PP Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal - Coesmana Family
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

PP Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal

Pemerintah telah menetapkan  Peraturan Pemerintah Nomor 39 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal. Terbitnya peraturan tersebut untuk melaksanakan ketentuan Pasal 48 dan Pasal 185 huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

Baca :

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 39 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal, yang dimaksud dengan Jaminan Produk Halal (JPH) adalah kepastian hukum terhadap kehalalan suatu produk yang dibuktikan dengan sertifikat halal. 

PP Nomor 39 Tahun 2021
tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal

Produk Halal adalah Produk yang telah dinyatakan halal sesuai dengan syariat Islam, sedangkan Proses Produk Halal (PPH) adalah rangkaian kegiatan untuk menjamin kehalalan Produk mencakup penyediaan bahan, pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan, dan penyajian Produk.

Pemerintah bertanggung jawab menyelenggarakan Jaminan Produk Halal yang penyelenggaraannya dilaksanakan oleh Menteri.  Untuk melaksanakan penyelenggaraan Jaminan Produk Halal dimaksud dibentuk Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.

Berdasarkan peraturan tersebut diatur bahwa produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal

Sertifikat Halal sebagaimana dimaksud diberikan terhadap Produk yang berasal dari Bahan halal dan memenuhi Proses Produk Halal.

Sedangkan untuk produk yang berasal dari Bahan yang diharamkan dikecualikan dari kewajiban bersertifikat halal, dan wajib diberikan keterangan tidak halal.

Dalam penyelenggaraan Jaminan Produk Halal JPH, BPJPH berwenang: 

  1. Merumuskan dan menetapkan kebijakan JPH
  2. Menetapkan norma, standar, prosedur, dan kriteria JPH
  3. Menerbitkan dan mencabut Sertifikat Halal dan Label Halal pada Produk
  4. Melakukan registrasi Sertilikat Halal pada Produk luar negeri
  5. Melakukan sosialisasi, edukasi, dan publikasi Produk Halal
  6. Melakukan akreditasi terhadap LPH
  7. Melakukan registrasi Auditor Halal
  8. Melakukan pengawasan terhadap JPH
  9. Melakukan pembinaan Auditor Halal, dan
  10. Melakukan kerja sama dengan lembaga dalam dan luar negeri di bidang penyelenggaraan JPH. 
Selengkapnya mengenai PP Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal, dapat di download peraturan tersebut pada tautan berikut 

DOWNLOAD PP 39 / 2021

Anda juga dapat membaca pada file berikut.


 =========================

Informasi Menarik Lainnya dari Blog Coesmana Family.

Apabila Anda menyukai informasi seputar kesehatan alami dari manfaat tanaman seperti buah-buahan, sayuran, rempah-rempah, silahkan luangkan waktu untuk membaca artikelnya dalam blog ini pada kumpulan artikel Kesehatandiantaranya adalah artikel :

Kami juga menyediakan artikel mengenai resepi masakan yang dapat dijadikan referensi untuk anda, yang dapat dicoba untuk disajikan bersama keluarga tercinta sambil menikmati waktu istirahat setelah seharian bekerja, pada kumpulan artikel Kuliner diantaranya :