Jabatan Fungsional Teknisi Penerbangan, Tunjangan dan Kelas Jabatannya
PeraturanMenteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor KEP/ 192/ M.PAN/ 11/ 2004 mengatur tentang Jabatan Fungsional Teknisi Penerbangan dan Angka Kreditnya.
Teknisi Penerbangan, adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan tugas/ kegiatan pelayanan keamanan dan keselamatan penerbangan serta kelancaran lalu lintas angkutan udara.
Personil penerbangan, adalah personil pesawat udara dan personil pelayanan keamanan dan keselamatan penerbangan yang tugasnya secara langsung mempengaruhi keamanan dan keselamatan pesawat udara.
Pemanduan lalu lintas penerbangan, adalah kegiatan personil penerbangan di bidang pemanduan lalu lintas udara dalam pelayanan keamanan dan keselamatan penerbangan serta kelancaran lalu lintas penerbangan.
Pemanduan komunikasi penerbangan, adalah kegiatan personil penerbangan di bidang bantuan operasi penerbangan dalam pelayanan keamanan dan keselamatan penerbangan serta kelancaran lalu lintas penerbangan.
Pelayanan informasi aeronautika, adalah kegiatan personil penerbangan di bidang informasi aeronautika dalam pelayanan keamanan dan keselamatan penerbangan serta kelancaran lalu lintas penerbangan.
Pelaksanaan teknis elektronika penerbangan, adalah kegitan personil penerbangan di bidang pengoperasian dan perawatan fasilitas elektronika bandar udara dalam pelayanan keamanan dan keselamatan penerbangan serta kelancaran lalu lintas penerbangan.
Pelaksanaan teknis listrik penerbangan, adalah kegiatan personil penerbangan di bidang pengoperasian dan perawatan fasilitas listrik dalam pelayanan keamanan dan keselamatan penerbangan serta kelancaran lalu lintas penerbangan.
Pendayagunaan dan perawatan fasilitas bidang landasan, adalah kegiatan personil penerbangan di bidang pendayagunaan dan perawatan fasilitas landasan dalam pelayanan keamanan dan keselamatan penerbangan serta kelancaran lalu lintas penerbangan.
Pengoperasian dan perawatan penerbangan kalibrasi, adalah kegiatan personil penerbangan melaksanakan kegiatan penerbangan kalibrasi, pengujian dan peneraan alat bantu navigasi udara, alat bantu pendaratan, komunikasi penerbangan dan aboratorium kalibrasi serta perawatan pesawat udara kalibrasi dalam pelayanan keamanan dan keselamatan penerbangan serta kelancaran lalu lintas penerbangan.
Jabatan Fungsional Teknisi Penerbangan, Tunjangan dan Kelas Jabatannya |
Rumpun Jabatan, Instansi Pembina, kedudukan, dan Tugas Pokok
Jabatan fungsional Teknisi Penerbangan termasuk dalam Rumpun Teknisi dan Pengontrol Kapal dan Pesawat.
Instansi Pembina Jabatan Teknisi Penerbangan adalah Departemen Perhubungan.
Teknisi Penerbangan, adalah pejabat fungsional yang berkedudukan sebagai pelaksana teknis dalam melakukan kegiatan pelayanan keamanan dan keselamatan penerbangan serta kelancaran lalu lintas angkutan udara pada Departemen Perhubungan.
Jabatan Teknisi Penerbangan, adalah jabatan karier yang hanya dapat diduduki oleh seseorang yang telah berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil.
Unsur dan Sub Unsur Kegiatan
Unsur dan sub unsur kegiatan Teknisi Penerbangan yang dapat dinilai angka kreditnya, adalah:
a. Pendidikan, meliputi:
- Pendidikan sekolah dan memperoleh ijazah/ gelar;
- Pendidikan dan pelatihan fungsional di bidang pelayanan keamanan dan keselamatan penerbangan serta kelancaran lalu lintas penerbangan, dan memperoleh surat tanda tamat pendidikan dan pelatihan (STTPP);
- Pendidikan dan pelatihan Prajabatan serta memperoleh sertifikat
b. Pelayanan keamanan dan keselamatan penerbangan serta kelancaran lalu lintas penerbangan, meliputi:
- Pemanduan lalu lintas penerbangan;
- Pemanduan komunikasi penerbangan;
- Pelayanan informasi aeronantika;
- Pelaksanaan teknis elektroka perbangan;
- Pelaksanaan teknis listrik penerbangan;
- Pendayagunaan dan perawatan fasilitas bidang landasan;
- Pengoperasian dan perawatan penerbangan kalibrasi; dan
- Pelaksanaan tugas jaga.
c. Pengembangan profesi Teknisi Penerbangan, meliputi:
- Mendapat/ mempertahankan lisensi;
- Mendapat/ mempertahankan rating;
- Pembuatan karya tulis dan atau karya tulis ilmiah di bidang pelayanan keamanan dan keselamatan penerbangan serta kelancaran lalu lintas penerbangan;
- Penerjemahan/penyaduran buku atau karya ilmiah di bidang pelayanan keamanan dan keselamatan penerbangan serta kelancaran lalu lintas penerbangan;
- Penyusunan pedoman petunjuk teknis di bidang pelayanan keamanan dan keselamatan penerbangan serta kelancaran lalu lintas penerbangan;
- Pemberian konsultasi pelayanan keamanan dan keselamatan penerbangan serta kelancaran lalu lintas penerbangan.
- Mengajar dan atau melatih di bidang pelayanan keamanan dan keselamatan penerbangan serta kelancaran lalu lintas penerbangan
- Peran serta dalam seminar/ lokakarya/ konferensi;
- Keanggotaan dalam organisasi profesi/ilmiah di bidang pelayanan keamanan dan keselamatan penerbangan serta kelancaran lalu lintas penerbangan;
- Keanggotaan dalam tim penilai jabatan Teknisi Penerbangan;
- Perolehan penghargaan/ tanda jasa;
- Perolehan gelar kesarjanaan lainnya.
Jenjang Jabatan
Jenjang jabatan Teknisi Penerbangan dari yang terendah sampai dengan yang tertinggi, adalah :- Teknisi Penerbangan Pelaksana;
- Teknisi Penerbangan Pelaksana Lanjutan;
- Teknisi Penerbangan Penyelia.
- Pengatur Muda Tingkat I, golongan ruang II/ b;
- Pengatur, golongan ruang II/c;
- Pengatur Tingkat I, golongan ruang II / d.
- Penata Muda, golongan ruang III / a;
- Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/ b.
- Penata, golongan ruang III / c;
- Penata Tingkat 1, golongan ruang III/ d.
Tunjangan Jabatan
No |
Jabatan
Fungsional |
Besaran
Tunjangan |
|
Jenjang Jabatan Fungsional Keterampilan |
|
1. |
Teknisi Penerbangan Penyelia |
Rp 500.000,00 |
2. |
Teknisi Penerbangan Pelaksana Lanjutan |
Rp 375.000,00 |
3. |
Teknisi Penerbangan Pelaksana |
Rp 260.000,00 |
Kelas Jabatan
- Teknisi Penerbangan Pelaksana/ Terampil , Kelas Jabatan 6 dengan Nilai Jabatan 820;
- Teknisi Penerbangan Pelaksana Lanjutan/ Mahir, Kelas Jabatan 7 dengan Nilai Jabatan 1065;
- Teknisi Penerbangan Penyelia, Kelas Jabatan 8 dengan Nilai Jabatan 1290.
- 15 Manfaat Daun Pegagan Bagi Kesehatan Tubuh Kita
- 27 Manfaat Daun Salam Bagi Kesehatan Tubuh Kita
- Manfaat Ketan Hitam Berdasarkan Hasil Penelitian
- 16 Manfaat Labu Kuning Bagi Kesehatan
- Banyak Manfaat dari Sayuran Mentimun
- Khasiat Buah dan Daun Sirsak