PERMENKES NO. 4 tahun 2019 tentang STANDAR TEKNIS PEMENUHAN MUTU PELAYANAN DASAR PADA SPM BIDANG KESEHATAN
Dalam rangka untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal, Menteri Kesehatan telah menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 tahun 2019 tentang Standar Teknis Pemenuhan Mutu Pelayanan Dasar pada Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 tahun 2019 tentang Standar Teknis Pemenuhan Mutu Pelayanan Dasar pada Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan |
Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota wajib menerapkan Standar Pelayanan Minimal bidang Kesehatan. Standar Pelayanan Minimal bidang Kesehatan atau SPM Kesehatan merupakan ketentuan mengenai Jenis dan Mutu Pelayanan Dasar yang merupakan Urusan Pemerintahan Wajib yang berhak diperoleh setiap Warga Negara secara minimal.
SPM Kesehatan terdiri atas SPM Kesehatan Daerah Provinsi dan SPM Kesehatan Daerah Kabupaten/Kota.
Jenis pelayanan dasar pada SPM Kesehatan Daerah Provinsi terdiri atas:
- Pelayanan kesehatan bagi penduduk terdampak krisis kesehatan akibat bencana dan/atau berpotensi bencana provinsi,
- Pelayanan kesehatan bagi penduduk pada kondisi kejadian luar biasa provinsi.
Jenis pelayanan dasar pada SPM Kesehatan Daerah Kabupaten/Kota yang bersifat peningkatan/ promotif dan pencegahan/ preventif, terdiri atas:
- Pelayanan kesehatan ibu hamil
- Pelayanan kesehatan ibu bersalin
- Pelayanan kesehatan bayi baru lahir
- Pelayanan kesehatan balita
- Pelayanan kesehatan pada usia pendidikan dasar
- Pelayanan kesehatan pada usia produktif
- Pelayanan kesehatan pada usia lanjut
- Pelayanan kesehatan penderita hipertensi
- Pelayanan kesehatan penderita diabetes melitus
- Pelayanan kesehatan orang dengan gangguan jiwa berat
- Pelayanan kesehatan orang terduga tuberkulosis
- Pelayanan kesehatan orang dengan risiko terinfeksi virus yang melemahkan daya tahan tubuh manusia (Human Immunodeficiency Virus).
Pelayanan yang bersifat peningkatan/promotif dan pencegahan/preventif sebagaimana dimaksud mencakup :
- peningkatan kesehatan
- perlindungan spesifik
- diagnosis dini dan pengobatan tepat
- pencegahan kecacatan
- rehabilitasi.
Selain oleh tenaga kesehatan, untuk jenis pelayanan dasar tertentu dapat dilakukan oleh kader kesehatan terlatih di luar fasilitas pelayanan kesehatan di bawah pengawasan tenaga kesehatan.
Pemerintah Daerah wajib memenuhi mutu pelayanan setiap jenis pelayanan dasar pada SPM bidang Kesehatan. Mutu pelayanan setiap jenis pelayanan dasar pada SPM bidang Kesehatan sebagaimana dimaksud ditetapkan dalam standar teknis yang terdiri atas:
- standar jumlah dan kualitas barang dan/atau jasa
- standar jumlah dan kualitas personel/sumber daya manusia kesehatan
- petunjuk teknis atau tata cara pemenuhan standar.
Capaian kinerja Pemerintah Daerah dalam pemenuhan mutu pelayanan setiap jenis pelayanan dasar pada SPM Kesehatan harus 100% (seratus persen).
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1473), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Selengkapnya mengenai Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 tahun 2019 tentang Standar Teknis Pemenuhan Mutu Pelayanan Dasar pada Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan, dapat didownload pada link dibawah ini.
- 15 Manfaat Daun Pegagan Bagi Kesehatan Tubuh Kita
- 27 Manfaat Daun Salam Bagi Kesehatan Tubuh Kita
- Manfaat Ketan Hitam Berdasarkan Hasil Penelitian
- 16 Manfaat Labu Kuning Bagi Kesehatan
- Banyak Manfaat dari Sayuran Mentimun
- Khasiat Buah dan Daun Sirsak