Jabatan Fungsional Pranata Hubungan Masyarakat dan Angka Kreditnya
Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Pranata Hubungan Masyarakat dan Angka Kreditnya.
Jabatan Fungsional Pranata Hubungan Masyarakat yang selanjutnya disebut Jabatan Fungsional Pranata Humas adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang untuk melaksanakan kegiatan pelayanan informasi dan kehumasan.
Pranata Hubungan Masyarakat yang selanjutnya disebut Pranata Humas adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan kegiatan pelayanan informasi dan kehumasan.
Pelayanan Informasi dan Kehumasan adalah kegiatan atau upaya yang dilakukan oleh pranata humas, mulai dari perencanaan, pelayanan informasi, pelaksanaan hubungan internal dan eksternal, audit komunikasi kehumasan, dan pengembangan pelayanan informasi dan kehumasan.
Pelaksanaan Hubungan Eksternal adalah kegiatan atau upaya yang dilakukan oleh Pranata Humas untuk meningkatkan hubungan yang harmonis antar lembaga yang ada dalam masyarakat.
Pelaksanaan Hubungan Internal adalah kegiatan atau upaya yang dilakukan Pranata Humas untuk meningkatkan hubungan yang harmonis antara satuan kerja/unit organisasi di lingkungan instansi pemerintah.
Audit Komunikasi Kehumasan adalah kegiatan atau upaya yang dilakukan oleh pejabat fungsional Pranata Humas untuk melakukan pemeriksaan, analisis dan evaluasi terhadap proses atau sistem komunikasi internal dan eksternal di lingkungan instansi pemerintah dengan tujuan untuk mengetahui efektifitas suatu kegiatan atau program komunikasi.
Pranata Humas Tingkat Terampil adalah Pranata Humas yang mempunyai kualifikasi teknis atau penunjang profesional yang pelaksanaan tugas dan fungsinya mensyaratkan penguasaan pengetahuan teknis di bidang pelayanan informasi dan kehumasan.
Pranata Humas Tingkat Ahli adalah Pranata Humas yang mempunyai kualifikasi profesional yang pelaksanaan tugas dan fungsinya mensyaratkan penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang pelayanan informasi dan kehumasan.
Jabatan Fungsional Pranata Hubungan Masyarakat dan Angka Kreditnya |
Rumpun Jabatan, Kedudukan dan Tugas Pokok
Jabatan Fungsional Pranata Humas termasuk dalam rumpun penerangan dan seni budaya.
Pranata Humas berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang pelayanan informasi dan kehumasan pada instansi pemerintah baik pusat maupun daerah.
Pranata Humas merupakan jabatan karier.
Tugas pokok Pranata Humas yakni melakukan kegiatan pelayanan informasi dan kehumasan, meliputi perencanaan, pelayanan informasi dan kehumasan, hubungan eksternal dan internal, audit komunikasi kehumasan serta pengembangan pelayanan informasi dan kehumasan.
Instansi Pembina Jabatan Fungsional Pranata Humas adalah Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Jenjang Jabatan dan Pangkat
Jabatan Fungsional Pranata Humas, terdiri dari:
- Pranata Humas Tingkat Terampil;
- Pranata Humas Tingkat Ahli.
Jenjang jabatan Pranata Humas Tingkat Terampil dari yang paling rendah sampai dengan yang paling tinggi, yaitu:
- Pranata Humas Pelaksana;
- Pranata Humas Pelaksana Lanjutan;
- Pranata Humas Penyelia.
Jenjang Jabatan Fungsional Pranata Humas Tingkat Ahli dari yang paling rendah sampai dengan yang paling tinggi, yaitu:
- Pranata Humas Pertama;
- Pranata Humas Muda;
- Pranata Humas Madya.
Pangkat, golongan ruang Pranata Humas Tingkat Terampil sesuai dengan jenjang jabatannya, yaitu:
a. Pranata Humas Pelaksana:
- Pengatur, golongan ruang II/c;
- Pengatur Tingkat I, golongan ruang II/d.
b. Pranata Humas Pelaksana Lanjutan:
- Penata Muda, golongan ruang III/a;
- Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b.
c. Pranata Humas Penyelia:
- Penata, golongan ruang III/c;
- Penata Tingkat I, golongan ruang III/d.
Pangkat, golongan ruang Pranata Humas Tingkat Ahli sesuai dengan jenjang jabatannya, yaitu:
a. Pranata Humas Pertama:
- Penata Muda, golongan III/a;
- Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b.
b. Pranata Humas Muda:
- Penata, golongan III/c;
- Penata Tingkat I, golongan ruang III/d.
c. Pranata Humas Madya:
- Pembina, golongan IV/a;
- Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b;
- Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c.
Unsur, Sub Unsur dan Kegiatan
Unsur kegiatan Jabatan Fungsional Pranata Humas yang dapat dinilai angka kreditnya, terdiri atas:
- unsur utama; dan
- unsur penunjang.
Unsur utama terdiri atas:
a. pendidikan, meliputi:
- pendidikan sekolah dan memperoleh ijazah/ gelar;
- pendidikan dan pelatihan fungsional/teknis Jabatan Fungsional Pranata Humas serta memperoleh Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP) atau sertifikat; dan
- pendidikan dan pelatihan Prajabatan serta memperoleh sertifikat.
b. Pelayanan Informasi dan Kehumasan, meliputi:
- perencanaan;
- pelayanan informasi dan kehumasan;
- hubungan eksternal dan internal;
- audit komunikasi kehumasan; dan
- pengembangan pelayanan informasi dan kehumasan.
c. pengembangan profesi, meliputi:
- pembuatan karya tulis/karya ilmiah di bidang informasi dan kehumasan;
- penerjemahan/penyaduran buku dan bahan-bahan lain di bidang informasi dan kehumasan; dan
- penyusunan buku pedoman/ketentuan pelaksanaan/ketentuan teknis di bidang informasi dan kehumasan.
- pengajar/pelatih di bidang informasi dan kehumasan;
- peran serta dalam seminar/lokakarya/konferensi di bidang informasi dan kehumasan;
- keanggotaan dalam organisasi profesi;
- keanggotaan dalam tim penilai;
- perolehan penghargaan/tanda jasa; dan
- perolehan gelar kesarjanaan lainnya.
Jumlah angka kredit kumulatif paling sedikit:
- paling sedikit 80% (delapan puluh persen) angka kredit berasal dari unsur utama, tidak termasuk unsur pendidikan; dan
- paling banyak 20% (dua puluh persen) angka kredit berasal dari unsur penunjang.
Pranata Humas Pertama, pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b yang akan naik jenjang jabatan dan pangkat menjadi Pranata Humas Muda, pangkat Penata, golongan ruang III/c angka kredit yang disyaratkan paling kurang 2 (dua) dari unsur pengembangan profesi.
Pranata Humas Muda, pangkat Penata, golongan ruang III/c yang akan naik pangkat menjadi Penata Tingkat I, golongan ruang III/d angka kredit yang disyaratkan paling kurang 4 (empat) dari unsur pengembangan profesi.
Pranata Humas Muda, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d yang akan naik jenjang jabatan dan pangkat menjadi Pranata Humas Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a angka kredit yang disyaratkan paling kurang 6 (enam) dari unsur pengembangan profesi.
Pranata Humas Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a yang akan naik pangkat menjadi Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b angka kredit yang disyaratkan paling kurang 8 (delapan) dari unsur pengembangan profesi.
Pranata Humas Madya, pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b yang akan naik pangkat menjadi Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c angka kredit yang disyaratkan paling kurang 12 (dua belas) dari unsur pengembangan profesi.
Pranata Humas Penyelia, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d, setiap tahun sejak menduduki pangkatnya diwajibkan mengumpulkan paling sedikit 10 (sepuluh) angka kredit dari kegiatan tugas pokok.
Pranata Humas Madya, pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c, setiap tahun sejak menduduki pangkatnya diwajibkan mengumpulkan paling sedikit 20 (dua puluh) angka kredit dari kegiatan tugas pokok dan pengembangan profesi.
Usul Penetapan angka kredit Pranata Humas diajukan oleh:
a. Pejabat eselon II yang membidangi kepegawaian Kementerian Komunikasi dan Informatika, Pejabat eselon II yang membidangi pelayanan informasi dan kehumasan Instansi Pusat selain Kementerian Komunikasi dan Informatika, Sekretaris Daerah Provinsi atau pejabat eselon II yang ditunjuk yang membidangi pelayanan informasi dan kehumasan, dan Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota atau pejabat eselon II yang ditunjuk yang membidangi pelayanan informasi dan kehumasan kepada pejabat eselon I yang membidangi informasi dan komunikasi publik Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk angka kredit Pranata Humas Madya pangkat Pembina Tingkat I golongan ruang IV/b dan Pembina Utama Muda golongan ruang IV/c di lingkungan masing-masing.
b. Pejabat eselon II yang membidangi kepegawaian Kementerian Komunikasi dan Informatika kepada Pejabat eselon II yang membidangi komunikasi publik pada Kementerian Komunikasi dan Informatika, bagi:
- Pranata Humas Pelaksana, pangkat Pengatur, golongan ruang II/c sampai dengan Pranata Humas Penyelia pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d; dan
- Pranata Humas Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Pranata Humas Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a; di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika.
c. Pejabat eselon II yang membidangi kepegawaian kepada Pejabat eselon II yang membidangi pelayanan informasi dan kehumasan pada Instansi Pusat selain Kementerian Komunikasi dan Informatika, bagi:
- Pranata Humas Pelaksana, pangkat Pengatur, golongan ruang II/c sampai dengan Pranata Humas Penyelia pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d; dan
- Pranata Humas Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Pranata Humas Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a; di lingkungan instansi masing-masing.
d. Pejabat eselon II yang membidangi kepegawaian kepada Sekretaris Daerah Provinsi atau pejabat eselon II yang ditunjuk yang membidangi pelayanan informasi dan kehumasan, bagi:
- Pranata Humas Pelaksana, pangkat Pengatur, golongan ruang II/c sampai dengan Pranata Humas Penyelia pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d; dan
- Pranata Humas Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Pranata Humas Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a; di lingkungan Provinsi.
e. Pejabat eselon II yang membidangi kepegawaian kepada Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota atau pejabat eselon II yang ditunjuk yang membidangi pelayanan informasi dan kehumasan, bagi:
- Pranata Humas Pelaksana, pangkat Pengatur, golongan ruang II/c sampai dengan Pranata Humas Penyelia pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d; dan
- Pranata Humas Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Pranata Humas Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a; di lingkungan Kabupaten/Kota.
Pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit :
a. Pejabat eselon I yang membidangi informasi dan komunikasi publik Kementerian Komunikasi dan Informatika, bagi Pranata Humas Madya, pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b dan Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika, Instansi Pusat selain Kementerian Komunikasi dan Informatika, Provinsi, Kabupaten/Kota.
b. Pejabat eselon II yang membidangi komunikasi publik di lingkungan eselon I yang membidangi informasi dan komunikasi publik Kementerian Komunikasi dan Informatika, bagi Pranata Humas Pelaksana, pangkat Pengatur, golongan ruang II/c sampai dengan Pranata Humas Penyelia, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d dan Pranata Humas Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Pranata Humas Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika.
c. Pejabat eselon II yang membidangi pelayanan informasi dan kehumasan pada Instansi Pusat selain Kementerian Komunikasi dan Informatika, bagi Pranata Humas Pelaksana, pangkat Pengatur, golongan ruang II/c sampai dengan Pranata Humas Penyelia, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d dan Pranata Humas Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Pranata Humas Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a di lingkungan instansi masing-masing.
d. Sekretaris Daerah Provinsi atau pejabat eselon II yang ditunjuk yang membidangi pelayanan informasi dan kehumasan bagi Pranata Humas Pelaksana, pangkat Pengatur, golongan ruang II/c sampai dengan Pranata Humas Penyelia pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d dan Pranata Humas Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Pranata Humas Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a di lingkungan Provinsi.
e. Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota atau pejabat eselon II yang ditunjuk yang membidangi pelayanan informasi dan kehumasan bagi Pranata Humas Pelaksana, pangkat Pengatur, golongan ruang II/c sampai dengan Pranata Humas Penyelia, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d dan Pranata Humas Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Pranata Humas Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a di lingkungan Kabupaten/Kota.
Formasi Jabatan
Penetapan Formasi Jabatan Fungsional Pranata Humas didasarkan pada analisis beban kerja dengan indikator antara lain:
- program kegiatan pelayanan informasi dan kehumasan;
- tingkat penggunaan teknologi informasi dan komunikasi; dan
- kondisi geografis dan demografis.
Formasi Jabatan Fungsional Pranata Humas, diatur sebagai berikut:
a. di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika:
- tingkat terampil paling sedikit 32 (tiga puluh dua) paling banyak 53 (lima puluh tiga); dan
- tingkat ahli paling sedikit 71 (tujuh puluh satu) paling banyak 102 (seratus dua).
b. di lingkungan Instansi Pusat selain Kementerian Komunikasi dan Informatika:
- tingkat terampil paling sedikit 17 (tujuh belas) paling banyak 33 (tiga puluh tiga); dan
- tingkat ahli paling sedikit 6 (enam) paling banyak 16 (enam belas).
c. di lingkungan Provinsi:
- tingkat terampil paling sedikit 12 (dua belas) paling banyak 18 (delapan belas); dan
- tingkat ahli paling sedikit 21 (dua puluh satu) paling banyak 31 (tiga puluh satu).
d. di lingkungan Kabupaten/Kota:
- tingkat terampil paling sedikit 9 (sembilan) paling banyak 14 (empat belas); dan
- tingkat ahli paling sedikit 5 (lima) paling banyak 7 (tujuh).
Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Pranata Hubungan Masyarakat dan Angka Kreditnya, dapat didownload dibawah ini👇
- 15 Manfaat Daun Pegagan Bagi Kesehatan Tubuh Kita
- 27 Manfaat Daun Salam Bagi Kesehatan Tubuh Kita
- Manfaat Ketan Hitam Berdasarkan Hasil Penelitian
- 16 Manfaat Labu Kuning Bagi Kesehatan
- Banyak Manfaat dari Sayuran Mentimun
- Khasiat Buah dan Daun Sirsak