PP Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal
Pemerintah telah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 39 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal. Terbitnya peraturan tersebut untuk melaksanakan ketentuan Pasal 48 dan Pasal 185 huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
Baca :
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 39 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal, yang dimaksud dengan Jaminan Produk Halal (JPH) adalah kepastian hukum terhadap kehalalan suatu produk yang dibuktikan dengan sertifikat halal.
PP Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal |
Produk Halal adalah Produk yang telah dinyatakan halal sesuai dengan syariat Islam, sedangkan Proses Produk Halal (PPH) adalah rangkaian kegiatan untuk menjamin kehalalan Produk mencakup penyediaan bahan, pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan, dan penyajian Produk.
Pemerintah bertanggung jawab menyelenggarakan Jaminan Produk Halal yang penyelenggaraannya dilaksanakan oleh Menteri. Untuk melaksanakan penyelenggaraan Jaminan Produk Halal dimaksud dibentuk Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
Berdasarkan peraturan tersebut diatur bahwa produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal.
Sertifikat Halal sebagaimana dimaksud diberikan terhadap Produk yang berasal dari Bahan halal dan memenuhi Proses Produk Halal.
Sedangkan untuk produk yang berasal dari Bahan yang diharamkan dikecualikan dari kewajiban bersertifikat halal, dan wajib diberikan keterangan tidak halal.
Dalam penyelenggaraan Jaminan Produk Halal JPH, BPJPH berwenang:
- Merumuskan dan menetapkan kebijakan JPH
- Menetapkan norma, standar, prosedur, dan kriteria JPH
- Menerbitkan dan mencabut Sertifikat Halal dan Label Halal pada Produk
- Melakukan registrasi Sertilikat Halal pada Produk luar negeri
- Melakukan sosialisasi, edukasi, dan publikasi Produk Halal
- Melakukan akreditasi terhadap LPH
- Melakukan registrasi Auditor Halal
- Melakukan pengawasan terhadap JPH
- Melakukan pembinaan Auditor Halal, dan
- Melakukan kerja sama dengan lembaga dalam dan luar negeri di bidang penyelenggaraan JPH.
Anda juga dapat membaca pada file berikut.
- 15 Manfaat Daun Pegagan Bagi Kesehatan Tubuh Kita
- 27 Manfaat Daun Salam Bagi Kesehatan Tubuh Kita
- Manfaat Ketan Hitam Berdasarkan Hasil Penelitian
- 16 Manfaat Labu Kuning Bagi Kesehatan
- Banyak Manfaat dari Sayuran Mentimun
- Khasiat Buah dan Daun Sirsak