Surat Edaran Terbaru Satgas Covid 19| PPDN Sudah Vaksin Ke-2 dan Ke-3 (booster) Tidak Wajib Menunjukan Hasil Negatif Tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen
Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana selaku Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19, Letjen TNI Suharyanto, S.Sos., M.M pada tanggal 8 Maret 2022 telah menerbitkan Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Nomor 11 tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). |
Maksud dari diterbitkannya Surat Edaran tersebut adalah untuk menerapkan protokol kesehatan terhadap pelaku perjalanan dalam negeri, yang mana tujuannya adalah untuk melakukan pencegahan terjadinya peningkatan penularan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Surat Edaran tersebut berlaku efektif mulai tanggal 8 Maret 2022 sampai waktu yang ditentukan kemudian dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan terakhir di lapangan ataupun hasil evaluasi dari Kementerian/Lembaga.
Dengan berlakunya Surat Edaran terbaru ini, maka Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 22 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID19) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Adapun protokol yang diterapkan terhadap pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) sebagai berikut :
1.
Setiap individu yang
melaksanakan perjalanan orang wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan
3M, yaitu: memakai masker, menjaga jarak dan 3 menghindari kerumunan, serta
mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer.
2. Pengetatan protokol
kesehatan perjalanan orang yang perlu dilakukan berupa :
a. Menggunakan masker kain
3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut dan dagu;
b. Mengganti masker secara
berkala setiap empat jam, dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan;
c. Mencuci tangan secara
berkala menggunakan air dan sabun atau hand sanitizer, terutama setelah
menyentuh benda yang disentuh orang lain;
d. Menjaga jarak minimal
1,5 meter dengan orang lain serta menghindari kerumunan;
e. Tidak diperkenankan
untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara
langsung sepanjang perjalanan dengan moda transportasi umum darat,
perkeretaapian, laut, sungai, danau, penyeberangan, dan udara;
f. Tidak diperkenankan
untuk makan dan minum sepanjang perjalanan penerbangan bagi perjalanan yang
kurang dari 2 jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat dalam
rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan
kesehatan orang tersebut.
3. Pelaku Perjalanan Dalam
Negeri (PPDN) harus mengikuti ketentuan sebagai berikut:
a. Setiap orang yang
melaksanakan perjalanan dengan kendaraan pribadi maupun umum bertanggung jawab
atas kesehatannya masing-masing, serta tunduk dan patuh pada syarat dan
ketentuan yang berlaku;
b. Setiap PPDN wajib menggunakan
aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri.
c. PPDN dengan moda
transportasi udara, laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum,
penyeberangan, dan kereta api antarkota dari dan ke daerah di seluruh Indonesia
berlaku ketentuan sebagai berikut:
1) PPDN yang telah
mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak
diwajibkan menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen;
2) PPDN yang telah
mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR
yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam atau rapid test antigen
yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam sebelum keberangkatan
sebagai syarat perjalanan;
3) PPDN dengan kondisi
kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan
tidak dapat menerima vaksinasi wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang
sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam atau rapid test antigen
yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum
keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan persyaratan wajib melampirkan
surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan
bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19;
atau
4) PPDN dengan usia dibawah
6 tahun dapat melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan dan menerapkan
protokol kesehatan secara ketat.
d. Khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan dikecualikan dari persyaratan perjalanan sebagaimana diatur dalam huruf c.
4. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 3 dikecualikan untuk moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), dan pelayaran terbatas sesuai dengan kondisi daerah masing-masing.
5. Setiap operator moda transportasi diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk memeriksa persyaratan perjalanan pada setiap PPDN.
6. Kementerian/Lembaga, Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota yang akan memberlakukan kriteria dan persyaratan khusus terkait pelaku perjalanan di daerahnya, dapat menindaklanjuti dengan mengeluarkan instrumen hukum lain yang selaras dan tidak bertentangan dengan Surat Edaran ini.
7. Instrumen hukum lain yang mengatur mengenai kriteria dan persyaratan khusus sebagaimana dimaksud pada angka 6 merupakan bagian tidak terpisahkan dari surat edaran ini.
Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 11 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), dapat di download dibawah ini