Permen PANRB Nomor 2 Tahun 2022 tentang Jabatan Fungsional Widyabasa
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 2 Tahun 2022 tentang Jabatan Fungsional Widyabasa.
Permen PANRB Nomor 2 Tahun 2022 tentang Jabatan Fungsional Widyabasa |
Jabatan Fungsional Widyabasa adalah jabatan fungsional yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan pengembangan, pembinaan, dan Pelindungan Bahasa dan Sastra.
Pejabat Fungsional Widyabasa yang selanjutnya disebut Widyabasa adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang secara penuh oleh Pejabat yang Berwenang untuk melakukan pengembangan, pembinaan, dan pelindungan Bahasa dan Sastra.
Tugas Jabatan Widyabasa yaitu melaksanakan pengembangan, pembinaan, dan Pelindungan Bahasa dan Sastra pada Instansi Pemerintah
Unsur dan Sub-unsur Kegiatan
Unsur kegiatan Jabatan Fungsional Widyabasa yang dapat dinilai Angka Kreditnya terdiri atas
b. Pembinaan Bahasa dan sastra, dan
c. Pelindungan Bahasa dan sastra.
Sub-unsur dari unsur kegiatan terdiri atas:
a. Pengembangan Bahasa dan Sastra meliputi:
- Pembakuan dan Kodifikasi;
- Penyusunan materi;
- Penyusunan desain dan pedoman teknis; dan
- Penganalisisan materi;
- Fasilitasi teknis; dan
- pemetaan kebutuhan; dan
- Penyusunan model; dan
- Pemetaan dan registrasi.
Target Angka Kredit
Target Angka Kredit bagi Widyabasa setiap tahun ditetapkan paling sedikit:
b. 25 (dua puluh lima) untuk Widyabasa Ahli Muda;
c. 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) untuk Widyabasa Ahli Madya; dan
d. 50 (lima puluh) untuk Widyabasa Ahli Utama.
Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada huruf d tidak berlaku bagi Widyabasa Ahli Utama yang memiliki pangkat paling tinggi dalam jenjang jabatan yang didudukinya.
Angka Kredit Pemeliharaan
Widyabasa yang telah memenuhi syarat untuk kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi tetapi belum tersedia lowongan pada jenjang jabatan yang akan diduduki, setiap tahun wajib memenuhi target Angka Kredit paling sedikit:
a. 10 (sepuluh) untuk Widyabasa Ahli Pertama;
b. 20 (dua puluh) untuk Widayabasa Ahli Muda; dan
c. 30 (tiga puluh) untuk Widyabasa Ahli Madya.
Widyabasa Ahli Utama yang menduduki pangkat tertinggi dari jabatannya, setiap tahun sejak menduduki pangkatnya wajib mengumpulkan paling sedikit 25 (dua puluh lima) Angka Kredit.
Rumpun Jabatan : Pendidikan lainnya.
Diundangkan Tanggal : 31 Januari 2022
Berlaku Tanggal : 31 Januari 2022
Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 132
Sumber : jdih.menpan.go.id
- 15 Manfaat Daun Pegagan Bagi Kesehatan Tubuh Kita
- 27 Manfaat Daun Salam Bagi Kesehatan Tubuh Kita
- Manfaat Ketan Hitam Berdasarkan Hasil Penelitian
- 16 Manfaat Labu Kuning Bagi Kesehatan
- Banyak Manfaat dari Sayuran Mentimun
- Khasiat Buah dan Daun Sirsak