Jabatan Fungsional Teknisi Elektromedis, Tunjangan dan Kelas Jabatannya
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 28 Tahun 2013 mengatur tentang Jabatan Fungsional Teknisi Elektromedis dan Angka Kreditnya.
Jabatan fungsional Teknisi Elektromedis adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan pelayanan pengelolaan alat elektromedik pada sarana kesehatan yang diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil.
Teknisi Elektromedis adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan pelayanan pengelolaan alat elektromedik pada sarana kesehatan.
Pelayanan pengelolaan alat elektromedik adalah kegiatan penunjang pelayanan kesehatan secara profesional terhadap alat kerja elektromedik yang meliputi persiapan kegiatan pelayanan pengelolaan alat elektromedik, pelaksanaan kegiatan pelayanan pengelolaan alat elektromedik, dan pelaporan dan evaluasi.
Alat elektromedik adalah alat kesehatan berupa instrumen dan/atau mesin yang tidak mengandung obat yang digunakan untuk mencegah, mendiagnosis, menyembuhkan dan meringankan penyakit, merawat orang sakit, memulihkan kesehatan pada manusia, dan/atau membentuk struktur dan memperbaiki fungsi tubuh serta penelitian kesehatan secara langsung maupun tidak langsung.
Fasilitas pelayanan kesehatan adalah suatu alat dan/atau tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan baik promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah dan/atau masyarakat yang meliputi Rumah Sakit, Balai Besar, Balai Pengamanan Fasilitas Kesehatan, Loka Pengamanan Fasilitas Kesehatan, Balai Pengawas Obat dan Makanan, Balai Laboratorium Kesehatan, Puskesmas, Kantor Kesehatan Pelabuhan, Balai Penelitian dan Pengembangan Kesehatan, dan Politeknik Kesehatan.
Fasilitas pelayanan elektromedik adalah institusi yang menyediakan jasa pelayanan pekerjaan instalasi, pemeliharaan, perbaikan, pengujian dan kalibrasi, serta adjusment peralatan elektromedik yang dilakukan oleh pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat.
Jabatan fungsional Teknisi Elektromedis Terampil adalah jabatan fungsional yang mempunyai kualifikasi teknis yang pelaksanaan tugas dan fungsinya mensyaratkan penguasaan pengetahuan teknis dan prosedur kerja tertentu di bidang pelayanan pengelolaan alat elektromedik.
Jabatan fungsional Teknisi Elektromedis Ahli adalah jabatan fungsional yang mempunyai kualifikasi profesional yang pelaksanaan tugas dan fungsinya mensyaratkan penguasaan ilmu pengetahuan, metodologi, dan teknik analisis tertentu di bidang pelayanan pengelolaan alat elektromedik.
Jabatan Fungsional Teknisi Elektromedis, Tunjangan dan Kelas Jabatannya |
Rumpun Jabatan, Kedudukan, dan Tugas Pokok
Teknisi Elektromedis merupakan jabatan karier dan Jabatan fungsional Teknisi Elektromedis termasuk dalam rumpun kesehatan.
Teknisi Elektromedis berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang pelayanan pengelolaan alat elektromedik pada fasilitas pelayanan kesehatan instansi pemerintah.
Tugas pokok Teknisi Elektromedis adalah melakukan kegiatan pelayanan pengelolaan alat elektromedik yang meliputi persiapan, pelaksanaan, dan pelaporan dan evaluasi.
Instansi Pembina jabatan fungsional Teknisi Elektromedis adalah Kementerian Kesehatan.
Jenjang Jabatan dan Pangkat, Golongan Ruang
Jabatan fungsional Teknisi Elektromedis, terdiri atas:
- Teknisi Elektromedis Terampil; dan
- Teknisi Elektromedis Ahli.
Jenjang jabatan fungsional Teknisi Elektromedis Terampil dari yang paling rendah sampai dengan yang paling tinggi, yaitu:
- Teknisi Elektromedis Pelaksana;
- Teknisi Elektromedis Pelaksana Lanjutan; dan
- Teknisi Elektromedis Penyelia.
Jenjang jabatan fungsional Teknisi Elektromedis Ahli dari yang paling rendah sampai dengan yang paling tinggi, yaitu:
- Teknisi Elektromedis Pertama;
- Teknisi Elektromedis Muda; dan
- Teknisi Elektromedis Madya.
Jenjang pangkat, golongan ruang jabatan fungsional Teknisi Elektromedis Terampil sesuai dengan jenjang jabatannya, yaitu:
a. Teknisi Elektromedis Pelaksana:
- Pengatur, golongan ruang II/c; dan
- Pengatur Tingkat I, golongan ruang II/d.
b. Teknisi Elektromedis Pelaksana Lanjutan:
- Penata Muda, golongan ruang III/a; dan
- Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b.
c. Teknisi Elektromedis Penyelia:
- Penata, golongan ruang III/c; dan
- Penata Tingkat I, golongan ruang III/d.
Jenjang pangkat, golongan ruang Teknisi Elektromedis Ahli, sesuai dengan jenjang jabatannya, yaitu:
a. Teknisi Elektromedis Pertama:
- Penata Muda, golongan ruang III/a; dan
- Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b.
b. Teknisi Elektromedis Muda:
- Penata, golongan ruang III/c; dan
- Penata Tingkat I, golongan ruang III/d.
c. Teknisi Elektromedis Madya:
- Pembina, golongan ruang IV/a;
- Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b; dan
- Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c.
- Unsur utama; dan
- Unsur penunjang.
- Pendidikan;
- Pelayanan pengelolaan alat elektromedik; dan
- Pengembangan profesi.
- Pengajar/pelatih di bidang pelayanan pengelolaan alat elektromedik;
- Keikutsertaan dalam seminar/lokakarya di bidang pelayanan pengelolaan alat elektromedik;
- Keanggotaan dalam organisasi profesi;
- Keanggotaan dalam Tim penilai jabatan fungsional Teknisi Elektromedis;
- Perolehan penghargaan/tanda jasa;
- Perolehan gelar kesarjanaan lainnya; dan
- Pelaksanaan kegiatan penunjang lainnya.
- Teknisi Elektromedis Madya pangkat Pembina, golongan ruang IV/a di lingkungan Rumah Sakit/Balai Besar/Balai/Kantor Kesehatan Pelabuhan Kementerian Kesehatan; dan
- Teknisi Elektromedis Pelaksana, pangkat Pengatur, golongan ruang II/c sampai dengan Teknisi Elektromedis Penyelia, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d dan Teknisi Elektromedis Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Teknisi Elektromedis Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a di lingkungan Loka Kementerian Kesehatan.
- Teknisi Elektromedis Madya pangkat Pembina, golongan ruang IV/a di lingkungan Rumah Sakit/Balai Kabupaten/Kota; dan
- Teknisi Elektromedis Pelaksana, pangkat Pengatur, golongan ruang II/c sampai dengan Teknisi Elektromedis Penyelia, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d dan Teknisi Elektromedis Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Teknisi Elektromedis Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a di lingkungan Puskesmas Kabupaten/Kota.
- Teknisi Elektromedis Madya pangkat Pembina, golongan ruang IV/a di lingkungan Rumah Sakit/Balai Besar/Balai/Kantor Kesehatan Pelabuhan Kementerian Kesehatan; dan
- Teknisi Elektromedis Pelaksana, pangkat Pengatur, golongan ruang II/c sampai dengan Teknisi Elektromedis Penyelia, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d dan Teknisi Elektromedis Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Teknisi Elektromedis Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a di lingkungan Loka Kementerian Kesehatan.
- Teknisi Elektromedis Madya pangkat Pembina, golongan ruang IV/a di lingkungan Rumah Sakit/Balai Kabupaten/Kota; dan
- Teknisi Elektromedis Pelaksana, pangkat Pengatur, golongan ruang II/c sampai dengan Teknisi Elektromedis Penyelia, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d dan Teknisi Elektromedis Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Teknisi Elektromedis Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a di lingkungan Puskesmas Kabupaten/Kota.
Formasi Jabatan
- Kelas/tipe fasilitas pelayanan kesehatan dan/atau fasilitas pelayanan elektromedik;
- Jumlah fasilitas kesehatan dan/atau fasilitas pelayanan elektromedik yang dimiliki pemerintah; dan
- Jumlah dan jenis alat elektromedik pada fasilitas kesehatan dan/atau fasilitas pelayanan elektromedik.
- Terampil, 24 (dua puluh empat) orang; dan
- Ahli, 12 (dua belas) orang.
- Terampil, 24 (dua puluh empat) orang; dan
- Ahli, 12 (dua belas) orang.
- Terampil, 12 (dua belas) orang; dan
- Ahli, 6 (enam) orang.
- Terampil, 2 (dua) orang; dan
- Ahli, 1 (satu) orang.
- Terampil, 10 (sepuluh) orang; dan
- Ahli, 6 (enam) orang.
- Terampil, 5 (lima) orang; dan
- Ahli, 3 (tiga) orang.
- Terampil, 3 (tiga) orang; dan
- Ahli, 1 (satu) orang.
- Terampil 15 (lima belas) orang; dan
- Ahli 20 (dua puluh) orang.
- Terampil 10 (sepuluh) orang; dan
- Ahli 20 (dua puluh) orang.
- Terampil 5 (lima) orang; dan
- Ahli 10 (sepuluh) orang.
- Terampil 4 (empat) orang; dan
- Ahli 2 (dua) orang.
- Terampil, 4 (empat) orang; dan
- Ahli, 2 (dua) orang.
- Terampil 6 (enam) orang; dan
- Ahli 3 (tiga) orang;
- Terampil 4 (empat) orang; dan
- Ahli 2 (dua) orang;
- Terampil 2 (dua) orang; dan
- Ahli 1 (satu) orang;
- Terampil, 4 (empat) orang; dan
- Ahli, 2 (dua) orang.
- Terampil, 2 (dua) orang; dan
- Ahli, 1 (satu) orang.
Tunjangan Jabatan
No |
Jabatan
Fungsional |
Besaran
Tunjangan |
|
Jenjang Jabatan Fungsional Keahlian |
|
1. |
Teknisi Elektromedis Ahli Madya |
Rp 1.260.000,00 |
2. |
Teknisi Elektromedis Ahli Muda |
Rp 960.000,00 |
3. |
Teknisi Elektromedis Ahli Pertama |
Rp 540.000,00 |
|
Jenjang Jabatan Fungsional Keterampilan |
|
1. |
Teknisi Elektromedis Penyelia |
Rp 780.000,00 |
2. |
Teknisi Elektromedis Pelaksana Lanjutan |
Rp 450.000,00 |
3. |
Teknisi Elektromedis Pelaksana |
Rp 360.000,00 |
Peraturan Presiden Nomor 113 Tahun 2016 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Teknisi Elektromedis dapat didownload DISINI.
Kelas Jabatan
Kelas jabatan fungsional Teknisi Elektromedis Terampil sebagai berikut:
- Teknisi Elektromedis Pelaksana, Kelas Jabatan 6 dengan Nilai Jabatan 770;
- Teknisi Elektromedis Pelaksana, Lanjutan Kelas Jabatan 7 dengan Nilai Jabatan 1035; dan
- Teknisi Elektromedis Penyelia, Kelas Jabatan 8 dengan Nilai Jabatan 1260.
- 15 Manfaat Daun Pegagan Bagi Kesehatan Tubuh Kita
- 27 Manfaat Daun Salam Bagi Kesehatan Tubuh Kita
- Manfaat Ketan Hitam Berdasarkan Hasil Penelitian
- 16 Manfaat Labu Kuning Bagi Kesehatan
- Banyak Manfaat dari Sayuran Mentimun
- Khasiat Buah dan Daun Sirsak