TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENATA KEHAKIMAN | PERPRES NO. 42 TAHUN 2022 - Coesmana Family
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENATA KEHAKIMAN | PERPRES NO. 42 TAHUN 2022

Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2022 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penata Kehakiman

Jabatan Fungsional adalah sekelompok Jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.

Jabatan Fungsional Penata Kehakiman adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melaksanakan dukungan teknis operasional dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim, dan mengusulkan pengangkatan Hakim Agung, dan Hakim Ad hoc di Mahkamah Agung.

Pejabat Fungsional Penata Kehakiman yang selanjutnya disebut Penata Kehakiman adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh Pejabat yang Berwenang untuk melaksanakan tugas Jabatan Fungsional Penata Kehakiman.

Presiden Joko Widodo pada tanggal 17 Maret 2022 telah menetapkan Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2022 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penata Kehakiman. Peraturan tersebut mulai berlaku sejak tanggal diundangkan pada tanggal 17 Maret 2022. 

Tunjangan fungsional bagi Penata Kehakiman tersebut diberikan dengan pertimbangan untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penata Kehakiman.

Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penata Kehakiman diberikan Tunjangan Penata Kehakiman setiap bulan.

Pemberian Tunjangan Penata Kehakiman bagi Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada instansi pusat bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Pemberian Tunjangan Penata Kehakiman dihentikan apabila Pejabat Fungsional Penata Kehakiman tersebut diangkat dalam jabatan struktural, jabatan fungsional lain, atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian Thnjangan Penata Kehakiman dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Adapun besaran Tunjangan Penata Kehakiman yang ditetapkan dalam Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2022 adalah sebagai berikut :

  1. Penata Kehakiman Ahli Utama : Rp. 2.025.000,00
  2. Penata Kehakiman Ahli Madya : Rp. 1.380.000,00
  3. Pnata Kehaliman Ahli Muda : Rp. 1.100.000,00
  4. Penata Kehakiman Ahli Pertama : Rp. 540.000,00

Demikian informasi mengenai tunjangan fungsional Penata Kehakiman. Semoga bermanfaat.

DOWNLOAD PERPRES 42 /2022 

Baca juga : Jabatan Fungsional Penata Kehakiman dan Angka Kreditnya