Surat Edaran tentang Kenaikan Pangkat Luar Biasa bagi Pegawai Negeri Sipil
Coesmana Family.com - Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara, Bima Haria Wibisana pada tanggal 4 Maret 2022 telah menerbitkan Surat Edaran tentang Kenaikan Pangkat Luar Biasa bagi Pegawai Negeri Sipil.
Surat Edaran BKN Nomor 5 tahun 2022 tentang Kenaikan Pangkat Luar Biasa bagi Pegawai Negeri Sipil |
Surat Edaran dengan Nomor 5 tahun 2022 yang berlaku mulai tanggal ditetapkan 4 Maret 2022, dilatar belakangi dalam rangka pemberian penghargaan bagi Pegawai Negeri Sipil yang berprestasi luar biasa, khususnya bagi pejabat fungsional dan penerima Anugerah Aparatur Sipil Negara dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, sehingga perlu menetapkan Surat Edaran tentang Kenaikan Pangkat Luar Biasa bagi Pegawai Negeri Sipil.
Maksud dan tujuan Surat Edaran tersebut yaitu sebagai pedoman bagi Instansi Pusat dan Instansi Daerah dalam pemberian penghargaan berupa Kenaikan Pangkat Luar Biasa bagi Pegawai Negeri Sipil yang berprestasi luar biasa, khususnya bagi pejabat fungsional dan penerima Anugerah Aparatur Sipil Negara dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Adapun isi dari Surat Edaran tersebut adalah sebagai berikut :
a.
Umum
1) Kenaikan
Pangkat Pegawai Negeri Sipil diberikan sesuai ketentuan pelaksanaan yang diatur
dalam Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 12 tahun 2002 sampai
dengan berlakunya Peraturan Pemerintah yang mengatur tentang pangkat
berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil
Negara.
2) Kenaikan
Pangkat bagi Pegawai Negeri Sipil yang menunjukkan prestasi kerja luar biasa
baiknya, dapat diberikan Kenaikan Pangkat setingkat lebih tinggi tanpa terikat
pada jenjang pangkat apabila:
a) Sekurang-kurangnya telah 1 (satu) tahun dalam
pangkat terakhir; dan
b) Setiap unsur penilaian
prestasi kerja bernilai amat baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
3) Prestasi kerja luar biasa baiknya yang dimaksud pada angka 2) adalah prestasi kerja yang sangat menonjol baiknya yang secara nyata diakui dalam lingkungan kerjanya, sehingga Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan menjadi teladan bagi pegawai lainnya.
b. Kenaikan Pangkat Luar Biasa bagi Pejabat Fungsional
1)
Kenaikan Pangkat Luar Biasa
juga dapat diberikan bagi Pegawai Negeri Sipil yang menduduki Jabatan
Fungsional dengan tidak mempertimbangkan perolehan angka kredit.
2)
Pejabat Fungsional yang
diberikan Kenaikan Pangkat Luar Biasa ditetapkan angka kredit berdasarkan
pangkat dan golongan/ruang yang diduduki setelah kenaikan pangkatnya sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3)
Pejabat Fungsional yang
memperoleh Kenaikan Pangkat Luar Biasa yang mengakibatkan kenaikan jenjang
jabatan, diberikan Kenaikan Pangkat Luar Biasa tanpa diberikan kenaikan jenjang
jabatan.
4)
Dalam hal Pejabat Fungsional
mendapatkan Kenaikan Pangkat Luar Biasa yang mengakibatkan kenaikan jenjang
jabatan, dapat diusulkan kenaikan jenjang jabatannya sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
5) Penetapan angka kredit Pejabat Fungsional sebagaimana dimaksud pada angka 2) yang mendapatkan Kenaikan Pangkat Luar Biasa dilakukan oleh pejabat penetap angka kredit berdasarkan pertimbangan teknis Kenaikan Pangkat Luar Biasa yang diterbitkan oleh Badan Kepegawaian Negara.
c. Kenaikan Pangkat Luar Biasa Bagi Pegawai Negeri Sipil yang
mendapatkan Anugerah Aparatur Sipil Negara
1)
Kementerian Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi mengadakan seleksi bagi Pegawai Negeri
Sipil yang berprestasi dan diberikan Anugerah
Aparatur Sipil Negara.
2)
Pegawai Negeri Sipil yang mendapat
Anugerah Aparatur Sipil Negara yang termasuk dalam kategori 3 (tiga) besar dan
direkomendasikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi, dapat diberikan Kenaikan Pangkat Luar Biasa satu tingkat lebih
tinggi tanpa terikat jenjang pangkatnya.
d.
Mekanisme
1)
Pemberian Kenaikan Pangkat Luar Biasa
diusulkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian kepada Kepala Badan Kepegawaian
Negara.
2)
Pengusulan dan proses Kenaikan Pangkat
Luar Biasa dilaksanakan secara elektronik (paperless) melalui Sistem Informasi
Aparatur Sipil Negara (SIASN) bagi instansi yang menjadi pilot project SIASN
atau melalui Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK) dan aplikasi
pendukung dokumen elektronik (DOCUdigital), dengan melampirkan:
a)
Usul dari Pejabat Pembina Kepegawaian;
b) Pas
Foto terbaru;
c) SK
Kenaikan Pangkat terakhir;
d) SK
Jabatan terakhir;
e) Surat
Pernyataan Pelantikan;
f) Hasil
penilaian prestasi kerja 1 (satu) tahun terakhir setiap unsur bernilai amat
baik;
g) Usul
penetapan Anugerah Aparatur Sipil Negara dari Pejabat Pembina Kepegawaian yang
ditujukan kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi, khusus bagi Pegawai Negeri Sipil yang mendapatkan Anugerah Aparatur
Sipil Negara; dan
h) Surat
Keputusan atau sertifikat penghargaan Aparatur Sipil Negara teladan dari
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, khusus bagi
Pegawai Negeri Sipil yang mendapatkan Anugerah Aparatur Sipil Negara.
3)
Pegawai Negeri Sipil yang mendapatkan
Anugerah Aparatur Sipil Negara dapat diusulkan Kenaikan Pangkat Luar Biasa
kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara.
4)
Kepala Badan Kepegawaian Negara menetapkan
Pertimbangan/Persetujuan Teknis Kenaikan Pangkat Luar Biasa sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Demikian informasi mengenai Surat Edaran tentang Kenaikan Pangkat Luar Biasa bagi Pegawai Negeri Sipil. Semoga bermanfaat dan terima kasih atas kunjungannya.
Sumber : jdih.bkn.go.id
Download SE BKN Nomor 5 tahun 2022 tentang Kenaikan Pangkat Luar Biasa bagi Pegawai Negeri Sipil.
- 15 Manfaat Daun Pegagan Bagi Kesehatan Tubuh Kita
- 27 Manfaat Daun Salam Bagi Kesehatan Tubuh Kita
- Manfaat Ketan Hitam Berdasarkan Hasil Penelitian
- 16 Manfaat Labu Kuning Bagi Kesehatan
- Banyak Manfaat dari Sayuran Mentimun
- Khasiat Buah dan Daun Sirsak