Perpres Terbaru Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Asisten Teknisi Siaran
Peraturan Presiden Nomor 30 Tahun 2022 mengatur tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Asisten Teknisi Siaran.
Untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Asisten Teknisi Siaran, perlu diberikan Tunjangan Jabatan Fungsional Asisten Teknisi Siaran yang sesuai dengan beban kerja dan tanggung jawab pekerjaan.
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan Tunjangan Jabatan Fungsional Asisten Teknisi Siaran, yang selanjutnya disebut Tunjangan Asisten Teknisi Siaran adalah tunjangan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Asisten Teknisi Siaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Asisten Teknisi Siaran diberikan Tunjangan Asisten Teknisi Siaran setiap bulan.
Perpres Terbaru Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Asisten Teknisi Siaran |
Pemberian Tunjangan Asisten Teknisi Siaran bagi Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada instansi pusat bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Pemberian Tunjangan Asisten Teknisi Siaran dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Asisten Teknisi Siaran diangkat dalam jabatan struktural, jabatan fungsional lain, atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yakni tanggal 16 Februari 2022.
Adapun besaran Tunjangan Jabatan Fungsional Asisten Teknisi Siaran terbaru, adalah sebagai berikut:
- Asisten Teknisi Siaran Penyelia besaran tunjangan Rp 850.000,00
- Asisten Teknisi Siaran Mahir besaran tunjangan Rp 540.000,00
- Asisten Teknisi Siaran Terampil besaran tunjangan Rp 350.000,00
- Asisten Teknisi Siaran Pemula besaran tunjangan Rp 230.000,00
- 15 Manfaat Daun Pegagan Bagi Kesehatan Tubuh Kita
- 27 Manfaat Daun Salam Bagi Kesehatan Tubuh Kita
- Manfaat Ketan Hitam Berdasarkan Hasil Penelitian
- 16 Manfaat Labu Kuning Bagi Kesehatan
- Banyak Manfaat dari Sayuran Mentimun
- Khasiat Buah dan Daun Sirsak