PermenPANRB Nomor 5 Tahun 2022 Tentang Standar Kompetensi Jafung Asisten Penyuluh Pajak - Coesmana Family
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

PermenPANRB Nomor 5 Tahun 2022 Tentang Standar Kompetensi Jafung Asisten Penyuluh Pajak

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 5 Tahun 2022 tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Pajak.

Untuk menyelenggarakan manajemen karier berbasis sistem merit dan meningkatkan profesionalitas, serta untuk mengembangkan kompetensi dan kinerja dalam pelaksanaan tugas jabatan fungsional asisten penyuluh pajak, perlu menyusun standar kompetensi Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Pajak.

Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Pajak adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan penyuluhan perpajakan.

Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Pajak yang selanjutnya disebut Standar Kompetensi adalah deskripsi pengetahuan, keterampilan, dan/atau perilaku yang diperlukan dalam melaksanakan tugas Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Pajak.

PermenPANRB Nomor 5 Tahun 2022 Tentang Standar Kompetensi Jafung Asisten Penyuluh Pajak

Kedudukan, jenjang dan Kompetensi Jabatan

Asisten Penyuluh Pajak berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang Penyuluhan pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.

Kedudukan Asisten Penyuluh Pajak ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Pajak merupakan jabatan fungsional kategori keterampilan. 

Jenjang Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Pajak terdiri atas: 

  1. Asisten Penyuluh Pajak Terampil; 
  2. Asisten Penyuluh Pajak Mahir; dan 
  3. Asisten Penyuluh Pajak Penyelia. 

Asisten Penyuluh Pajak dalam menjalankan tugas jabatan perlu memenuhi Standar Kompetensi. 

Standar Kompetensi, meliputi: 

  1. identitas jabatan; 
  2. kompetensi jabatan; dan 
  3. persyaratan jabatan.

Standar Kompetensi menjadi acuan paling sedikit untuk: 

  1. perencanaan Asisten Penyuluh Pajak; 
  2. pengadaan Asisten Penyuluh Pajak; 
  3. pengembangan karier Asisten Penyuluh Pajak; 
  4. pengembangan kompetensi Asisten Penyuluh Pajak; 
  5. penempatan Asisten Penyuluh Pajak; 
  6. promosi dan/atau mutasi Asisten Penyuluh Pajak; 
  7. uji kompetensi Asisten Penyuluh Pajak; 
  8. sistem informasi manajemen Asisten Penyuluh Pajak; dan 
  9. kelompok rencana suksesi (talent pool) Asisten Penyuluh Pajak. 

Identitas jabatan, paling sedikit terdiri atas: 

  1. nama jabatan; 
  2. uraian/ikhtisar jabatan; dan 
  3. kode jabatan. 

Kompetensi jabatan, terdiri atas: 

  1. Kompetensi Manajerial; 
  2. Kompetensi Sosial Kultural; dan 
  3. Kompetensi Teknis. 

Persyaratan jabatan, paling sedikit terdiri atas: 

  1. pangkat; 
  2. kualifikasi pendidikan; 
  3. jenis pelatihan; 
  4. ukuran kinerja jabatan; dan 
  5. pengalaman kerja. 

Kompetensi Teknis untuk Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Pajak terdiri atas: 

  1. Kompetensi Teknis bersifat umum; dan 
  2. Kompetensi Teknis bersifat khusus. 

Kompetensi Teknis bersifat khusus disusun berdasarkan kebutuhan kompetensi spesifik pada fungsi yang tidak menangani contact center dan fungsi yang menangani contact center. 

Kompetensi Teknis Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Pajak bersifat umum meliputi: 

  1. advokasi kebijakan perpajakan; 
  2. analisis dokumen layanan perpajakan; 
  3. penyusunan informasi publik di bidang perpajakan; dan 
  4. pengelolaan hubungan dengan pemangku kepentingan yang terkait dengan bidang perpajakan. 

Kompetensi Teknis Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Pajak bersifat khusus meliputi: 

a. fungsi yang tidak menangani contact center, terdiri atas: 

  1. kemampuan berbicara di depan umum dalam bidang perpajakan; dan 
  2. desain komunikasi visual dalam bidang perpajakan; dan 

b. fungsi yang menangani contact center, terdiri atas: 

  1. pengelolaan pengaduan masyarakat di bidang perpajakan; dan 
  2. pengelolaan akun media sosial di bidang perpajakan. 
Kompetensi Manajerial terdiri atas: 

  1. integritas; 
  2. kerja sama; 
  3. komunikasi; 
  4. orientasi pada hasil;
  5. pelayanan publik; 
  6. pengembangan diri dan orang lain; 
  7. mengelola perubahan; dan 
  8. pengambilan keputusan. 

Kompetensi Sosial Kultural yaitu perekat bangsa. 

Standar Kompetensi dilaksanakan berdasarkan: 

  1. kamus Kompetensi Teknis urusan pemerintahan bidang keuangan negara; 
  2. kamus Kompetensi Manajerial jabatan Aparatur Sipil Negara; dan 
  3. kamus Kompetensi Sosial Kultural jabatan Aparatur Sipil Negara.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 5 Tahun 2022 tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Pajak, dapat didownload dibawah ini👇


================================================

Informasi Menarik Lainnya dari Blog Coesmana Family.

Apabila Anda menyukai informasi seputar kesehatan alami dari manfaat tanaman seperti buah-buahan, sayuran, rempah-rempah, silahkan luangkan waktu untuk membaca artikelnya dalam blog ini pada kumpulan artikel Kesehatandiantaranya adalah artikel :

Kami juga menyediakan artikel mengenai resepi masakan yang dapat dijadikan referensi untuk anda, yang dapat dicoba untuk disajikan bersama keluarga tercinta sambil menikmati waktu istirahat setelah seharian bekerja, pada kumpulan artikel Kuliner diantaranya :