SE Menpan RB No. 5 Tahun 2021 tentang Pelaporan Kinerja Pemerintah Daerah
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi pada tanggal 4 Maret 2021, telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pelaporan Kinerja Pemerintah Daerah.
Surat edaran tersebut diterbitkan sebagai tindak lanjut dari arahan Presiden dan Wakil Presiden tentang penyederhanaan pelaporan, serta berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabiltias Kinerja Instansi Pemerintah, serta memperhatikan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
Berdasarkan Surat Edaran tersebut, Pelaporan Kinerja untuk Pemerintah Kabupaten/Kota dan Provinsi maka terhitung sejak terbitnya Permendagari No. 18 Tahun 2020, maka pemerintah daerah tidak menyusun laporan kinerja (LKj) tersendiri karena laporan kinerja pemerintah kabupaten/kota/provinsi disusun menjadi satu dengan laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD).
Kemudian diatur pula untuk sistematika format penyusunan LPPD, mengikuti Permendagri Nomor 18 tahun 2020.
Informasi akuntabilitas kinerja daerah yang terdapat pada LPPD mencakup Perencanaan Kinerja (yang dijelaskan dalam LPPD pada Bab I Pendahuluan terkait dengan Perencanaan Pembangunan Daerah) dan Capaian Akuntabilitas Kinerja (dijelaskan dalam LPPD pada Bab II Capaian Kinerja Penyelenggaraan Pemerintah Daerah terkait akuntabilitas kinerja pemerintah daerah).
Informasi capaian akuntabilitas pemerintah daerah pada Bab II LPPD memuat :
- Perbandingan antara target dan realisasi kinerja tahun ini berdasarkan perjanjian kinerja kepala daerah.
- Perbandingan antara realisasi kinerja serta capaian kinerja tahun ini dengan tahun lalu dan beberapa tahun terakhir.
- Perbandingan realisasi kinerja sampai dengan tahun ini dengan target jangka menengah yang terdapat dalam dokumen perencanaan jangka menengah / RPJMD.
- Perbandingan realisasi kinerja tahun ini dengan standar nasional (jika ada).
- Analisis penyebab keberhasilan/kegagalan atau peningkatan/penurunan kinerja serta alternatif solusi yang telah dilakukan.
- Analisis program/kegiatan yang menunjang keberhasilan ataupun kegagalan pencapaian pernyataan kinerja.
- Analisis atas efektifitas dan efisiensi penggunaan sumber daya.
Informasi akuntabilitas kinerja harus direviu terlebih dahulu oleh Inspektorat dengan hasil reviu/pernyataan telah direviu dilampirkan pada LPPD untuk memastikan bahwa informasi telah disajikan data kinerja yang andal, akurat dan berkualitas.
LPPD disampaikan oleh Gubernur/Bupati/Walikota pada Menteri PANRB paling lambar 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir
Pelaporan Kinerja bagi Perangkat Daerah :
berdasarkan Pasal 18 Peraturan Presiden Nomor 29 tahun 2014, setiap perangkat daerah yang merupakan entitas akuntabilitas kinerja, menyusun dan menyajikan laporan kinerja atas prestasi kerja yang dicapai berdasarkan penggunaan anggaran yang telah dialokasikan.
Penyusunan Laporan Kinerja Perangkat Daerah mengacu pada Peraturan Menteri PAN RB Nomor 53 tahun 2014.
Laporan kinerja tahunan perangkat daerah disampaikan oleh kepala perangkat daerah kepada Bupati/Walikota/Gubernur paling lambat 2 bulan setelah tahun anggaran berakhir, serta disampaikan kepada Menteri PANRB bersamaan dengan penyampaian LPPD secara daring melalui esr.menpan.go.id yang akan digunakan sebagai dasar evaluasi penerapan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP).
Demikian informasi mengenai Surat Edaran Menpan RB Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pelaporan Kinerja Pemerintah Daerah. Semoga bermanfaat dan terima kasih atas kunjungannya.
Link Terkait :
Download :
Surat Edaran Menteri PAN RB Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pelaporan Kinerja Pemerintah Daerah
Sumber : jdih.menpan.go.id
- 15 Manfaat Daun Pegagan Bagi Kesehatan Tubuh Kita
- 27 Manfaat Daun Salam Bagi Kesehatan Tubuh Kita
- Manfaat Ketan Hitam Berdasarkan Hasil Penelitian
- 16 Manfaat Labu Kuning Bagi Kesehatan
- Banyak Manfaat dari Sayuran Mentimun
- Khasiat Buah dan Daun Sirsak