Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan, Tunjangan dan Kelas Jabatannya - Coesmana Family
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan, Tunjangan dan Kelas Jabatannya

Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/19/M.PAN/10/2008 mengatur tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan dan Angka Kreditnya.

Dalam rangka pengembangan karier dan peningkatan kualitas profesionalisme Pegawai Negeri Sipil yang menjalankan tugas penyuluhan perikanan, dipandang perlu menetapkan Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan dan Angka Kreditnya.

Penyuluh Perikanan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk penyuluhan perikanan yang diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil dengan hak dan kewajiban secara penuh yang diberikan oleh pejabat yang berwenang.

Penyuluhan perikanan adalah proses pembelajaran bagi pelaku utama serta pelaku usaha agar mereka mau dan mampu menolong dan mengorganisasikan dirinya dalam mengakses informasi pasar, teknologi, permodalan, dan sumberdaya lainnya sebagai upaya untuk meningkatkan produktivitas, efisiensi usaha, pendapatan, dan kesejahteraannya, serta meningkatkan kesadaran dalam  pelestarian fungsi lngkungan hidup.

Kegiatan Penyuluh Perikanan meliputi pendidikan, penyuluhan perikanan, perrgembangan penyuluhan, pengembangan profesi, dan penunjang kegiatan penyuluhan perikanan.

Pelaku utama kegiatan perikanan adalah nelayan, pembudidaya ikan, dan pengolah ikan.

Pelaku usaha adalah perorangan warga negara lndonesia atau badan hukum yang dibentuk menurut hukum lndonesia yang mengelola sebagian atau seluruh kegiatan usaha perikanan dari hulu sampai hilir.

Kelembagaan penyuluhan adalah lembaga pemerintah danlatau masyarakat yang mempunyai tugas dan fungsi menyelenggarakan penyuluhan perikanan.

Rekomendasi teknologi adalah pemberian persetujuan terhadap teknologi yang akan digunakan sebagai materi penyuluhan.

Forum Komunikasi Penyuluhan Perikanan adalah wadah komunikasi antar pemangku kepentingan dalam rangka meningkatkan koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi penyelenggaraan penyuluhan.

Program penyelenggaraan penyuluhan perikanan adalah suatu rencana kegiatan pendayagunaan segala sumberdaya penyuluhan perikanan di berbagai tingkat berdasarkan prinsip kerjasama yang serasi, selaras dan terpadu antara Pelaku Utama/Pelaku Usaha dengan pemerintah dan antara Pemerintah Daerah dengan Pemerintah Pusat, dalam rangka mewujudkan kondisi yang sebaik-baiknya bagi keberhasilan program pembangunan perikanan. 

Programa penyuluhan perikanan adalah rencana tertulis yang disusun secara sistematis untuk memberikan arah dan pedoman pelaksanaan penyuluhan serta sebagai alat pengendali pencapaian tujuan.

Rencana kerja Penyuluh Perikanan adalah jadwal kegiatan yang disusun oleh para Penyuluh Perikanan Terampil dan Penyuluh Perikanan Ahli berdasarkan programa penyuluhan perikanan setempat, yang mencantumkan hal-ha1 yang perlu disiapkan dalam berinteraksi dengan pelaku utama dan pelaku usaha.

Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan, Tunjangan dan Kelas Jabatannya

Rumpun Jabatan, Kedudukan, Tugas Pokok dan Instansi Pembina

Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan termasuk dalam rumpun llmu Hayat.

Penyuluh Perikanan adalah pejabat fungsional yang berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang penyuluhan perikanan kepada unit organisasi atau masyarakat pelaku utama dan pelaku usaha dibidang perikanan pada instansi pemerintah tingkat pusat dan daerah.

Jabatan fungsional Penyuluh Perikanan, merupakan jabatan karier.

lnstansi Pembina Jabatan Fungsional Penylrluh Perikanan adalah Kementerian Kelautan dan Perikanan. 

Unsur dan Sub Unsur Kegiatan

Unsur dan sub unsur kegiatan Penyuluh Perikanan yang dapat dinilai angka kreditnya, terdiri dari: 

 a. Pendidikan, meliputi: 

  1. Pendidikan sekolah dengan memperoleh ijazah/gelar; 
  2. Pendidikan dan pelatihan dibidang penyuluhan Perikanan dan rnemperoleh Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP) atau sertifikat; dan 
  3. Pendidikan dan pelatihan Prajabatan dan memperoleh STTPP.

 b. Penyuluhan Perikanan, meliputi: 

  1. Persiapan; 
  2. Pelaksanaan; dan 
  3. Evaluasi dan pelaporan. 

 c. Pengembangan Penyuluhan Perikanan, meliputi: 

  1. Penyusunan pedomanlpetunjuk pelaksanaan/petunjuk teknis Penyuluhan Perikanan; 
  2. Perumusan kajian arah kebijakan pengembangan penyuluhan perikanan; dan 
  3. Pengembangan Metode/Sistem Kerja Penyuluhan Perikanan. 

 d Pengembangan profesi, meliputi: 

  1. Penyusunan karya tulis/karya ilmiah dibidang perikanan 
  2. Penerjemahan/penyaduran buku dan bahan lain dibidang perikanan; dan 
  3. Bimbingan bagi Penyuluh Perikanan di bawah jenjang jabatannya dan tutorial profesi. 

 e. Penunjang penyuluhan, meliputi: 

  1. Pengajar/pelatih dalam bidang perikanan; 
  2. Peran serta dalam seminar/lokakarya dibidang perikanan; 
  3. Keanggotaan dalam tim penilai jabatan fungsional Penyuluh Perikanan; 
  4. Penghargaan/tanda jasa; 
  5. Keanggotaan dalam organisasi profesi provinsi/nasional/ internasional; dan 
  6. Memperoleh ijazah/gelar diluar bidang tugasnya.

Jenjang Jabatan dan Pangkat

Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan terdiri dari:

  1. Penyuluh Perikanan Terampil; dan 
  2. Penyuluh Perikanan Ahli. 

Jenjang Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan Terampil dari yang terendah sampai dengan tertinggi, yaitu: 

  1. Penyuluh Perikanan Pelaksana Pemula; 
  2. Penyuluh Perikanan Pelaksana;
  3. Penyuluh Perikanan Pelaksana Lanjutan; dan 
  4. Penyuluh Perikanan Penyelia. 

Jenjang Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan Ahli dari yang terendah sampai dengan tertinggi, yaitu:

  1. Penyuluh Perikanan Pertama; 
  2. Penyuluh Perikanan Muda; 
  3. Penyuluh Perikanan Madya; dan 
  4. Penyuluh Perikanan Utama.

Jenjang pangkat dan golongan ruang Penyuluh Perikanan Terampil, sesuai dengan jenjang jabatannya, yaitu: 

 a. Penyuluh Perikanan Pelaksana Pemula: Pengatur Muda, golongan ruang IIIa; 

 b. Penyuluh Perikanan Pelaksana: 

  1. Pengatur Muda Tingkat I, golongan ruang IIIb; 
  2. Pengatur, golongan ruang IIIc; dan 
  3. Pengatur Tingkat I, golongan ruang IIId. 

 c. Penyuluh Perikanan Pelaksana Lanjutan : 

  1. Penata Muda, golongan ruang IIIa; dan 
  2. Penata Muda Tingkat I, golongan ruang IIIb.

 d. Penyuluh Perikanan Penyelia: 

  1. Penata, golongan ruang IIIc; dan 
  2. Penata Tingkat I, golongan ruang Illld. 

Jenjang pangkat dan golongan ruang Penyuluh Perikanan Ahli, sesuai dengan jenjang jabatannya, yaitu: a. Penyuluh Perikanan Pertama:

  1. Penata Muda, golongan ruang IIIa; dan
  2. Penata Muda Tingkat I, golongan ruang IIIb. 

 b. Penyuluh Perikanan Muda: 

  1. Penata, golongan ruang IIIc ; 
  2. Penata Tingkat I, golongan ruang IIId.

 c. Penyuluh Perikanan Madya:

  1. Pembina, golongan ruang IV/a; 
  2. Pembina Tingkat I golongan ruang IV/b; dan 
  3. Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c. 

 d. Penyuluh Perikanan Utama: 

  1. Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d; dan 
  2. Pembina Utama, golongan ruang IV/e.

Angka Kredit

Unsur kegiatan yang dinilai dalam pemberian angka kredit, terdiri dari: 

  1. Unsur utama; dan 
  2. Unsur penunjang. 

Unsur utama, terdiri atas: 

  1. Pendidikan; 
  2. Penyuluhan perikanan; 
  3. Pengembangan penyuluhan perikanan; dan
  4. Pengembangan profesi.

Jumlah angka kredit kumulatif minimal adalah: 

  1. Paling rendah 80% (delapan puluh persen) angka kredit berasal dari unsur utama; dan 
  2. Paling tinggi 20% (dua puluh persen) angka kredit berasal dari unsur penunjang. 

Penyuluh Perikanan Madya yang akan naik pangkat menjadi Pembina Tingkat I golongan ruang lV/b sampai dengan menjadi Penyuluh Perikanan utama golongan ruang lV/e dari angka kredit kumulatif yang disyaratkan paling kurang 12 (dua belas) angka kredit harus berasal dari kegiatan pengembangan profesi.

Penyuluh Perikanan Penyelia pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang IIId, setiap tahun sejak menduduki jabatan/pangkatnya wajib mengumpulkan paling kurang 10 (sepuluh) angka kredit dari kegiatan tugas pokok Penyuluh Perikanan. 

Penyuluh Perikanan Utama, pangkat Pembina Utama, golongan ruang IV/e, setiap tahun sejak menduduki jabatan/pangkatnya wajib mengumpulkan paling kurang 25 (dua puluh lima) angka kredit dari kegiatan tugas pokok Penyuluh Perikanan.  

Pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit, adalah: 

  1. Menteri Kelautan dan Perikanan atau pejabat eselon 1 yang ditunjuk bagi Penyuluh Perikanan Madya pangkat Pembina Tingkat I golongan ruang IV/b sampai dengan Penyuluh Perikanan Utama pangkat Pemb~na Utama golongan ruang IV/e di lingkungan Departemen Kelautan dan Perikanan dan Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota; 
  2. Pejabat eselon II yang membidangi penyuluhan perikanan pada Departemen Kelautan dan Perikanan, bagi Penyuluh Perikanan Pelaksana Pemula sampai dengan Penyuluh Perikanan Penyelia, dan Penyuluh Perikanan Pertama sampai dengan Penyuluh Perikanan Madya pangkat Pembina golongan ruang IV/a di lingkungan Departemen Kelautan dan Perikanan;  
  3. Sekretaris Daerah Provinsi bagi Penyuluh Perikanan Pelaksana Pemula sampai dengan Penyuluh Perikanan Penyelia, dan Penyuluh Perikanan Pertama sampai dengan Penyuluh Perikanan Madya pangkat Pembina golongan ruang IV/a di lingkungan Provinsi; 
  4. Sekretaris Kabupaten/Kota bagi Penyuluh Perikanan Pelaksana Pemula sampai dengan Penyuluh Perikanan Penyelia, dan bagi Penyuluh Perikanan Pertama sampai  dengan Penyuluh Perikanan Madya pangkat Pembina golongan ruang IV/a di lingkungan Kabupaten/Kota.

Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/19/M.PAN/10/2008  tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan dan Angka Kreditnya, dapat didownload dibawah ini.

DOWNLOAD FILE


Tunjangan Jabatan

Tunjangan Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 169 Tahun 2014, dengan besaran sebagai berikut:

No

Jabatan Fungsional

Besaran Tunjangan

 

Jenjang Jabatan Fungsional Keahlian

 

1.

Penyuluh Pertanian Ahli Utama

Rp 1.500.000,00

2.

Penyuluh Pertanian Ahli Madya

Rp 1.260.000,00

3.

Penyuluh Pertanian Ahli Muda

Rp 960.000,00

4.

Penyuluh Pertanian Ahli Pertama

Rp 540.000,00

 

Jenjang Jabatan Fungsional Keterampilan

 

1.

Penyuluh Pertanian Penyelia

Rp 780.000,00

2.

Penyuluh Pertanian Pelaksana Lanjutan

Rp 450.000,00

3.

Penyuluh Pertanian Pelaksana

Rp 360.000,00

4.

Penyuluh Pertanian Pelaksana Pemula

Rp 300.000,00


Peraturan Presiden Nomor 169 Tahun 2014 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan dapat didownload dibawah ini.

Kelas Jabatan

Kelas Jabatan Penyuluh Perikanan, sebagai berikut:

Kelas Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan Terampil, yaitu: 

  1. Penyuluh Perikanan Pelaksana Pemula, Kelas Jabatan 5 dengan Nilai Jabatan 570; 
  2. Penyuluh Perikanan Pelaksana, Kelas Jabatan 6 dengan Nilai Jabatan 770;
  3. Penyuluh Perikanan Pelaksana Lanjutan, Kelas Jabatan 7 dengan Nilai Jabatan 1035; dan 
  4. Penyuluh Perikanan Penyelia, Kelas Jabatan 8 dengan Nilai Jabatan 1260. 

Kelas Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan Ahli, yaitu:

  1. Penyuluh Perikanan Pertama, Kelas Jabatan 8 dengan Nilai Jabatan 1310; 
  2. Penyuluh Perikanan Muda, Kelas Jabatan 9 dengan Nilai Jabatan 1385; 
  3. Penyuluh Perikanan Madya, Kelas Jabatan 11 dengan Nilai Jabatan 2030; dan 
  4. Penyuluh Perikanan Utama, Kelas Jabatan 13 dengan Nilai Jabatan 2685.
Untuk melihat kelas Jabatan dapat dilihat melalui artikel Kamus Kelas Jabatan Di Lingkungan Instansi Pemerintah.
================================================

Informasi Menarik Lainnya dari Blog Coesmana Family.

Apabila Anda menyukai informasi seputar kesehatan alami dari manfaat tanaman seperti buah-buahan, sayuran, rempah-rempah, silahkan luangkan waktu untuk membaca artikelnya dalam blog ini pada kumpulan artikel Kesehatandiantaranya adalah artikel :

Kami juga menyediakan artikel mengenai resepi masakan yang dapat dijadikan referensi untuk anda, yang dapat dicoba untuk disajikan bersama keluarga tercinta sambil menikmati waktu istirahat setelah seharian bekerja, pada kumpulan artikel Kuliner diantaranya :