Logo Halal Terbaru Berdasarkan Keputusan Kepala BPJPH - Coesmana Family
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Logo Halal Terbaru Berdasarkan Keputusan Kepala BPJPH

Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal

Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 37 Undang-Undang Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan Pasal 88 Peraturan Pemerintah Nomor 39 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal, maka Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama telah menetapkan Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal.

Baca :

Adapun dalam keputusannya, Kepala BPJPH menetapkan logo halal dalam bentuk logo sebagai berikut

 

Dalam penerapan penggunaan logo halal dimaksud maka diatur bahwa pada Label Halal juga memuat nomor sertifikat atau nomor registrasi.

Label halal tersebut dicantumkan pada kemasan produk, bagian tertentu dari produk, dan/atau tempat tertentu dari produk.

Pencantuman label halal juga harus mudah dilihat dan dibaca, serta tidak mudah dihapus, dilepas dan dirusak, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Penggunaan label halal yang baru tersebut mulai berlaku efektif terhitung sejak 1 Maret 2022.

Untuk selengkapnya mengenai surat keputusan Kepala BPJPH tentang Penetapan Label Halal dapat diunduh pada tautan berikut :

DOWNLOAD FILE 

Sumber : kemenag.go.id


=========================

Informasi Menarik Lainnya dari Blog Coesmana Family.

Apabila Anda menyukai informasi seputar kesehatan alami dari manfaat tanaman seperti buah-buahan, sayuran, rempah-rempah, silahkan luangkan waktu untuk membaca artikelnya dalam blog ini pada kumpulan artikel Kesehatandiantaranya adalah artikel :

Kami juga menyediakan artikel mengenai resepi masakan yang dapat dijadikan referensi untuk anda, yang dapat dicoba untuk disajikan bersama keluarga tercinta sambil menikmati waktu istirahat setelah seharian bekerja, pada kumpulan artikel Kuliner diantaranya :