PP Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Koordinasi Penyelenggaraan Ibadah Haji
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2022 mengatur tentang Koordinasi Penyelenggaraan Ibadah Haji.
Penyelenggaraan Ibadah Haji adalah kegiatan perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, pengawasan, evaluasi, dan pelaporan ibadah haji.
Koordinasi Penyelenggaraan Ibadah Haji adalah tindakan untuk menyinergikan dan mengharmoniskan pelaksanaan tugas dan tanggung jawab dalam Penyelenggaraan Ibadah Haji.
Ibadah Haji adalah rukun Islam kelima bagi orang Islam yang mampu untuk melaksanakan serangkaian ibadah tertentu di Baitullah, Masyair, serta tempat, waktu, dan syarat tertentu.
Koordinasi Penyelenggaraan Ibadah Haji bertujuan untuk:
- meningkatkan kualitas pembinaan, pelayanan, dan pelindungan jemaah haji; dan
- mewujudkan efektivitas dan efisiensi Penyelenggaraan Ibadah Haji.
PP Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Koordinasi Penyelenggaraan Ibadah Haji |
Pelaksanaan Koordinasi
Penyelenggaraan Ibadah Haji merupakan tugas nasional dan menjadi tanggung jawab pemerintah.
Tugas Penyelenggaraan Ibadah Haji dilaksanakan oleh Menteri.
Dalam meiaksanakan tugas Penyelenggaraan Ibadah Haji, Menteri mengoordinasikan:
- menteri/pimpinan lembaga pemerintah di tingkat pusat;
- gubernur di tingkat provinsi;
- bupati/wali kota di tingkat kabupaten/kota; dan
- Kepala Perwakilan Republik Indonesia untuk Kerajaan Arab Saudi.
Pelaksanaan Koordinasi Penyelenggaraan Ibadah Haji meliputi:
- perencanaan dan pelaksanaan pelayanan transportasi, akomodasi, konsumsi, kesehatan, dokumen perjalanan, dan administrasi;
- pembinaan; dan
- pelindungan.
Perencanaan dan Pelaksanaan Pelayanan Transportasi
Perencanaan dan pelaksanaan pelayanan transportasi paling sedikit meliputi:
- penetapan embarkasi, embarkasi-antara, debarkasi, dan debarkasi-antara;
- penyediaan transportasi; dan
- kapasitas kebutuhan transportasi.
Perencanaan dan pelaksanaan pelayanan transportasi wajib memperhatikan aspek keamanan, keselamatan, kenyamanan, dan efisiensi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penyediaan transportasi meliputi:
- penyediaan transportasi udara dari dan ke Arab Saudi;
- penyediaan transportasi darat selama di Arab Saudi; dan
- penyediaan transportasi dari daerah asal ke embarkasi dan/atau dari debarkasi ke daerah asal yang menjadi tanggung jawab pemerintah daerah.
Kapasitas kebutuhan transportasi disesuaikan dengan jumlah jemaah haji.
Menteri mengoordinasikan perencanaan dan pelaksanaan pelayanan transportasi paling sedikit dengan:
- menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi;
- gubernur di tingkat provinsi;
- bupati/wali kota di tingkat kabupaten/kota; dan
- Kepala Perwakilan Republik Indonesia untuk Kerajaan Arab Saudi,
Perencnaan dan Pelaksanaan Pelayanan Akomodasi
Perencanaan dan pelaksanaan pelayanan akomodasi berupa:
- penyediaan akomodasi di Indonesia; dan
- penyediaan akomodasi di Arab Saudi.
Penyediaan akomodasi di Indonesia meliputi:
- penyediaan akomodasi selama di embarkasi atau embarkasi-antara; dan
- penyediaan akomodasi dari daerah asal ke embarkasi dan/atau dari debarkasi ke daerah asal yang menjadi tanggung jawab pemerintah daerah.
Penyediaan akomodasi di Arab Saudi meliputi:
- akomodasi selama di Makkah; dan
- akomodasi selama di Madinah.
Pelayanan akomodasi harus memenuhi standar kelayakan dengan memperhatikan aspek kesehatan, keamanan, kenyamanan, dan kemudahan jemaah haji beserta barang bawaannya, serta memiliki akses yang mudah ke Masjidil Haram di Makkah dan Masjid Nabawi di Madinah.
Menteri mengoordinasikan perencanaan dan pelaksanaan pelayanan akomodasi paling sedikit dengan:
- gubernur di tingkat provinsi;
- bupati/wali kota di tingkat kabupaten/kota; dan
- Kepala Perwakilan Republik Indonesia untyk Kerajaan Arab Saudi,
Perencanaan dan Pelaksanaan Pelayanan Konsumsi
Perencanaan dan pelaksanaan pelayanan konsumsi berupa:
- penyediaan konsumsi di Indonesia; dan
- penyediaan konsumsi di Arab Saudi.
Penyediaan konsumsi di Indonesia meliputi:
- penyediaan konsumsi selama di embarkasi atau embarkasi-antara; dan
- penyediaan konsumsi dari daerah asal ke embarkasi dan/atau dari debarkasi ke daerah asal yang menjadi tanggung jawab pemerintah daerah.
Penyediaan konsumsi di Arab Saudi meliputi:
- konsumsi selama di Makkah;
- konsumsi selama di Madinah; dan
- konsumsi selama di bandara.
Menteri mengoordinasikan perencanaan dan pelaksanaan pelayanan konsumsi paling sedikit dengan:
- menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan;
- gubernur di tingkat provinsi;
- bupati/wali kota di tingkat kabupaten/kota; dan
- Kepala Perwakilan Republik Indonesia untuk Kera-iaan Arab Saudi,
Perencanaan dan Pelaksanaan Pelayanan Kesehatan
Perencanaan dan pelaksanaan pelayanan kesehatan paling sedikit meliputi:
- informasi kesehatan haji;
- istitaah kesehatan jemaah haji;
- perekrutan petugas kesehatan haji;
- penyediaan sarana dan prasarana kesehatan haji; dan
- penanganan jemaah haji sakit.
Informasi kesehatan haji dilakukan melalui pemberian informasi kepada jamaah haji yang bersifat promotif dan preventif mengenai pembinaan, pelayanan, dan pelindungan kesehatan sebelum keberangkatan, selama Ibadah Haji dan sesudah Ibadah Haji.
Istitaah kesehatan jemaah haji merupakan kemampuan jemaah haji dari aspek kesehatan yang meliputi fisik dan mental yang terukur dengan pemeriksaan yang dapat dipertanggungiawabkan sehingga jemaah haji dapat menjalankan ibadah sesuai dengan tuntunan agama Islam.
Kemampuan jemaah haji dibuktikan dengan hasil pemeriksaan tim penyelenggara kesehatan haji kabupaten/ kota.
Penyediaan sarana dan prasarana kesehatan haji paling sedikit meliputi:
- alat kesehatan;
- obat dan perbekalan kesehatan;
- tempat layanan kesehatan di tanah air; dan
- tempat layanan kesehatan di Arab Saudi.
Penyediaan sarana dan prasarana kesehatan haji dilaksanakan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan berkoordinasi dengan Menteri, gubernur di tingkat provinsi, bupati/wali kota di tingkat kabupaten/kota, dan Kepala Perwakilan Republik Indonesia untuk Kerajaan Arab Saudi, sesuai dengan kewenangannya.
Penanganan jemaah haji sakit dilaksanakan sebelum keberangkatan jemaah haji ke Arab Saudi, selama di Arab Saudi, dan setelah tiba di tanah air.
Penanganan jemaah haji sakit yang sudah keluar dari rumah sakit di Arab Saudi setelah penyelenggaran Ibadah Haji berakhir meliputi:
- teknis pelayanan kesehatan jemaah haji dilaksanakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan; dan
- teknis operasional pemulangan jemaah haji dilaksanakan oleh Kementerian.
Penanganan jemaah haji sakit berkoordinasi dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri.
Perencanaan dan Pelaksanaan Pelayanan Dokumen Perjalanan dan Administrasi
Perencanaan dan pelaksanaan pelayanan dokumpn perjalanan paling sedikit meliputi:
- penerbitan paspor;
- layanan keimigrasian; dan
- penyelesaian permasalahan terkait keimigrasian.
Perencanaan dan pelaksanaan pelayanan administrasi paling sedikit meliputi sinkronisasi dan validasi data:
- pendaftaran jemaah haji;
- pelimpahan porsi jemaah haji; dan
- pembatalan pendaftaran jemaah haji.
Sinkronisasi dan validasi data dilakukan melalui pemanfaatan nomor induk kependudukan, data kependudukan, dan kartu tanda penduduk elektronik.
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2022 tentang Koordinasi Penyelenggaraan Ibadah Haji., dapat didownload dibawah ini.
- 15 Manfaat Daun Pegagan Bagi Kesehatan Tubuh Kita
- 27 Manfaat Daun Salam Bagi Kesehatan Tubuh Kita
- Manfaat Ketan Hitam Berdasarkan Hasil Penelitian
- 16 Manfaat Labu Kuning Bagi Kesehatan
- Banyak Manfaat dari Sayuran Mentimun
- Khasiat Buah dan Daun Sirsak