Seragam Batik Korpri Terbaru berdasarkan SE No. 02 tahun 2022
Surat Edaran Nomor 02 tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Batik Korpri |
Dewan Pengurus Korpri Nasional telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 02 tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Batik Korpri pada tanggal 27 Januari 2022. Surat Edaran tersebut ditanda tangani oleh Ketua Umum, Prof. Dr. Zudan Arif Fakhrulloh, SH. MH dan Sekretaris Jenderal Dr. Ir. Bima Haria Wibisana, MSIS
Dikutip dari surat edaran yang kami peroleh, Surat Edaran Nomor 02 tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Batik KORPRI tersebut ditujukan kepada Ketua Dewan Pengurus KORPRI Kementerian/LPNK/BUMN/LPP, Ketua Dewan Pengurus KORPRI Provinsi/BUMD, dan Ketua Dewan Pengurus KORPRI Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia.
Adapun isi dari surat edaran tersebut adalah sebagai berikut :
Menindaklanjuti Peraturan Dewan Pengurus Nasional Nomor 01 tahun 2021 tentang Pakaian Seragam batik KORPRI, bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
I. Jenis kain pakaian seragam KORPRI terdiri atas :
- Spesifikasi C 40 S
- Spesifikasi C 50 S
Dalam rangka pemasaran Pakaian Seragam Batik KORPRI, pemesanan dapat dilakukan melalui Koperasi Dewan Pengurus KORPRI Nasional.
III. Pengadaan Seragam Batik KORPRI :
- Pengadaan Seragam Batik KORPRI diharuskan mengacu pada peraturan dan undang-undang tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah;
- Untuk menjamin keaslian Seragam Batik KORPRI maka perusahaan yang ingin mengikuti tender agar berkoordinasi dengan Koperasi Dewan Pengurus KORPRI Nasional.
Ketua Umum, Prof. Dr. Zudan Arif Fakhrulloh, SH. MH
Sekretaris Jenderal, Dr. Ir. Bima Haria Wibisana, MSIS
Selanjutnya untuk mengetahui lebih lanjut mengenai Surat Edaran Nomor 02 tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Batik Korpri, dapat di unduh pada file berikut :