Perpres Terbaru Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pranata Siaran - Coesmana Family
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Perpres Terbaru Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pranata Siaran

Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2022 mengatur tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pranata Siaran.

Untuk meningkatkan mutu, prestasi, mengingat pengabdian, dan produktivitas kinerja Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pranata Siaran, perlu diberikan Ttnjangan Jabatan Fungsional Pranata Siaran yang sesuai dengan beban kerja dan tanggung jawab pekerjaan.

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan Turnjangan Jabatan Fungsional Pranata Siaran, yang selanjutnya disebut Tunjangan Pranata Siaran adalah tunjangan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pranata Siaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pranata Siaran diberikan Tunjangan Pranata Siaran setiap bulan.

Perpres Terbaru Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pranata Siaran


Pemberian Tunjangan Pranata Siaran bagi Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada instansi pusat bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Pemberian Tunjangan Pranata Siaran dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pranata Siaran diangkat dalam jabatan struktural, jabatan fungsional lain, atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yakni tanggal 16 Februari 2022.

Adapun besaran Tunjangan Jabatan Fungsional Pranata Siaran terbaru, adalah sebagai berikut:

  1. Pranata Siaran Ahli Madya besaran tunjangan Rp 1.275.000,00
  2. Pranata Siaran Ahli Muda besaran tunjangan Rp 960.000,00
  3. Pranata Siaran Ahli Pertama besaran tunjangan Rp 540.000,00
Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2022 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pranata Siaran, dapat didownload DISINI.


Untuk melihat tentang Jabatan Fungsional Pranata Siaran dapat dilihat melalui artikel Jabatan Fungsional Teknisi Siaran dan Tunjangan dan Angka Kreditnya

================================================

Informasi Menarik Lainnya dari Blog Coesmana Family.

Apabila Anda menyukai informasi seputar kesehatan alami dari manfaat tanaman seperti buah-buahan, sayuran, rempah-rempah, silahkan luangkan waktu untuk membaca artikelnya dalam blog ini pada kumpulan artikel Kesehatandiantaranya adalah artikel :

Kami juga menyediakan artikel mengenai resepi masakan yang dapat dijadikan referensi untuk anda, yang dapat dicoba untuk disajikan bersama keluarga tercinta sambil menikmati waktu istirahat setelah seharian bekerja, pada kumpulan artikel Kuliner diantaranya :

Semoga bermanfaat dan terima kasih 🙏.