotika psikotropika dan zat adiktif lainnya (NAPZA), dan kekerasan
- pembinaan kerja sama antar masyarakat sekolah.
- Aspek pendukung Trias UKS / M , meliputi : a) ketenagaan, b) pendanaan, c) sarana prasarana, d) manajemen, dan e) penelitian dan pengembangan.
Pelaksanaan pembinaan dan pengembangan UKS/M dilaksanakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Kesehatan, Kementerian Agama, dan Kementerian Dalam Negeri baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama sesuai dengan tugas dan fungsinya.
12. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melakukan pembinaan dan pengembangan UKS/M meliputi:
- menetapkan kebijakan teknis dalam pembinaan dan pengembangan UKS/M melalui kurikuler dan ekstrakurikuler
- merumuskan dan menyusun standar, prosedur, dan pedoman pelaksanaan UKS/M
- mendorong pemerintah daerah melaksanakan pelatihan bagi guru pembina UKS/M, dan kader kesehatan;
- menyusun pedoman pendidikan kesehatan yang dibutuhkan untuk proses kegiatan belajar mengajar
- mengembangkan metodologi pendidikan dan pembudayaan perilaku hidup bersih dan sehat
- membantu pelaksanaan penjaringan kesehatan dan pemeriksaan berkala di semua sekolah
- melaksanakan komunikasi informasi dan edukasi (KIE) tentang UKS/M
- mendorong pemerintah daerah untuk pengadaan sarana prasarana UKS/M
- mengembangkan model sekolah sehat
- melaksanakan pengendalian faktor resiko lingkungan di sekolah
- menetapkan kebijakan yang mendukung kegiatan UKS/M
- memfasilitasi gerakan masyarakat, sekolah, maupun kampanye kesehatan yang mendukung pelaksanaan UKS/M
- melaksanakan komunikasi informasi dan edukasi (KIE) tentang UKS/M
- menyediakan prototype media KIE, pedoman pembinaan UKS/M bagi tenaga kesehatan, dan memfasilitasi dinas kesehatan provinsi dan kabupaten/kota untuk penggandaan media KIE
- meningkatkan akses terhadap media KIE, pedoman, dan buku-buku tentang materi kesehatan
- meningkatkan kapasitas tenaga kesehatan dalam pelaksanaan pelayanan kesehatan sekolah
- memonitor, mengendalikan, mengelola agar penjaringan kesehatan oleh tenaga kesehatan dapat terlaksana dengan baik
- melakukan persiapan penyelenggaraan dan pelaksanaan Bulan Imunisasi Anak Sekolah (BIAS)
- melaksanakan pembinaan pengendalian faktor resiko lingkungan di sekolah/madrasah
- melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan pengendalian faktor resiko lingkungan secara terpadu
- menyelenggarakan pelayanan kesehatan
- mengembangkan metode promosi kesehatan di sekolah yang mendukung UKS/M.
- menetapkan kebijakan teknis dalam pembinaan dan pengembangan UKS/M melalui kurikuler dan ekstrakurikuler
- menetapkan standar, prosedur, dan pedoman pelaksanaan UKS/M
- mengembangkan metodologi pendidikan dan pembudayaan perilaku hidup bersih dan sehat melalui pendekatan agama
- menyusun, menggandakan, dan mendistribusikan pedoman pendidikan kesehatan dan buku-buku UKS/M lainnya untuk memenuhi kebutuhan madrasah dan pondok pesantren umum di bawah binaan Kementeriaan Agama
- menyediakan fasilitas UKS/M yang meliputi sarana prasarana berupa ruang UKS/M beserta peralatan yang dibutuhkan
- membantu pelaksanaan penjaringan kesehatan dan pemeriksaan berkala di semua madrasah dan pondok pesantren
- melaksanakan pengendalian faktor resiko lingkungan di madrasah dan pondok pesantren
- melaksanakan komunikasi informasi dan edukasi (KIE) tentang lingkungan madrasah dan pondok pesantren sehat
- mengembangkan model Madrasah dan Pondok Pesantren Sehat.
- memfasilitasi penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria program UKS/M
- mendorong pemerintah daerah kabupaten/kota untuk membuat Peraturan Daerah tentang penyelenggaraan UKS/M
- mendorong pemerintah daerah untuk memasukkan UKS/M dalam perencanaan daerah di tingkat kecamatan, kabupaten/kota dan provinsi
- mendorong daerah untuk mengalokasikan pembiayaan pelaksanaan UKS/M
- mendorong daerah untuk membentuk dan mengoptimalkan fungsi dan peran TP UKS/M dan sekretariat TP UKS/M provinsi, sekretariat TP UKS/M kabupaten/kota, dan sekretariat TP UKS/M kecamatan.
- Tim Penbinaan dan Tim Pelaksana UKS/M terdiri dari:
- Tim Pembina UKS/M Pusat
- Tim Pembina UKS/M provinsi;
- Tim Pembina UKS/M kabupaten/kota
- Tim Pembina UKS/M kecamatan, dan
- ;Tim pelaksana UKS/M.
- merumuskan kebijakan dan pedoman umum dibidang pembinaan dan pengembangan UKS/M yang bersifat nasional
- melaksanakan sosialisasi dan memfasilitasi semua pemangku kepentingan dalam rangka pembinaan dan pengembangan UKS/M
- menjalin hubungan kerja dan kemitraan dengan lintas sektor, pihak swasta dan lembaga swadaya masyarakat, baik di dalam maupun di luar negeri, sesuai ketentuan yang berlaku
- melaksanakan pemantauan dan evaluasi program pembinaan dan pengembangan UKS/M secara Nasional
- melaporkan pelaksanaan tugas kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Kesehatan, Menteri Agama, dan Menteri Dalam Negeri
- melaksanakan ketatausahaan TP UKS/M Pusat.
- menyusun rencana kerja pembinaan dan pengembangan UKS/M yang meliputi pendidikan kesehatan, pelayanan kesehatan, dan pembinaan lingkungan sekolah/madrasah sehat
- menyusun petunjuk pelaksanaan UKS/M
- mensosialisasikan kebijakan pembinaan dan pengembangan UKS/M di wilayahnya;
- melaksanakan program pembinaan dan pengembangan UKS/M
- melaksanakan pengembangan ketenagaan TP UKS/M dan sekretariat TP UKS/M
- menjalin hubungan kerja sama dengan lintas sektor, pihak swasta, dan lembaga swadaya masyarakat, baik di dalam maupun di luar negeri, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
- mendorong TP UKS/M kabupaten/kota untuk menyelenggarakan program BIAS, PHBS, P3K, pelayanan kesehatan gigi dan mulut, dan program kecacingan
- melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program pembinaan dan pengembangan UKS/M
- membuat laporan berkala kepada TP UKS/M Pusat
- melaksanakan ketatausahaan TP UKS/M provinsi.
- menyusun rencana kerja pembinaan dan pengembangan UKS/M yang meliputi pendidikan kesehatan, pelayanan kesehatan dan pembinaan lingkungan sekolah sehat
- menyusun petunjuk teknis UKS/M
- mensosialisasikan kebijakan pembinaan dan pengembangan UKS/M di wilayahnya
- melaksanakan pelatihan guru UKS/M, dokter kecil, kader kesehatan remaja, dan pendidikan sebaya;
- melaksanakan pembinaan dan pengembangan UKS/M
- melaksanakan pengembangan ketenagaan TP UKS/M dan sekretariat TP UKS/M
- melaksanakan penjaringan kesehatan dan pemeriksaan berkala di seluruh sekolah/madrasah
- menyelenggarakan program BIAS, PHBS, P3K, pelayanan kesehatan gigi dan mulut, dan program kecacingan
- menjalin hubungan kerja sama dengan lintas sektor, pihak swasta, dan lembaga swadaya masyarakat, baik di dalam maupun di luar negeri, sesuai ketentuan yang berlaku
- melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program pembinaan dan pengembangan UKS/M
- menggandakan buku-buku pendidikan kesehatan, UKS/M dan media KIE untuk sekolah/madrasah
- membuat laporan berkala kepada TP UKS/M provinsi
- melaksanakan ketatausahaan TP UKS/M kabupaten/kota.
- menyusun rencana kerja pembinaan dan pengembangan UKS/M yang meliputi pendidikan kesehatan, pelayanan kesehatan dan pembinaan lingkungan sekolah sehat
- membina dan melaksanakan UKS/M
- mensosialisasikan kebijakan pembinaan dan pengembangan UKS/M
- melaksanakan pembinaan dan pengembangan UKS/M melalui bimbingan dan penyuluhan
- melaksanakan peningkatan kualitas ketenagaan TP UKS/M dan sekretariat TP UKS/M
- melaksanakan program UKS/M di wilayahnya sesuai dengan pedoman dan petunjuk TP UKS/M kabupaten/kota
- melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program pembinaan dan pengembangan UKS/M secara berkala
- membuat laporan pelaksanaan program pembinaan dan pengembangan UKS/M pada TP UKS/M kabupaten/kota
- melaksanakan ketatausahaan TP UKS/M kecamatan.
- menyusun rencana kegiatan pembinaan dan pengembangan UKS/M
- melaksanakan Trias UKS/M
- menjalin kerja sama dengan komite sekolah/madrasah, instansi terkait, dan masyarakat
- menyiapkan sekolah/madrasah menjadi sekolah/madrasah sehat
- melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program pembinaan dan pengembangan UKS/M secara berkala
- menyampaikan laporan pelaksanaan UKS/M kepada TP UKS/M kecamatan dengan tembusan TP UKS/M kabupaten/kota
- melaksanakan ketatausahaan tim pelaksana UKS/M.
- Keanggotaan tim pelaksana UKS/M di sekolah/madrasah ditetapkan oleh kepala sekolah/madrasah terdiri dari unsur desa/kelurahan, sekolah/ madrasah, Puskesmas, UPTD dinas pendidikan kecamatan, pendidik, OSIS, komite sekolah/madrasah dan pemangku kepentingan lain yang relevan sesuai kebutuhan.
Demikian beberapa tanya jawab mengenai Pembinaan dan Pengembangan Usaha Kesehatan Sekolah/Madrasah berdasarkan Peraturan Bersama antara Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Kesehatan, Menteri Agama, dan Menteri Dalam Negeri, Nomor : 6/X/PB/2014, Nomor : 73 TAHUN 2014, Nomor : 41 TAHUN 2014, Nomor : 81 TAHUN 2014.
Semoga bermanfaat, dan tetap jaga kesehatan.
Download :