Perpres Terbaru Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pranata Siaran
Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2022 mengatur tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pranata Siaran.
Untuk meningkatkan mutu, prestasi, mengingat pengabdian, dan produktivitas kinerja Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pranata Siaran, perlu diberikan Ttnjangan Jabatan Fungsional Pranata Siaran yang sesuai dengan beban kerja dan tanggung jawab pekerjaan.
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan Turnjangan Jabatan Fungsional Pranata Siaran, yang selanjutnya disebut Tunjangan Pranata Siaran adalah tunjangan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pranata Siaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pranata Siaran diberikan Tunjangan Pranata Siaran setiap bulan.
Perpres Terbaru Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pranata Siaran |
Pemberian Tunjangan Pranata Siaran bagi Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada instansi pusat bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Pemberian Tunjangan Pranata Siaran dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pranata Siaran diangkat dalam jabatan struktural, jabatan fungsional lain, atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yakni tanggal 16 Februari 2022.
Adapun besaran Tunjangan Jabatan Fungsional Pranata Siaran terbaru, adalah sebagai berikut:
- Pranata Siaran Ahli Madya besaran tunjangan Rp 1.275.000,00
- Pranata Siaran Ahli Muda besaran tunjangan Rp 960.000,00
- Pranata Siaran Ahli Pertama besaran tunjangan Rp 540.000,00
- 15 Manfaat Daun Pegagan Bagi Kesehatan Tubuh Kita
- 27 Manfaat Daun Salam Bagi Kesehatan Tubuh Kita
- Manfaat Ketan Hitam Berdasarkan Hasil Penelitian
- 16 Manfaat Labu Kuning Bagi Kesehatan
- Banyak Manfaat dari Sayuran Mentimun
- Khasiat Buah dan Daun Sirsak