Tarif Pajak Atas Penghasilan Kena Pajak Orang Pribadi dan Badan Dalam Negeri
Tarif Pajak Atas Penghasilan Kena Pajak Orang Pribadi dan Badan Dalam Negeri |
Berapakah besaran tarif pajak atas Penghasilan Kena Pajak bagi wajib pajak orang pribadi dan wajib pajak badan dalam negeri dan usaha tetap, berdasarkan Undang-Undang Harmonisasi Perpajakan ?
Yuk kita simak informasi singkat dibawah ini.
1. Tarif pajak yang diterapkan atas Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri
Berdasarkan Pasal 17 ayat (1) huruf a, Undang-Undang Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, besaran tarif pajak yang diterapkan atas Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri adalah sebagai berikut :
- Lapisan Penghasilan Kena Pajak sampai dengan Rp. 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) dikenakan tarif pajak sebesar 5 % ( lima persen ).
- Lapisan Penghasilan Kena Pajak di atas Rp. 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) sampai dengan Rp. 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah), dikenakan tarif pajak sebesar 15 % ( lima belas persen ).
- Lapisan Penghasilan Kena Pajak di atas Rp. 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) sampai dengan Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah), dikenakan tarif pajak sebesar 25 % (dua puluh lima persen ).
- Lapisan Penghasilan Kena Pajak di atas Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) sampai dengan Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dikenakan tarif pajak sebesar 30 % ( tiga puluh persen ).
- Lapisan Penghasilan Kena Pajak di atas Rp. 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dikenakan tarif pajak sebesar 35 % (tiga puluh lima persen).
Kemudian berdasarkan ketentuan Pasal 17 ayat (2), Tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dapat diubah dengan Peraturan Pemerintah setelah disampaikan oleh Pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia untuk dibahas dan disepakati dalam penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Selanjutnya pada ketentuan Pasal 17 ayat (3), Besarnya Lapisan Penghasilan Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan.
2. Tarif pajak yang diterapkan atas Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak Badan Dalam Negeri dan Bentuk Usaha Tetap
Berdasarkan Pasal 17 ayat (1) huruf b, Wajib Pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap sebesar 22 % (dua puluh dua persen) yang mulai berlaku pada tahun pajak 2022.
Kemudian diatur juga pada Pasal 17 ayat (2b), Wajib Pajak badan dalam negeri yang berbentuk: a) perseroan terbuka, b) dengan jumlah keseluruhan saham yang disetor diperdagangkan pada bursa efek di Indonesia paling sedikit 40% (empat puluh persen), dan c) memenuhi persyaratan tertentu, dapat memperoleh tarif sebesar 3% (tiga persen) lebih rendah dari tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b.
Tarif yang dikenakan atas penghasilan berupa dividen yang dibagikan kepada Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri adalah paling tinggi sebesar 10% (sepuluh persen) dan bersifat final. Ketentuan lebih lanjut mengenai besarnya tarif sebagaimana dimaksud diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Demikian sekilas mengenai besaran tarif pajak atas Penghasilan Kena Pajak bagi wajib pajak orang pribadi dan wajib pajak badan dalam negeri dan usaha tetap yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Semoga informasi singkat tersebut bermanfaat untuk anda, dan terima kasih atas kunjungannya.
Untuk mengettahui Undang-Undang Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, silahkan anda download pada link berikut.
Baca Juga :
Presiden Jokowi, Teken Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan
72 Lapangan Usaha Yang Dapat Insentif Pembebasan PPh Pasal 22 Impor | PMK 03/2022
Daftar Usaha Yang Dapat Insentif Pengurangan Besarnya Angsuran PPh Pasal 25 | PMK 03/2022