Jabatan Fungsional Teknisi Penerbangan, Tunjangan dan Kelas Jabatannya - Coesmana Family
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Jabatan Fungsional Teknisi Penerbangan, Tunjangan dan Kelas Jabatannya

PeraturanMenteri Pendayagunaan Aparatur Negara  Nomor KEP/ 192/ M.PAN/ 11/ 2004 mengatur tentang Jabatan Fungsional Teknisi Penerbangan dan Angka Kreditnya.

Teknisi Penerbangan, adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan tugas/ kegiatan pelayanan keamanan dan keselamatan penerbangan serta kelancaran lalu lintas angkutan udara.

Personil penerbangan, adalah personil pesawat udara dan personil pelayanan keamanan dan keselamatan penerbangan yang tugasnya secara langsung mempengaruhi keamanan dan keselamatan pesawat udara.

Pemanduan lalu lintas penerbangan, adalah kegiatan personil penerbangan di bidang pemanduan lalu lintas udara dalam pelayanan keamanan dan keselamatan penerbangan serta kelancaran lalu lintas penerbangan.

Pemanduan komunikasi penerbangan, adalah kegiatan personil penerbangan di bidang bantuan operasi penerbangan dalam pelayanan keamanan dan keselamatan penerbangan serta kelancaran lalu lintas penerbangan.

Pelayanan informasi aeronautika, adalah kegiatan personil penerbangan di bidang informasi aeronautika dalam pelayanan keamanan dan keselamatan penerbangan serta kelancaran lalu lintas penerbangan.

Pelaksanaan teknis elektronika penerbangan, adalah kegitan personil penerbangan di bidang pengoperasian dan perawatan fasilitas elektronika bandar udara dalam pelayanan keamanan dan keselamatan penerbangan serta kelancaran lalu lintas penerbangan.

Pelaksanaan teknis listrik penerbangan, adalah kegiatan personil penerbangan di bidang pengoperasian dan perawatan fasilitas listrik dalam pelayanan keamanan dan keselamatan penerbangan serta kelancaran lalu lintas penerbangan.

Pendayagunaan dan perawatan fasilitas bidang landasan, adalah kegiatan personil penerbangan di bidang pendayagunaan dan perawatan fasilitas landasan dalam pelayanan keamanan dan keselamatan penerbangan serta kelancaran lalu lintas penerbangan.

Pengoperasian dan perawatan penerbangan kalibrasi, adalah kegiatan personil penerbangan melaksanakan kegiatan penerbangan kalibrasi, pengujian dan peneraan alat bantu navigasi udara, alat bantu pendaratan, komunikasi penerbangan dan aboratorium kalibrasi serta perawatan pesawat udara kalibrasi dalam pelayanan keamanan dan keselamatan penerbangan serta kelancaran lalu lintas penerbangan.

Jabatan Fungsional Teknisi Penerbangan, Tunjangan dan Kelas Jabatannya

Rumpun Jabatan, Instansi Pembina, kedudukan, dan Tugas Pokok

Jabatan fungsional Teknisi Penerbangan termasuk dalam Rumpun Teknisi dan Pengontrol Kapal dan Pesawat.

Instansi Pembina Jabatan Teknisi Penerbangan adalah Departemen Perhubungan.

Teknisi Penerbangan, adalah pejabat fungsional yang berkedudukan sebagai pelaksana teknis dalam melakukan kegiatan pelayanan keamanan dan keselamatan penerbangan serta kelancaran lalu lintas angkutan udara pada Departemen Perhubungan.

Jabatan Teknisi Penerbangan, adalah jabatan karier yang hanya dapat diduduki oleh seseorang yang telah berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil.

Unsur dan Sub Unsur Kegiatan

Unsur dan sub unsur kegiatan Teknisi Penerbangan yang dapat dinilai angka kreditnya, adalah:

a. Pendidikan, meliputi:

  1. Pendidikan sekolah dan memperoleh ijazah/ gelar;
  2. Pendidikan dan pelatihan fungsional di bidang pelayanan keamanan dan keselamatan penerbangan serta kelancaran lalu lintas penerbangan, dan memperoleh surat tanda tamat pendidikan dan pelatihan (STTPP);
  3. Pendidikan dan pelatihan Prajabatan serta memperoleh sertifikat

b.  Pelayanan keamanan dan keselamatan penerbangan serta kelancaran lalu lintas penerbangan, meliputi:

  1. Pemanduan lalu lintas penerbangan;
  2. Pemanduan komunikasi penerbangan;
  3. Pelayanan informasi aeronantika;
  4. Pelaksanaan teknis elektroka perbangan;
  5. Pelaksanaan teknis listrik penerbangan;
  6. Pendayagunaan dan perawatan fasilitas bidang landasan;
  7. Pengoperasian dan perawatan penerbangan kalibrasi; dan
  8. Pelaksanaan tugas jaga.

c. Pengembangan profesi Teknisi Penerbangan, meliputi:

  1. Mendapat/ mempertahankan lisensi;
  2. Mendapat/ mempertahankan rating;
  3. Pembuatan karya tulis dan atau karya tulis ilmiah di bidang pelayanan keamanan dan keselamatan penerbangan serta kelancaran lalu lintas penerbangan;
  4. Penerjemahan/penyaduran buku atau karya ilmiah di bidang pelayanan keamanan dan keselamatan penerbangan serta kelancaran lalu lintas penerbangan; 
  5. Penyusunan pedoman petunjuk teknis di bidang pelayanan keamanan dan keselamatan penerbangan serta kelancaran lalu lintas penerbangan;
  6. Pemberian konsultasi pelayanan keamanan dan keselamatan penerbangan serta kelancaran lalu lintas penerbangan. 
d. Penunjang tugas Teknisi Fenerbangan, meliputi:
  1. Mengajar dan atau melatih di bidang pelayanan keamanan dan keselamatan penerbangan serta kelancaran lalu lintas penerbangan 
  2. Peran serta dalam seminar/ lokakarya/ konferensi;
  3. Keanggotaan dalam organisasi profesi/ilmiah di bidang pelayanan keamanan dan keselamatan penerbangan serta kelancaran lalu lintas penerbangan;
  4. Keanggotaan dalam tim penilai jabatan Teknisi Penerbangan;
  5. Perolehan penghargaan/ tanda jasa;
  6. Perolehan gelar kesarjanaan lainnya.

    Jenjang Jabatan

    Jenjang jabatan Teknisi Penerbangan dari yang terendah sampai dengan yang tertinggi, adalah :
    1. Teknisi Penerbangan Pelaksana;
    2. Teknisi Penerbangan Pelaksana Lanjutan;
    3. Teknisi Penerbangan Penyelia.
    Jenjang pangkat Teknisi Penerbangan  sesuai dengan jenjang jabatan, adalah:
      a. Teknisi Penerbangan Pelaksana:
      1. Pengatur Muda Tingkat I, golongan ruang II/ b;
      2. Pengatur, golongan ruang II/c;
      3. Pengatur Tingkat I, golongan ruang II / d.
      b. Teknisi Penerbangan Pelaksana Lanjutan:
      1. Penata Muda, golongan ruang III / a;
      2. Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/ b.
      c. Teknisi Penerbangan Penyelia:
      1. Penata, golongan ruang III / c;
      2. Penata Tingkat 1, golongan ruang III/ d.
      Pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit, adalah Direktur Jenderal Perhubungan Udara atau pejabat eselon II yang membidangi pelayanan keamanan dan keselamatan penerbangan serta kelancaran lalu lintas penerbangan bagi Teknisi Penerbangan Pelaksana sampai dengan Teknisi Penerbangan Penyelia;

      Dalam menjalankan tugas, pejabat, dibantu oleh Tim Penilai Angka Kredit Teknisi Penerbangan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara atau pejabat eselon II yang membidangi pelayanan keamanan dan keselamatan penerbangan serta kelancaran lalu lintas penerbangan di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, yang selanjutnya disebut Tim Penilai Direktorat Jenderal.

      PeraturanMenteri Pendayagunaan Aparatur Negara  Nomor KEP/ 192/ M.PAN/ 11/ 2004 tentang Jabatan Fungsional Teknisi Penerbangan dan Angka Kreditnya, dapar didownload DISINI.


      Tunjangan Jabatan


      Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2007 mengatur tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Teknisi Penerbangan, dengan besaran tunjangan sebagai berikut:

      No

      Jabatan Fungsional

      Besaran Tunjangan

       

      Jenjang Jabatan Fungsional Keterampilan

       

      1.

      Teknisi Penerbangan Penyelia

      Rp 500.000,00

      2.

      Teknisi Penerbangan Pelaksana Lanjutan

      Rp 375.000,00

      3.

      Teknisi Penerbangan Pelaksana

      Rp 260.000,00


      Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2007 mengatur tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Teknisi Penerbangan, dapat disownoad DISINI.

      Kelas Jabatan

      Kelas Jenjang jabatan Teknisi Penerbangan terdiri atas, adalah :
      1. Teknisi Penerbangan Pelaksana/ Terampil , Kelas Jabatan 6 dengan Nilai Jabatan  820;
      2. Teknisi Penerbangan Pelaksana Lanjutan/ Mahir, Kelas Jabatan 7 dengan Nilai Jabatan 1065;
      3. Teknisi Penerbangan Penyelia, Kelas Jabatan 8 dengan Nilai Jabatan 1290.
      Untuk melihat kelas Jabatan dapat dilihat melalui artikel Kamus Kelas Jabatan Di Lingkungan Instansi Pemerintah.
      ================================================

      Informasi Menarik Lainnya dari Blog Coesmana Family.

      Apabila Anda menyukai informasi seputar kesehatan alami dari manfaat tanaman seperti buah-buahan, sayuran, rempah-rempah, silahkan luangkan waktu untuk membaca artikelnya dalam blog ini pada kumpulan artikel Kesehatandiantaranya adalah artikel :

      Kami juga menyediakan artikel mengenai resepi masakan yang dapat dijadikan referensi untuk anda, yang dapat dicoba untuk disajikan bersama keluarga tercinta sambil menikmati waktu istirahat setelah seharian bekerja, pada kumpulan artikel Kuliner diantaranya :

      Semoga bermanfaat dan terima kasih 🙏.