SE Mendikbudristek Nomor 3 tahun 2022 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Keputusan Bersama 4 (Empat) Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi COVID-19
SE Mendikbudristek Nomor 3 tahun 2022 |
Coesmanafamily.com- Mendikbudristek Nadiem Makarim telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 3 tahun 2022 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Keputusan Bersama 4 (Empat) Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi COVID-19.
Salah satu kebijakan yang diatur dalam surat edaran tersebut adalah orang tua/wali peserta didik diberikan pilihan untuk mengizinkan anaknya mengikuti PTM Terbatas atau Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).
Adapun kutipan dari isi surat edaran Mendikbudristek Nomor 3 tahun 2022 adalah sebagai berikut :
Berkenaan dengan membaiknya situasi pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) di Indonesia, dengan ini kami sampaikan beberapa hal terkait pelaksanaan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 05/KB/2021, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/6678/2021, Nomor 443-5847 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi COVID-19 ( selanjutnya disebut Keputusan Bersama 4 Menteri ) sebagai berikut :
1. Pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas pada satuan pendidikan mengikuti ketentuan dalam Keputusan Bersama 4 (empat) Menteri.
2. Orang tua/wali peserta didik diberikan pilihan untuk mengizinkan anaknya mengikuti PTM Terbatas atau Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).
3. Pemerintah Daerah harus melakukan pengawasan dan memberikan pembinaan terhadap penyelenggaraan PTM Terbatas, terutama dalam hal :
a. menyosialisasikan penyelenggaraan PTM terbatas yang aman kepada orang tua / wali peserta didik.
b. memastikan penerapan protokol kesehatan secara ketat oleh satuan pendidikan.
c. pelaksanaan survei perilaku kepatuhan terhadap protokol kesehatan dan surveilans epidemiologis di satuan pendidikan
d. percepatan vaksinasi COVID-19 bagi pendidik, tenaga kependidikan, dan peserta didik.
e. memastikan penanganan temuan kasus konfirmasi Covid-19 di satuan pendidikan sesuai dengan keputusan Bersama 4 (empat) Menteri, dan
f. memastikan penghentian sementara PTM Terbatas berdasarkan hasil surveilans epidemiologis sesuai ketentuan dalam Keputusan Bersama 4 (empat) Menteri.
4. Dengan berlakunya surat edaran ini, Surat Edaran Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 2 tahun 2022 tentang Diskresi Pelaksanaan Keputusan Bersama 4 (empat) Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease-19 (Covid-19) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Download Surat Edaran Mendikbudristek Nomor 3 tahun 2022
Demikian semoga bermanfaat. Semoga para pembaca beserta keluarga selalu dalam keadaan sehat.