PP Nomor 13 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Keamanan, Keselamatan, dan Penegakan Hukum di Wilayah Perairan Indonesia dan Wilayah Yurisdiksi Indonesia - Coesmana Family
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

PP Nomor 13 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Keamanan, Keselamatan, dan Penegakan Hukum di Wilayah Perairan Indonesia dan Wilayah Yurisdiksi Indonesia

Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2022 yang mengatur tentang
Penyelenggaraan Keamanan, Keselamatan, dan Penegakan Hukum
di Wilayah Perairan Indonesia dan Wilayah Yurisdiksi Indonesia.

Pemerintah Republik Indonesia pada tanggal 11 Maret 2022 telah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pcnyelenggaraan Keamanan, Keselamatan, dan Penegakan Hukum di Wilayah Perairan Indonesia dan Wilayah Yurisdiksi Indonesia. Peraturan tersebut juga telah diundangkan dan mulai berlaku sejak tanggal 11 Maret 2022, serta ditempatkan dalam  Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 62. 

Dari Salinan Peraturan tersebut, pertimbangan ditetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 13 tahun 2022  adalah untuk mewujudkan keamanan, keselamatan, dan penegakan hukum di wilayah perairan Indonesia dan wilayah yurisdiksi Indonesia guna menjoga kedaulatan negara, kepastian hulnrm, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat diperlukan pengaturan mengenai keamanan, keselamatan, dan penegakan hukum di wilayah perairan Indonesia dan wilayah yurisdiksi Indonesia.

Pertimbangan lainnya adalah dalam rangka penyelenggaraan keamanan, keselamatan, dan penegakan hukum di wilayah perairan Indonesia dan wilayah yurisdiksi Indonesia yang efektif dan efisien, perlu dilakukan penyinergian tugas dan fungsi dari beberapa kementerian/lembaga yang memiliki kewenangan di laut.

Pada ketentuan umum peraturan tersebut dijelaskan bahwa Wilayah Perairan Indonesia adalah wilayah kedaulatan negara yang meliputi perairan pedalaman, perairan kepulauan, dan laut teritorial, dan Wilayah Yurisdiksi Indonesia adalah wilayah di luar wilayah negara yang terdiri atas zona ekonomi eksklusif Indonesia, landas kontinen, dan zona tambahan dimana negara memiliki hak-hak berdaulat dan kewenangan tertentu lainnya sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan dan hukum internasional.

Pengaturan penyelenggaraan keamanan, keselamatan, dan penegakan hukum di Wilayah Perairan Indonesia dan Wilayah Yurisdiksi Indonesia, bertujuan untuk memberikan kepastian hukum, memberikan perlindungan keamanan dan keselamatan di laut, dan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan Patroli. 

Penyelenggaraan keamanan, keselamatan, dan penegakan hukum di Wilayah Perairan Indonesia dan Wilayah Yurisdiksi Indonesia, meliputi kebijakan nasional keamanan, keselamatan, dan penegakan hukum di Wilayah Perairan Indonesia dan Wilayah Yurisdiksi Indonesia, Patroli, Pencarian dan pertolongan, Penegakan hukum,Sistem Informasi Keamanan dan Keselamatan Laut Nasional, dan pemantauan dan evaluasi.

Penyelenggaraan keamanan, keselamatan, dan penegakan hukum di Wilayah Perairan Indonesia dan Wilayah Yurisdiksi Indonesia dilaksanakan oleh : a. Menteri; b. Badan; c. Instansi Terkait; dan d. Instansi Teknis. 

Selengkapnya mengenai ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pcnyelenggaraan Keamanan, Keselamatan, dan Penegakan Hukum di Wilayah Perairan Indonesia dan Wilayah Yurisdiksi Indonesia, dapat diunduh pada tautan berikut :

DOWNLOAD PP NOMOR 13 TAHUN 2022