Presiden Teken Kenaikan Tunjangan Jabatan Pada 13 Jafung Ini
Pada Tahun 2022 ini Presiden telah menandatangani peraturan tentang kenaikan Tunjangan Jabatan Fungsional.
Presiden Teken Kenaikan Tunjangan Jabatan Pada 13 Jafung Ini |
Adapun Tunjangan Jabatan Fungsional yang mengalami kenaikan, sebagai berikut:
1. Jabatan Fungsional Teknisi Perkebunrayaan
Tunjangan Jabatan Fungsional Teknisi Perkebunrayaan yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2022, dengan besaran sebagai berikut:
- Teknisi Perkebunrayaan Penyelia sebesar Rp 1.020.000,00
- Teknisi Perkebunrayaan Mahir sebesar Rp 515.000,00
- Teknisi Perkebunrayaan Terampil sebesar Rp 345.000,00
- Teknisi Perkebunrayaan Pemula sebesar Rp 300.000,00
2. Jabatan Fungsional Analis Perkebunrayaan
Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Perkebunrayaan yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2022, dengan besaran sebagai berikut:
- Analis Perkebunrayaan Ahli Madya sebesar Rp 1.380.000,00
- Analis Perkebunrayaan Ahli Muda sebesar Rp 1.100.000,00
- Analis Perkebunrayaan Ahli Pertama sebesar Rp 540.000,00
3. Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang
Tunjangan Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2022, dengan besaran sebagai berikut:
- Penata Laksana Barang Penyelia sebesar Rp 960.000,00
- Penata Laksana Barang Mahir/ Pelaksana Lanjuta sebesar Rp 540.000,00
- Penata Laksana Barang Terampil/ Pelaksana sebesar Rp 360.000,00
4. Jabatan Fungsional Agen Intelijen
Tunjangan Jabatan Fungsional Agen Intelijen yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2022, dengan besaran sebagai berikut:
- Agen Intelijen Ahli Utama sebesar Rp 2.217.000,00
- Agen Intelijen Ahli Madya sebesar Rp 1.848.000,00
- Agen Intelijen Ahli Muda sebesar Rp 1.260.000,00
- Agen Intelijen Ahli Pertama sebesar Rp 540.000,00
5. Jabatan Fungsional Asisten Agen Intelijen
Tunjangan Jabatan Fungsional Asisten Agen Intelijen yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2022, dengan besaran sebagai berikut:
- Asisten Agen Intelijen Penyelia sebesar Rp 1.260.000,00
- Asisten Agen Intelijen Mahir sebesar Rp 540.000,00
- Asisten Agen Intelijen Terampil sebesar Rp 360.000,00
6. Tunjangan Jabatan Fungsional Penata Kelola Intelijen
Tunjangan Jabatan Fungsional Penata Kelola Intelijen yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2022, dengan besaran sebagai berikut:
- Penata Kelola Intelijen Ahli Madya sebesar Rp 1.848.000,00
- Penata Kelola Intelijen Ahli Muda sebesar Rp 1.260.000,00
- Penata Kelola Intelijen Ahli Pertama sebesar Rp 540.000,00
7. Tunjangan Jabatan Fungsional Asisten Penata Kelola Intelijen
Tunjangan Jabatan Fungsional Asisten Penata Kelola Intelijen yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2022, dengan besaran sebagai berikut:
- Asisten Penata Kelola Intelijen Penyelia sebesar Rp 1.260.000,00
- Asisten Penata Kelola Intelijen Mahir sebesar Rp 540.000,00
- Asisten Penata Kelola Intelijen Terampil sebesar Rp 360.000,00
- Asisten Penata Kelola Intelijen Pemula sebesar Rp 300.000,00
8. Tunjangan Jabatan Fungsional Pengawas Intelijen
Tunjangan Jabatan Fungsional Pengawas Intelijen yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2022, dengan besaran sebagai berikut:
- Pengawas Intelijen Ahli Utama sebesar Rp 2.217.000,00
- Pengawas Intelijen Ahli Madya sebesar Rp 1.848.000,00
- Pengawas Intelijen Ahli Muda sebesar Rp 1.260.000,00
- Pengawas Intelijen Ahli Pertama sebesar Rp 540.000,00
9. Tunjangan Jabatan Fungsional Pengembang Sistem Intelijen
Tunjangan Jabatan Fungsional Pengembang Sistem Intelijen yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2022, dengan besaran sebagai berikut:
- Pengembang Sistem Intelijen Ahli Utama sebesar Rp 2.217.000,00
- Pengembang Sistem Intelijen Ahli Madya sebesar Rp 1.848.000,00
- Pengembang Sistem Intelijen Ahli Muda sebesar Rp 1.260.000,00
- Pengembang Sistem Intelijen Ahli Pertama sebesar Rp 540.000,00
10. Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Intelijen
Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Intelijen yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2022, dengan besaran sebagai berikut:
- Analis Intelijen Ahli Utama sebesar Rp 2.217.000,00
- Analis Intelijen Ahli Madya sebesar Rp 1.848.000,00
- Analis Intelijen Ahli Muda sebesar Rp 1.260.000,00
- Analis Intelijen Ahli Pertama sebesar Rp 540.000,00
11. Tunjangan Jabatan Fungsional PPUPD
Tunjangan Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah (PPUPD) yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2022, dengan besaran sebagai berikut:
- Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah Ahli Utama sebesar Rp 1.620.000,00
- Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah Ahli Madya sebesar Rp 1.290.000,00
- Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah Ahli Muda sebesar Rp 920.000,00
- Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah Ahli Pertama sebesar Rp 540.000,00
12. Tunjangan Jabatan Fungsional Penata Hubungan Masyarakat
Tunjangan Jabatan Fungsional Penata Hubungan Masyarakat yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2022, dengan besaran sebagai berikut:
- Penata Hubungan Masyarakat Ahli Madya sebesar Rp 1.275.000,00
- Penata Hubungan Masyarakat Ahli Muda sebesar Rp 956.000,00
- Penata Hubungan Masyarakat Ahli Pertama sebesar Rp 540.000,00
- Penata Hubungan Masyarakat Penyelia sebesar Rp 850.000,00
- Penata Hubungan Masyarakat Pelaksana Lanjutan/ Mahir sebesar Rp 510.000,00
- Penata Hubungan Masyarakat Pelaksana/ Terampil sebesar Rp 306.000,00
13. Tunjangan Jabatan Fungsional Pengawas Perdagangan
Tunjangan Jabatan Fungsional Pengawas Perdagangan yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2022, dengan besaran sebagai berikut:
- Pengawas Perdagangan Ahli Madya sebesar Rp 1.260.000,00
- Pengawas Perdagangan Ahli Muda sebesar Rp 960.000,00
- Pengawas Perdagangan Ahli Pertama sebesar Rp 540.000,00