Perpres Terbaru Tunjangan Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang - Coesmana Family
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Perpres Terbaru Tunjangan Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang

Peraturan Presiden RI Nomor 14 Tahun 2022 mengatur tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang.

Untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang, perlu diberikan Tunjangan Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang yang sesuai dengan beban kerja dan tanggung jawab pekerjaan.


Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan Tunjangan Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang, yang selanjutnya disebut Tunjangan Penata Laksana Barang adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang, diberikan Tunjangan Penata Laksana Barang setiap bulan.

Pemberian Tunjangan Penata Laksana Barang bagi:

  1. Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada instansi pusat bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; dan 
  2. Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada instansi daerah bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. 

Pemberian Tunjangan Penata Laksana Barang dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil  yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang diangkat dalam jabatan struktural, jabatan fungsional lain, atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. tanggal 24 Januari 2022.

Adapun besaran Tunjangan Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang, adalah sebagai berikut:

  1. Penata Laksana Barang Penyelia sebesar Rp 960.000
  2. Penata Laksana Barang Mahir/Pelaksana Lanjutan sebesar Rp 540.000
  3. Penata Laksana Barang Terampil/Pelaksana sebesar Rp 360.000
Peraturan Presiden RI Nomor 14 Tahun 2022 mengatur tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang, dapat didownload DISINI.

Link terkait : 
Semoga bermanfaat dan terima kasih.


=========================

Informasi Lainnya dari Blog Coesmana Family.

Apabila Anda menyukai informasi seputar kesehatan alami dari manfaat tanaman seperti buah-buahan, sayuran, rempah-rempah, silahkan luangkan waktu untuk membaca artikelnya dalam blog ini pada kumpulan artikel Kesehatandiantaranya adalah artikel :

Kami juga menyediakan artikel mengenai resepi masakan yang dapat dijadikan referensi untuk anda, yang dapat dicoba untuk disajikan bersama keluarga tercinta sambil menikmati waktu istirahat setelah seharian bekerja, pada kumpulan artikel Kuliner diantaranya :