Logo Halal Terbaru Berdasarkan Keputusan Kepala BPJPH
Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal |
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 37 Undang-Undang Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan Pasal 88 Peraturan Pemerintah Nomor 39 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal, maka Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama telah menetapkan Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal.
Baca :
Adapun dalam keputusannya, Kepala BPJPH menetapkan logo halal dalam bentuk logo sebagai berikut
Dalam penerapan penggunaan logo halal dimaksud maka diatur bahwa pada Label Halal juga memuat nomor sertifikat atau nomor registrasi.
Label halal tersebut dicantumkan pada kemasan produk, bagian tertentu dari produk, dan/atau tempat tertentu dari produk.
Pencantuman label halal juga harus mudah dilihat dan dibaca, serta tidak mudah dihapus, dilepas dan dirusak, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Penggunaan label halal yang baru tersebut mulai berlaku efektif terhitung sejak 1 Maret 2022.
Untuk selengkapnya mengenai surat keputusan Kepala BPJPH tentang Penetapan Label Halal dapat diunduh pada tautan berikut :
Sumber : kemenag.go.id
- 15 Manfaat Daun Pegagan Bagi Kesehatan Tubuh Kita
- 27 Manfaat Daun Salam Bagi Kesehatan Tubuh Kita
- Manfaat Ketan Hitam Berdasarkan Hasil Penelitian
- 16 Manfaat Labu Kuning Bagi Kesehatan
- Banyak Manfaat dari Sayuran Mentimun
- Khasiat Buah dan Daun Sirsak