PERPRES No. 38 tahun 2022 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas bagi Pengurus dan Sekretaris LPJK
Coesmana Family.com - Terbaru Hak Keuangan Pengurus dan Sekretaris LPJK
Peraturan Presiden Nomor 38 tahun 2022 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas bagi Pengurus dan Sekretaris Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi
Tanggal diundangkan tanggal 9 Maret 2022
Tanggal mulai berlaku tanggal 9 Maret 2022
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 61
Sumber : jdih.setneg.go.id
Peraturan Presiden Nomor 38 tahun 2022 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas bagi Pengurus dan Sekretaris Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi |
Presiden Joko Widodo pada tanggal 9 Maret 2022, telah menetapkan Peraturan Presiden Nomor 38 tahun 2022 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas bagi Pengurus dan Sekretaris Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi.
Penetapan peraturan tersebut adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6U Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi.
Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi atau disingkat LPJK adalah lembaga nonstruktural yang menyelenggarakan sebagian kewenangan Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi.
Berdasarkan Peraturan Presiden dimaksud, besaran hak keuangan dan fasilitas yang diperoleh oleh Pengurus dan Sekretaris LPJK adalah sebagai berikut :
Hak Keuangan dan Fasilitas Pengurus LPJK
Pengurus LPJK mempunyai Hak Keuangan yang diberikan setiap bulan, dengan besaran :
- Ketua sebesar Rp. 42.000.000,00 (empat puluh dua juta rupiah)
- Anggota sebesar Rp. 32.196.000,00 (tiga puluh dua juta seratus sembilan puluh enam ribu rupiah).
Hak keuangan bagi Pengurus LPJK dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Disamping Hak Keuangan, Pengurus LPJK juga mendapatkan fasilitas. Fasilitas yang diberikan kepada Pengurus LPJK terdiri atas biaya perjalanan dinas dan jaminan sosial.
Fasilitas berupa biaya perjalanan dinas lagi Pengurus LPJK disetarakan dengan biaya perjalanan dinas Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat. Penggunaan fasilitas biaya perjalanan dinas tersebut dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Untuk fasilitas berupa jaminan sosial bagi Pengurus diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang jaminan sosial nasional.
Selanjutnya diatur ketentuan, Hak keuangan dan fasilitas bagi Pengurus diberikan sejak ketua dan anggota ditetapkan dan diangkat oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan ralryat untuk melaksanakan tugas berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 lentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 24, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6626).
Hak Keuangan dan Fasilitas Sekretaris LPJK
Sekretaris LPJK atau disebut sebagai Sekretaris adalah seorang pemimpin Sekretariat LPJK yang dijabat secara ex-officio oleh sekretaris direktorat jenderal yang bertanggung jawab di bidang jasa konstruksi pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat.
Sekretariat LPJK adalah unit kerja yang bertugas mendukung pelaksanaan tugas berupa dukungan administratif dan teknis operasional kepada LPJK.
Hak keuangan bagi Sekretaris LPJK diberikan setiap bulan, dengan besaran paling tinggi sebesar 50% (lima puluh persen) dari Tunjangan Kinerja pada kelas jabatan 15 yang berlaku di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat.
Hak keuangan bagi Sekretaris diberikan sejak Sekretaris melaksanakan tugas berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6626).
Untuk fasilitas yang diberikan kepada Sekretaris LPJK berupa biaya perjalanan dinas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Demikian informasi mengenai Hak Keuangan dan Fasilitas bagi Pengurus dan Sekretaris LPJK sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 38 tahun 2022 yang telah ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo.
Untuk mendapatkan Peraturan tersebut, silahkan mengunduh pada link download berikut ini
Baca Juga :
Besaran Tarif PPh Atas Penghasilan dari Usaha Jasa Konstruksi Berdasarkan PP No. 9 Tahun 2022
Rangkuman Peraturan Jasa Konstruksi
- 15 Manfaat Daun Pegagan Bagi Kesehatan Tubuh Kita
- 27 Manfaat Daun Salam Bagi Kesehatan Tubuh Kita
- Manfaat Ketan Hitam Berdasarkan Hasil Penelitian
- 16 Manfaat Labu Kuning Bagi Kesehatan
- Banyak Manfaat dari Sayuran Mentimun
- Khasiat Buah dan Daun Sirsak