PERPRES No. 39 Tahun 2022 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya Bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota BPKN
Badan Perlindungan Konsumen Nasional atau disingkat BPKN adalah badan yang dibentuk untuk membantu upaya pengembangan Perlindungan Konsumen.
- memberikan saran dan rekomendasi kepada pemerintah dalam rangka penyusunan kebijaksanaan di bidang Perlindungan Konsumen;
- melakukan penelitian dan pengkajian terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang Perlindungan Konsumen;
- melakukan penelitian terhadap barang dan/ atau jasa yang menyangkut keselamatan Konsumen;
- mendorong berkembangnya LPKSM;
- menyebarluaskan informasi melalui media mengenai Perlindungan Konsumen dan memasyarakatkan sikap keberpihakan kepada Konsumen;
- menerima pengaduan tentang Perlindungan Konsumen dari masyarakat, LPKSM, atau Pelaku Usaha; dan
- melakukan survei yang menyangkut kebutuhan Konsumen.
Selanjutnya dalam Pasal 16 Peraturan Pemerintah Nomor 4 tahun 2019 tentang Badan Perlindungan Konsumen Nasional, ditentukan bahwa dalam melaksanakan tugas, ketua, wakil ketua, dan anggota BPKN diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya. Besaran hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi ketua, wakil ketua, dan anggota BPKN ditetapkan dengan Peraturan Presiden.
Untuk itu maka Presiden dalam rangka melaksanakan ketentuan yang terdapat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2019 tentang Badan Perlindungan Konsumen Nasional tersebut telah menetapkan Peraturan Presiden Nomor 39 tahun 2022 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas l,ainnya Bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Badan Perlindungan Konsumen Nasional, yang ditetapkan dan mulai berlaku tanggal 11 Maret 2022.
Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2022 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya Bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Badan Perlindungan Konsumen Nasional. |
Berikut kutipan Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2022 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya Bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Badan Perlindungan Konsumen Nasional.
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2019 tentang Badan Perlindunga.n Konsumen Nasional (Lcmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6306);
MEMUTUSKAN
Menetapkan : PERATURAN PRESIDEN TENTANG HAK KEUANGAN DAN FASILITAS LAINNYA BAGI KETUA, WAKIL KETUA, DAN ANGGOTA BADAN PERLINDUNGAN KONSUMEN NASIONAL.
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan Badan Perlindungan Konsumen Nasional yang selanjutnya disingkat BPKN adalah badan yang dibentuk untuk membantu upaya pengembangan perlindungan konsumen.
Pasal 2
Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota BPKN diberikan Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya.
Pasal 3
(1) Hak Keuangan bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota BPKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diberikan setiap bulan.
(2) Besaran Hak Keuangan yang diberikan kepada Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota BPKN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
b. Wakil Ketua sebesar Rp20.034.000,00 (dua puluh juta tiga puluh empat ribu rupiah); dan
c. Anggota sebesar Rp18.211.000,00 (delapan belas juta dua ratus sebelas ribu rupiah).
(3) Dalam hal Ketua dan Wakil Ketua merangkap sebagai Anggota BPKN maka hanya diberikan 1 (satu) jenis Hak Keuangan yang nilainya paling besar.
(4) Hak Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 4
Fasilitas Lainnya bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota BPKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terdiri atas:
b. jaminan sosial.
Pasal 5
(l) Biaya perjalanan dinas bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota BPKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 hr.rruf a diberikan setara dengan biaya perjalanan dinas Jabatan Pimpinan Tinggi Madya.
(2) Penggunaan biaya perjalanan dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 6
Jaminan sosial bagr Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota BPKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b diberikan berupa Jaminan Kesehatan, Jaminan Kecelakaan Kerja, dan Jaminan Kematian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 7
Hak Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Fasilitas Lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 diberikan kepada Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota BPKN sejak Peraturan Presiden ini berlaku.
Pasal 8
Pemberian Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Ketua, Wakil Ketua, dan/ atau Anggota BPKN dihentikan apabila Ketua, Wakil Ketua, dan/atau Anggota BPKN:
b. diberhentikan,
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 9
Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran Hak Keuangan dan Fasilitas l,ainnya bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota BPKN dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 10
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
pada tanggal ll Maret 2022
ttd
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
JOKO WIDODO