Jabatan Fungsional Pembimbing Kesehatan Kerja dan Angka Kreditmya - Coesmana Family
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Jabatan Fungsional Pembimbing Kesehatan Kerja dan Angka Kreditmya

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 13 Tahun 2013 mengatur tentang Jabatan Fungsional Pembimbing Kesehatan Kerja dan Angka Kreditnya. Dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 43 Tahun 2013 tentang Perubahan  atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 13 Tahun 2013 tentang Jabatan Fungsional Pembimbing Kesehatan Kerja dan Angka Kreditnya.

Jabatan fungsional Pembimbing Kesehatan Kerja adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan upaya kesehatan kerja yang diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil. 

Pembimbing Kesehatan Kerja adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan upaya kesehatan kerja. 

Pembimbingan kesehatan kerja adalah upaya untuk memberikan bimbingan kesehatan pada pekerja dan tempat kerja meliputi persiapan, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi di bidang kesehatan kerja. 

Upaya kesehatan kerja adalah upaya yang ditujukan untuk melindungi pekerja agar hidup sehat dan terbebas dari gangguan kesehatan serta pengaruh buruk pekerjaan yang meliputi kegiatan peningkatan kesehatan, pencegahan penyakit pengendalian faktor resiko, pertolongan pertama pada penyakit dan kecelakaan akibat kerja serta pemulihan kesehatan pekerja. 

Kesehatan kerja adalah keadaan sehat baik fisik, mental, spiritual maupun sosial yang memungkinkan setiap pekerja dapat bekerja produktif secara sosial ekonomi tanpa membahayakan diri sendiri, teman sekerja, keluarga, masyarakat dan lingkungan sekitarnya. 

Jabatan Fungsional Pembimbing Kesehatan Kerja dan Angka Kreditmya

Kedudukan dan Rumpun Jabatan

Pembimbing Kesehatan Kerja berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang kesehatan kerja pada unit organisasi lingkup kesehatan kerja pada instansi pemerintah. 

Pembimbing Kesehatan Kerja merupakan jabatan karier. Jabatan fungsional Pembimbing Kesehatan Kerja termasuk dalam rumpun kesehatan.

Instansi Pembina jabatan fungsional Pembimbing Kesehatan Kerja adalah Kementerian Kesehatan.

Tugas Jabatan, Unsur dan Sub Unsur Kegiatan

Tugas pokok Pembimbing Kesehatan Kerja adalah melakukan kegiatan pembimbingan kesehatan kerja yang meliputi persiapan, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi di bidang kesehatan kerja.

Unsur dan sub unsur kegiatan Pembimbing Kesehatan Kerja yang dapat dinilai angka kreditnya, terdiri dari: 

a. Pendidikan, meliputi:

  1. Pendidikan sekolah dan memperoleh ijazah/gelar; 
  2. Pendidikan dan pelatihan (Diklat) fungsional di bidang upaya kesehatan kerja dan memperoleh Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP) atau sertifikat; dan 
  3. Diklat prajabatan. 

b. Upaya kesehatan kerja, meliputi: 

  1. Persiapan upaya kesehatan kerja; 
  2. Pelaksanaan upaya kesehatan kerja; dan 
  3. Monitoring dan evaluasi upaya kesehatan kerja.

c. Pengembangan profesi, meliputi:

  1. Pembuatan karya tulis/karya ilmiah di bidang upaya kesehatan kerja; 
  2. Penerjemahan/penyaduran buku dan bahan lainnya di bidang upaya kesehatan kerja; dan 
  3. Pembuatan buku pedoman/petunjuk pelaksanaan/ petunjuk teknis di bidang upaya kesehatan kerja. 

d. Penunjang tugas Pembimbing Kesehatan Kerja, meliputi: 

  1. Pengajar/pelatih/penyuluh di bidang upaya kesehatan kerja; 
  2. Peran serta dalam seminar/lokakarya/ konferensi/pelatihan di bidang upaya kesehatan kerja;
  3. Keanggotaan dalam Tim Penilai jabatan fungsional Pembimbing Kesehatan Kerja;
  4. Keanggotaan dalam organisasi profesi Pembimbing Kesehatan Kerja; 
  5. Perolehan penghargaan/tanda jasa; dan 
  6. Perolehan gelar kesarjanaan lainnya. 

Jenjang Jabatan

Jabatan fungsional Pembimbing Kesehatan Kerja merupakan jabatan fungsional tingkat ahli. 

Jenjang jabatan Pembimbing Kesehatan Kerja dari yang paling rendah sampai dengan yang paling tinggi, yaitu: 

  1. Pembimbing Kesehatan Kerja Pertama; 
  2. Pembimbing Kesehatan Kerja Muda; dan 
  3. Pembimbing Kesehatan Kerja Madya. 

Jenjang pangkat, golongan ruang Pembimbing Kesehatan Kerja, sesuai dengan jenjang jabatannya, yaitu:

a. Pembimbing Kesehatan Kerja Pertama: 

  1. Penata Muda, golongan ruang III/a; dan 
  2. Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b. 

b. Pembimbing Kesehatan Kerja Muda: 

  1. Penata, golongan ruang III/c; dan 
  2. Penata Tingkat I, golongan ruang III/d. 

c. Pembimbing Kesehatan Kerja Madya: 

  1. Pembina, golongan ruang IV/a; 
  2. Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b; dan 
  3. Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c.

Angka Kredit

Unsur kegiatan yang dinilai dalam pemberian angka kredit, terdiri dari: 
  1. Unsur utama; dan 
  2. Unsur penunjang.
Unsur utama terdiri dari: 
  1. Pendidikan; 
  2. Upaya kesehatan kerja; dan 
  3. Pengembangan profesi. 
Unsur penunjang terdiri dari: 
  1. Pengajar/pelatih/penyuluh/pembimbing di bidang upaya kesehatan kerja pada unit organisasi pemerintah; 
  2. Peran serta dalam seminar/lokakarya/ konferensi/ pelatihan di bidang upaya kesehatan kerja; 
  3. Keanggotaan dalam Tim Penilai jabatan fungsional Pembimbing Kesehatan Kerja; 
  4. Keanggotaan dalam organisasi profesi Pembimbing Kesehatan Kerja; 
  5. Perolehan penghargaan/tanda jasa; dan f. Perolehan gelar kesarjanaan lainnya. 

Pembimbing Kesehatan Kerja yang melaksanakan kegiatan Pembimbing Kesehatan Kerja satu tingkat di atas jenjang jabatannya, angka kredit yang diperoleh ditetapkan sebesar 80 % (delapan puluh persen) dari angka kredit setiap butir kegiatan. 

Pembimbing Kesehatan Kerja yang melaksanakan kegiatan Pembimbing Kesehatan Kerja di bawah jenjang jabatannya, angka kredit yang diperoleh ditetapkan sebesar 100 % (seratus persen) dari angka kredit setiap butir kegiatan.

Jumlah angka kredit kumulatif minimal adalah: 

  1. paling rendah 80% (delapan puluh persen) angka kredit berasal dari unsur utama, tidak termasuk unsur pendidikan; dan 
  2. paling tinggi 20% (dua puluh persen) angka kredit berasal dari unsur penunjang. 

Pembimbing Kesehatan Kerja Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a yang akan naik pangkat menjadi Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b angka kredit yang disyaratkan harus terdapat 2 (dua) angka kredit dari unsur pengembangan profesi. 

Pembimbing Kesehatan Kerja Pertama, pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b yang akan naik jenjang jabatan dan pangkat menjadi Pembimbing Kesehatan Kerja Muda, pangkat Penata, golongan ruang III/c angka kredit yang disyaratkan harus terdapat 4 (empat) angka kredit dari unsur pengembangan profesi. 

Pembimbing Kesehatan Kerja Muda, pangkat Penata, golongan ruang III/c yang akan naik pangkat menjadi Penata Tingkat I, golongan ruang III/d angka kredit yang disyaratkan harus terdapat 6 (enam) angka kredit dari unsur pengembangan profesi.

Pembimbing Kesehatan Kerja Muda, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d yang akan naik jenjang jabatan dan pangkat menjadi Pembimbing Kesehatan Kerja Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a angka kredit yang disyaratkan harus terdapat 8 (delapan) angka kredit dari unsur pengembangan profesi. 

Pembimbing Kesehatan Kerja Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a yang akan naik pangkat menjadi Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b angka kredit yang disyaratkan harus terdapat 10 (sepuluh) angka kredit dari unsur pengembangan profesi. 

Pembimbing Kesehatan Kerja Madya, pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b yang akan naik pangkat menjadi Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c angka kredit yang disyaratkan harus terdapat 12 (dua belas) angka kredit dari unsur pengembangan profesi.

Pembimbing Kesehatan Kerja yang memiliki angka kredit melebihi angka kredit yang ditentukan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi, kelebihan angka kredit tersebut diperhitungkan untuk kenaikan pangkat berikutnya. 

Pembimbing Kesehatan Kerja pada tahun pertama telah memenuhi atau melebihi angka kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat dalam masa pangkat yang didudukinya, maka pada tahun kedua wajib mengumpulkan paling kurang 20% (dua puluh persen) angka kredit dari jumlah angka kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi yang berasal dari tugas pokok Pembimbing Kesehatan Kerja.

Pembimbing Kesehatan Kerja Madya, pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c, setiap tahun sejak menduduki pangkatnya wajib mengumpulkan paling kurang 20 (dua puluh) angka kredit dari kegiatan tugas pokok dan pengembangan profesi.

Usul penetapan angka kredit Pembimbing Kesehatan Kerja diajukan oleh: 

  1. Pejabat eselon II yang membidangi kesehatan kerja Kementerian Kesehatan, Pejabat eselon II yang membidangi kesehatan kerja instansi pusat selain Kementerian Kesehatan, Pejabat eselon II yang membidangi kesehatan kerja Provinsi/Kabupaten/Kota kepada Direktur Jenderal yang membidangi kesehatan kerja Kementerian Kesehatan untuk angka kredit Pembimbing Kesehatan Kerja Madya, pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b dan pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c di lingkungan Kementerian Kesehatan dan instansi selain Kementerian Kesehatan. 
  2. Pejabat eselon III yang membidangi kepegawaian pada unit kerja eselon II yang membidangi kesehatan kerja Kementerian Kesehatan kepada Pejabat eselon II yang membidangi kesehatan kerja Kementerian Kesehatan untuk angka kredit Pembimbing Kesehatan Kerja Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Pembimbing Kesehatan Kerja Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a di lingkungan Kementerian Kesehatan. 
  3. Pejabat eselon III yang membidangi kepegawaian pada unit kerja eselon II yang membidangi kesehatan kerja instansi pusat selain Kementerian Kesehatan kepada Pejabat eselon II yang membidangi kesehatan kerja instansi pusat selain Kementerian Kesehatan untuk angka kredit Pembimbing Kesehatan Kerja Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Pembimbing Kesehatan Kerja Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a di lingkungan instansi pusat selain Kementerian Kesehatan. 
  4. Pejabat eselon III yang membidangi kepegawaian pada unit kerja eselon II yang membidangi kesehatan kerja Provinsi kepada Pejabat eselon II yang membidangi kesehatan kerja Provinsi untuk angka kredit Pembimbing Kesehatan Kerja Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Pembimbing Kesehatan Kerja Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi. 
  5. Pejabat eselon III yang membidangi kepegawaian pada unit kerja eselon II yang membidangi kesehatan kerja Kabupaten/Kota kepada Pejabat eselon II yang membidangi kesehatan kerja Kabupaten/Kota untuk angka kredit Pembimbing Kesehatan Kerja Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Pembimbing Kesehatan Kerja Madya, pangkat Pembina golongan ruang IV/a di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.

Pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit, yaitu: 

  1. Direktur Jenderal yang membidangi kesehatan kerja Kementerian Kesehatan bagi Pembimbing Kesehatan Kerja Madya, pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b dan pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c di lingkungan Kementerian Kesehatan dan instansi selain Kementerian Kesehatan. 
  2. Pejabat eselon II yang membidangi kesehatan kerja Kementerian Kesehatan bagi Pembimbing Kesehatan Kerja Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Pembimbing Kesehatan Kerja Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a di lingkungan Kementerian Kesehatan. 
  3. Pejabat eselon II yang membidangi kesehatan kerja instansi pusat selain Kementerian Kesehatan bagi Pembimbing Kesehatan Kerja Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Pembimbing Kesehatan Kerja Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a di lingkungan instansi pusat selain Kementerian Kesehatan. 
  4. Pejabat eselon II yang membidangi kesehatan kerja Provinsi bagi Pembimbing Kesehatan Kerja Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Pembimbing Kesehatan Kerja Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi.
  5. Pejabat eselon II yang membidangi kesehatan kerja Kabupaten/Kota bagi Pembimbing Kesehatan Kerja Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Pembimbing Kesehatan Kerja Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.

Penetapan Formasi

Penetapan formasi Pembimbing Kesehatan Kerja didasarkan pada indikator, antara lain: 

  1. Jumlah pekerja; 
  2. Luas wilayah kerja; dan 
  3. Jumlah unit organisasi lingkup kesehatan kerja pada instansi pemerintah.

Formasi jabatan fungsional Pembimbing Kesehatan Kerja, diatur sebagai berikut: 

  1. Kementerian Kesehatan, paling sedikit 15 (lima belas) orang dan paling banyak 35 (tiga puluh lima) orang; 
  2. Kementerian selain Kementerian Kesehatan, paling sedikit 4 (empat) orang dan paling banyak 8 (delapan) orang;
  3. Pemerintah Daerah Provinsi paling sedikit 5 (lima) orang dan paling banyak 25 (dua puluh lima) orang;
  4. Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota paling sedikit 3 (tiga) orang dan paling banyak 15 (lima belas) orang; 
  5. Rumah Sakit Umum Kelas A, paling sedikit 3 (tiga) orang dan paling banyak 15 (lima belas) orang; 
  6. Rumah Sakit Umum Kelas B, paling sedikit 2 (dua) orang dan paling banyak 10 (sepuluh) orang; 
  7. Rumah Sakit Umum Kelas C, paling sedikit 1 (satu) orang dan paling banyak 7 (tujuh) orang; 
  8. Rumah Sakit Umum Kelas D, paling sedikit 1 (satu) orang dan paling banyak 5 (lima) orang; 
  9. Balai paling sedikit 3 (tiga) orang dan paling banyak 10 (sepuluh) orang; 
  10. Loka paling sedikit 1 (satu) orang dan paling banyak 2 (dua) orang; 
  11. Kantor Kesehatan Pelabuhan, paling sedikit 2 (dua) orang dan paling banyak 10 (sepuluh) orang;
  12. Puskemas, paling sedikit 2 (dua) orang dan paling banyak 5 (lima) orang; dan 
  13. Politeknik Kesehatan, paling sedikit 2 (dua) orang dan paling banyak 5 (lima) orang. (

Formasi Jabatan Fungsional Pembimbing Kesehatan Kerja didasarkan pada analisis jabatan dan penghitungan beban kerja.

Untuk mendownload peraturan tentang Jabatan Fungsional Pembimbing Kesehatan Kerja, dapat melalui link dibawah ini:

  1. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 13 Tahun 2013 tentang Jabatan Fungsional Pembimbing Kesehatan Kerja dan Angka Kreditnya. 
  2. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 43 Tahun 2013 mengatur tentang Perubahan  atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 13 Tahun 2013 tentang Jabatan Fungsional pembimbing Kesehatan Kerja dan Angka Kreditnya.


===============================
Informasi Lainnya dari Blog Coesmana Family.

Apabila Anda menyukai informasi seputar kesehatan alami dari manfaat tanaman seperti buah-buahan, sayuran, rempah-rempah, silahkan luangkan waktu untuk membaca artikelnya dalam blog ini pada kumpulan artikel Kesehatandiantaranya adalah artikel :

Oh ya dalam blog ini juga kami menyediakan beberapa resepi masakan yang dapat dijadikan referensi anda sekalian penggemar kuliner yang dapat dicoba untuk disajikan bersama keluarga tercinta sambil menikmati waktu istirahat setelah seharian bekerja, pada kumpulan artikel kuliner.