PermenPANRB Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Standar Kompetensi Jafung Surveyor Pemetaan - Coesmana Family
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

PermenPANRB Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Standar Kompetensi Jafung Surveyor Pemetaan

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2022 tentang  Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan.

Untuk menyelenggarakan manajemen karier berbasis sistem merit dan meningkatkan profesionalitas, serta untuk mengembangkan kompetensi dan kinerja dalam pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan, perlu menyusun Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan.

Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan pelaksanaan kegiatan terkait penyelenggaraan informasi geospasial, pembinaan penyelenggaraan informasi geospasial, dan pembangunan infrastruktur informasi geospasial.

Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan yang selanjutnya disebut Standar Kompetensi adalah deskripsi pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang diperlukan dalam melaksanakan tugas Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan.

PermenPANRB Nomor 3 Tahun 2022 Tentang  Standar Kompetensi Jafung Surveyor Pemetaan

Kedudukan, Jenjang dan  Kompetensi Jabatan

Surveyor Pemetaan berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang penyelenggaraan informasi geospasial, pembinaan penyelenggaraan informasi geospasial, dan pembangunan infrastruktur informasi geospasial pada instansi pemerintah. 

Kedudukan Surveyor Pemetaan ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan merupakan jabatan fungsional Kategori Keterampilan dan Kategori keahlian. 

Jenjang Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan Kategori Keterampilan, dari jenjang terendah sampai jenjang tertinggi, terdiri atas:

  1. Surveyor Pemetaan terampil; 
  2. Surveyor Pemetaan mahir; dan 
  3. Surveyor Pemetaan penyelia. 

Jenjang Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan Kategori Keahlian, dari jenjang terendah sampai jenjang tertinggi, terdiri atas: 

  1. Surveyor Pemetaan ahli pertama; 
  2. Surveyor Pemetaan ahli muda; 
  3. Surveyor Pemetaan ahli madya; dan 
  4. Surveyor Pemetaan ahli utama. 

Surveyor Pemetaan dalam menjalankan tugas jabatan harus memenuhi Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan. 

Standar kompetensi, meliputi: 

  1. identitas jabatan; 
  2. kompetensi jabatan; dan 
  3. persyaratan jabatan.

Standar Kompetensi menjadi acuan paling sedikit untuk: 

  1. perencanaan Surveyor Pemetaan; 
  2. pengadaan Surveyor Pemetaan; 
  3. pengembangan karier Surveyor Pemetaan; 
  4. pengembangan kompetensi Surveyor Pemetaan; 
  5. penempatan Surveyor Pemetaan; 
  6. promosi dan/atau mutasi Surveyor Pemetaan; 
  7. uji kompetensi Surveyor Pemetaan; 
  8. sistem informasi manajemen Surveyor Pemetaan; dan 
  9. kelompok rencana suksesi (talent pool) Surveyor Pemetaan.

Identitas jabatan paling sedikit terdiri atas: 

  1. nama jabatan; 
  2. uraian/ikhtisar jabatan; dan 
  3. kode jabatan. 

Kompetensi jabatan terdiri atas: 

  1. Kompetensi Teknis; 
  2. Kompetensi Manajerial; dan 
  3. Kompetensi Sosial Kultural. 

Persyaratan jabatan paling sedikit terdiri atas: 

  1. pangkat; 
  2. kualifikasi pendidikan; 
  3. jenis pelatihan; 
  4. ukuran kinerja jabatan; dan
  5. pengalaman kerja. 

Kompetensi Teknis Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan terdiri atas: 

  1. Perencanaan Penyelenggaraan Informasi Geospasial; 
  2. Pelaksanaan Survei dan Akuisisi Data Geospasial; 
  3. Pemrosesan Data dan Informasi Geospasial; 
  4. Pengelolaan dan Penyebarluasan Informasi Geospasial; dan 
  5. Pembinaan Penyelenggaraan dan Pelaksana atau Penyelenggara Informasi Geospasial. 

Kompetensi Manajerial terdiri atas: 

  1. integritas; 
  2. kerja sama; 
  3. komunikasi; 
  4. orientasi pada hasil; 
  5. pelayanan publik; 
  6. pengembangan diri dan orang lain; 
  7. mengelola perubahan; dan 
  8. pengambilan keputusan. 

Kompetensi Sosial Kultural yaitu perekat bangsa. 

Standar Kompetensi berdasarkan pada: 

  1. kamus Kompetensi Teknis urusan pemerintahan bidang informasi geospasial; 
  2. kamus Kompetensi Manajerial Aparatur Sipil Negara; dan 
  3. kamus Kompetensi Sosial Kultural Aparatur Sipil Negara.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2022 tentang  Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan, dapat didownload dibawah ini👇

DOWNLOAD FILE


================================================

Informasi Menarik Lainnya dari Blog Coesmana Family.

Apabila Anda menyukai informasi seputar kesehatan alami dari manfaat tanaman seperti buah-buahan, sayuran, rempah-rempah, silahkan luangkan waktu untuk membaca artikelnya dalam blog ini pada kumpulan artikel Kesehatandiantaranya adalah artikel :

Kami juga menyediakan artikel mengenai resepi masakan yang dapat dijadikan referensi untuk anda, yang dapat dicoba untuk disajikan bersama keluarga tercinta sambil menikmati waktu istirahat setelah seharian bekerja, pada kumpulan artikel Kuliner diantaranya :